Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Penyidik Kepolisian Bukan Sarjana Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Penyidik Kepolisian Bukan Sarjana Hukum?

Bolehkah Penyidik Kepolisian Bukan Sarjana Hukum?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Penyidik Kepolisian Bukan Sarjana Hukum?

PERTANYAAN

Bolehkah seorang penyidik di kepolisian tidak memiliki pendidikan sarjana hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     
    Intisari:
     
     

    Dari sejumlah aturan soal syarat penyidik kepolisian, baik Pejabat Penyidik Kepolisian, Penyidik Pembantu, maupun Pejabat PPNS, ketiganya tidak mensyaratkan kewajiban penyidik bergelar sarjana hukum.

     

    Namun, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara eksplisit menyebutkan bahwa diutamakan yang berijazah Sarjana Hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Soal penyidik di kepolisian pada dasarnya telah diatur dalam Pasal 1 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”):

     

    “Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
     

    Lebih khusus lagi, syarat menjadi penyidik itu sendiri diatur lagi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“PP 58/2010”).

     
    Penyidik adalah [Pasal 2 PP 58/20120]:

    a.    pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    pejabat pegawai negeri sipil.

     

    Lalu apa syarat-syarat untuk menjadi penyidik itu? Apakah harus sarjana hukum? Untuk menjawabnya, kami mengacu pada Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010:

     

    (1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:

    a.    berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;

    b.    bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;

    c.    mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;

    d.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

    e.    memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi

     

    Namun, dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik [Pasal 2B PP 58/2010].

     

    Dalam PP 58/2010 juga dikenal Penyidik pembantu yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PP 58/2010 berbunyi:

     

    (1) Penyidik pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    berpangkat paling rendah Brigadir Dua Polisi;

    b.    mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;

    c.    bertugas dibidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;

    d.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

    e.    memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.

     

    Sedangkan syarat untuk menjadi pejabat penyidik pegawai negeri sipil (“Pejabat PPNS”) terdapat dalam Pasal 3A ayat (1) PP 58/2010:

     

    (1) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    a.    masa kerja sebagai pegawai negeri sipil paling singkat 2 (dua) tahun;

    b.    berpangkat paling rendah Penata Muda/golongan III/a;

    c.    berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara;

    d.    bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum;

    e.    sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah;

    f.     setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

    g.    mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

     

    Ketentuan syarat menjadi Pejabat PPNS tersebut kemudian ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh.01.Ah.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Permenkumham 2011”).

     

    Menjawab pertanyaan Anda, dari sejumlah aturan soal syarat penyidik kepolisian di atas, baik Pejabat Penyidik Kepolisian, Penyidik Pembantu, maupun Pejabat PPNS, ketiganya tidak mensyaratkan kewajiban penyidik bergelar sarjana hukum. Dengan kata lain, sarjana strata satu dari disiplin ilmu lainnya bisa saja menjadi penyidik kepolisian asalkan memenuhi syarat-syarat lainnya.

     

    Adapun aturan yang mensyaratkan penyidik bersarjana hukum secara eskplisit adalah syarat sebagai pejabat PPNS sebagaimana disebut dalam Pasal 3A ayat (1) huruf c PP 58/2010. Akan tetapi, syarat ini tidak mutlak karena sarjana hukum merupakan syarat pilihan di samping sarjana lain yang setara.

     

    Sekedar informasi untuk Anda, wacana syarat penyidik kepolisian harus bergelar sarjana hukum sebenarnya memang sudah ada. Dalam artikel Demi Kualitas, Syarat Menjadi Penyidik Polri Diperketat diberitakan bahwa Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (“PTIK”) Bambang Widodo Umar memberikan pendapatnya (saat itu) soal rancangan PP 58/2010 terkait syarat dan kualitas pendidikan penyidik. Menurut Bambang, tujuan PP 58/2010 semata untuk memperbaiki kualitas penyidik. Jika hanya sekedar lulus SMA kemudian dijadikan penyidik, ini justru yang menimbulkan penyimpangan seperti salah tangkap, salah usut, dan lain sebagainya.

     

    Bambang juga menambahkan, syarat sarjana dalam PP 58/2010 tidak hanya strata satu, tetapi juga harus bergelar sarjana hukum. Para perwira yang telah lulus sekolah Kepolisian dan ingin menjadi penyidik haruslah menempuh pendidikan hukum. Menurut Bambang, PTIK itu sekolah Kepolisian, memang ada pelajaran hukum, tetapi tidak sedalam dengan fakultas hukum.

     

    Namun, berdasarkan penelusuran kami setelah PP 58/2010 ini terbit, syarat sarjana hukum tidak mutlak diperlukan untuk menjadi penyidik kepolisian. Syarat yang diatur dalam PP 58/2010 yang kami sebutkan di atas antara lain adalah berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara bagi Pejabat Penyidik Kepolisian atau berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara bagi Pejabat PPNS.

     

    Sarjana hukum memang bukan syarat mutlak untuk menjadi penyidik kepolisian, namun sarjana hukum lebih diutamakan daripada sarjana lainnya. Ketentuan ini jelas disebut dalam Pasal 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri 1/2012”) yang berbunyi:

     

    Persyaratan calon peserta Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Polri meliputi:

    a.    berpangkat paling rendah Inspektur Polisi Dua (Ipda);

    b.    berijazah sarjana yang terakreditasi, paling rendah Strata 1 (S1) dan diutamakan berijazah Sarjana Hukum;

    c.    memiliki minat di bidang penyidikan disertai dengan surat pernyataan;

    d.    mampu mengoperasionalkan komputer yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kasatker/Kasatfung atau dari lembaga kursus;

    e.    telah mendapatkan rekomendasi dari Satker yang bersangkutan untuk mengikuti seleksi disertai dengan daftar penilaian kinerja;

    f.     sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri; dan

     

    g.    tidak bermasalah baik pidana/pelanggaran yang dibuktikan Surat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP).

     

    Frasa “diutamakan berijazah Sarjana Hukum” di sini dapat dimaknai bahwa syarat penyidik kepolisian berijazah sarjana hukum tidak mutlak, hanya saja lebih diutamakan daripada sarjana disiplin ilmu lainnya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana yang telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.Hh.01.Ah.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi, Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format, Serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;

    4.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rekrutmen dan Seleksi Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

      

    Tags

    penyidik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!