Bolehkah Ormas Melakukan Sweeping di Tempat-tempat Umum?
PERTANYAAN
Sebenernya boleh tidak ormas melakukan sweeping? Seperti sweeping warung makan pada bulan puasa, hotel melati, dan lain-lain. Adakah dasar hukumnya?
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Sebenernya boleh tidak ormas melakukan sweeping? Seperti sweeping warung makan pada bulan puasa, hotel melati, dan lain-lain. Adakah dasar hukumnya?
Intisari:
Aksi sweeping (yang kami asumsikan sebagai aksi penertiban) atas perilaku yang tidak tertib di masyarakat bukanlah wewenang organisasi masyarakat (ormas). Yang berwenang melakukannya adalah aparat penegak hukum seperti polisi dan satpol PP.
UU ormas dengan tegas melarang ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Organisasi Masyarakat
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami berpedoman pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”).
Organisasi Kemasyarakatan (“Ormas”) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.[1]
Ormas berfungsi sebagai sarana:[2]
a. penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi;
b. pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi;
c. penyalur aspirasi masyarakat;
d. pemberdayaan masyarakat;
e. pemenuhan pelayanan sosial;
f. partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa; dan/atau
g. pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ormas memiliki bidang kegiatan sesuai dengan Anggaran Dasar (“AD”)/Anggaran Rumah Tangga (“ART”) masing-masing. Bidang kegiatan Ormas sesuai dengan sifat, tujuan, dan fungsi Ormas.[3]
Hak dan Kewajiban Ormas
Ormas berhak:[4]
a. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka;
b. memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang Ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi;
d. melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi;
e. mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi; dan
f. melakukan kerja sama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.
Ormas mempunyai kewajiban yaitu:[5]
a. melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat;
d. menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat;
e. melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel; dan
f. berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara.
Hal-Hal yang Dilarang Dilakukan oleh Ormas
Dalam menjalankan kegiatannya ormas dilarang:[6]
a. melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan;
b. melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia;
c. melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial;
e. melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menerima dari atau memberikan kepada pihak mana pun sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengumpulkan dana untuk partai politik;
h. menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Jika dalam berkegiatan ormas melakukan tindakan yang dilarang, maka Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangannya menjatuhkan sanksi administratif kepada Ormas. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan upaya persuasif kepada Ormas yang melakukan pelanggaran tersebut.[7]
Sanksi administratif tersebut terdiri atas:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian bantuan dan/atau hibah;
c. penghentian sementara kegiatan; dan/atau
d. pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Tindakan Sweeping
Berdasarkan pernyataan Anda, di sini kami asumsikan aksi sweeping yang Anda maksud yaitu kegiatan penertiban perilaku yang tidak tertib di masyarakat.
Perlu diketahui, yang bertugas pokok melakukan penertiban masyarakat adalah penegak hukum seperti polisi[8] dan Satuan Polisi Pamong Paraja (“Satpol PP”) bagi di daerah-daerah. Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (“Perda”) dan Peraturan Kepala Derah (“Perkada”), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.[9]
Salah satu kewenangan Satpol PP adalah melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.[10]
Yang dimaksud dengan “tindakan penertiban non-yustisial” adalah tindakan yang dilakukan oleh polisi pamong praja dalam rangka menjaga dan/atau memulihkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada dengan cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak sampai proses peradilan.[11]
Lebih lanjut mengenai kewenangan Satpol PP dapat Anda simak dalam artikel Kepemilikan Senjata Api oleh Satpol PP dalam Bertugas.
Menjawab pertanyaan Anda, Ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga pada hakikatnya Ormas dilarang melakukan penertiban masyarakat karena tindakan tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum seperti polisi dan Satpol PP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Ormas
[2] Pasal 6 UU Ormas
[3] Pasal 7 UU Ormas
[4] Pasal 20 UU Ormas
[5] Pasal 21 UU Ormas
[6] Pasal 59 ayat (2), (3) dan (4) UU Ormas
[7] Pasal 60 UU Ormas
[9] Pasal 255 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (“UU 23/2014”)
[10] Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014
[11] Penjelasan Pasal 255 ayat (2) huruf a UU 23/2014
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?