KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Makan di Area Kantor?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Makan di Area Kantor?

Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Makan di Area Kantor?
Cory Margaretta Nadapdap, S.H., M.H.Nadapdap Komala Partnership
Nadapdap Komala Partnership
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Melarang Karyawan Makan di Area Kantor?

PERTANYAAN

Perusahaan saya melarang karyawannya untuk makan di area perusahaan/ruang tunggu/tempat parkir atau tempat berkumpul karyawan pada waktu sebelum maupun setelah jam kerja. Sehingga tidak disediakan tong sampah di area luar perusahaan, kantin hanya digunakan saat istirahat makan siang saja. Apakah peraturan tersebut tergantung pada setiap perusahaan atau apakah ada UU-nya? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan larangan makan di area tertentu perusahaan pada dasarnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan. UU Ketenagakerjaan dan perubahannya hanya mengatur kewajiban pemberian waktu istirahat bagi para pekerja/buruh. Lalu, bagaimana dengan ketentuan penyediaan tong sampah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Larangan Karyawan Makan di Area Tertentu

    UU Ketenagakerjaan dan perubahannya mengatur bahwa pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Transportasi Karyawan?

    Wajibkah Perusahaan Memberikan Tunjangan Transportasi Karyawan?

    Pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh.[2] Ketentuan mengenai waktu istirahat salah satunya mencakup istirahat antara jam kerja, sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama empat jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja.[3] Maka, waktu istirahat merupakan hak bagi para pekerja/buruh.

    Menyambung pertanyaan Anda, perusahaan melarang para karyawan untuk makan di area perusahaan, ruang tunggu, tempat parkir, atau tempat berkumpul karyawan pada waktu sebelum maupun setelah jam kerja. Menurut hemat kami, pengaturan terkait larangan makan di area tersebut bergantung pada peraturan masing-masing perusahaan. Sebab, UU Ketenagakerjaan hanya mengatur kewajiban pemberian waktu istirahat bagi para pekerja/buruh. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kami mengasumsikan larangan makan di area tertentu tersebut diatur dalam suatu peraturan perusahaan. Menurut Pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan, peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

    Kewajiban membuat peraturan perusahaan adalah bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 orang, yang kemudian mulai berlaku setelah peraturan perusahaan disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.[4] Namun kewajiban ini dikecualikan jika perusahaan sudah memiliki perjanjian kerja bersama.[5] Lebih lanjut, peraturan perusahaan sekurang-kurangnya harus memuat:[6]

    1. Hak dan kewajiban pengusaha;
    2. Hak dan kewajiban pekerja/buruh;
    3. Syarat kerja;
    4. Tata tertib perusahaan; dan
    5. Jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.

    Adapun, ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam artian ketentuan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan dan jika bertentangan maka yang berlaku adalah peraturan perundang-undangan.[7] Dengan demikian, kami berpendapat aturan larangan makan di area tertentu termasuk dalam tata tertib perusahaan.

     

    Penyediaan Tong Sampah di Kawasan Kantor

    Perihal tidak tersedianya tong sampah, perlu Anda ketahui bahwa UU Pengelolaan Sampah telah mengatur mengenai larangan untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.[8] Lebih lanjut, pengelola kawasan komersial dan kawasan industri juga wajib untuk menyediakan fasilitas pemilahan sampah,[9] yang harus disediakan dengan diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.[10]

    Kawasan komersial sendiri meliputi pusat perdagangan, pasar, pertokoan, hotel, perkantoran, restoran, dan tempat hiburan. Sedangkan, kawasan industri didefinisikan sebagai kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri yang telah memiliki izin usaha kawasan industri.[11]

    Adapun ketentuan kewajiban penyediaan tempat sampah juga diatur lebih lanjut ke dalam masing-masing peraturan daerah. Misalnya DKI Jakarta dalam Perda DKI Jakarta 3/2013 dan perubahannya. Penanggungjawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus wajib menyediakan wadah sampah untuk kegiatan pemilahan sampah di kawasan yang bersangkutan.[12]

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai tidak tersedianya tong sampah di area luar perusahaan, Perda DKI Jakarta 3/2013 mengatur bahwa penyediaan wadah sampah di luar kawasan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.[13] Penyediaan wadah sampah di luar kawasan ini juga dapat disediakan oleh pelaku usaha dan/atau masyarakat.[14]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

    [1] Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 25 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengubah Pasal 79 ayat (2) huruf a UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 108 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 108 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 111 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 111 ayat (2) dan penjelasannya UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (“UU Pengelolaan Sampah”)

    [9] Pasal 13 UU Pengelolaan Sampah

    [10] Penjelasan Pasal 13 UU Pengelolaan Sampah

    [11] Penjelasan Pasal 2 ayat (3) UU Pengelolaan Sampah

    [12] Pasal 25 ayat (4) Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (“Perda DKI Jakarta 3/2013”)

    [13] Pasal 25 ayat (5) Perda DKI Jakarta 3/2013

    [14] Pasal 25 ayat (6) Perda DKI Jakarta 3/2013

    Tags

    uu ketenagakerjaan
    peraturan perusahaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!