KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Wartawan Merekam Tanpa Izin?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Wartawan Merekam Tanpa Izin?

Bolehkah Wartawan Merekam Tanpa Izin?
Rudi Hartono Situmorang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Wartawan Merekam Tanpa Izin?

PERTANYAAN

Apakah seorang wartawan bebas melakukan dokumentasi tanpa izin? Contoh mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam menjalankan tugas jurnalistik, seorang wartawan tunduk pada ketentuan yang diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Salah satunya adalah wartawan hendaknya menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Untuk menjalankan profesinya tersebut, bolehkah wartawan merekam tanpa izin?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Wartawan dalam Melakukan Tugas Jurnalistik

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan dilakukan pada saat wartawan yang bersangkutan sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Selanjutnya, perlu kami jelaskan terlebih dahulu bahwa profesi wartawan menurut Pasal 1 angka 4 UU Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

    Bolehkah Merekam Penggeledahan yang Dilakukan Penyidik?

    Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik tersebut, terdapat perbedaan antara wartawan dan masyarakat sipil dimana secara khusus wartawan bernaung dalam pers atau perusahaan pers.

    Ketika menjalankan profesinya, wartawan harus menaati kode etik jurnalistik.[1] Menurut Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik  wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawan Indonesia harus menempuh cara-cara yang profesional.[2] Penafsiran mengenai cara-cara yang profesional tersebut adalah:[3]

    1. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
    2. menghormati hak privasi;
    3. tidak menyuap;
    4. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
    5. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
    6. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
    7. tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
    8. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

    Selain cara-cara profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana disebutkan di atas, dalam konteks merekam atau dokumentasi yang dilakukan oleh wartawan juga harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik lain yaitu:

    1. tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan;[4]
    2. mempunyai hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan;[5]
    3. menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya kecuali untuk kepentingan publik.[6]

    Berdasarkan ketentuan di atas, wartawan merekam tanpa izin dilarang ketika hal tersebut berkaitan dengan pribadi narasumber. Misalnya kehidupan pribadi narasumber, hal-hal yang disepakati untuk off the record, dan lain-lain.

    Lantas, bolehkah wartawan merekam tanpa izin di kantor pemerintahan atau fasilitas umum? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur secara tegas dan eksplisit mengenai larangan mengambil gambar, merekam video, merekam suara di dalam kantor pemerintahan dan fasilitas umum sepanjang dilakukan untuk tugas jurnalistik dengan cara-cara profesional dan bertujuan memberikan informasi yang berimbang.

    Jika Dirugikan atas Informasi/Dokumentasi dari Wartawan

    Namun demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan atas informasi atau dokumentasi yang dimuat dalam produk jurnalistik yang dibuat oleh wartawan, maka pada dasarnya masyarakat dapat menggunakan pelayanan hak jawab dan hak koreksi.

    Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang yang memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.[7] Sementara, hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.[8]

    Implementasi pelaksanaan hak jawab tersebut dapat dilihat dalam Pasal 10 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

    Selain itu, pelaksanaan hak jawab dan hak koreksi dapat dilakukan juga oleh Dewan Pers karena salah satu fungsi Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.[9]

    Lalu tanggapan dari pers atas hak jawab dan hak koreksi berupa kewajiban koreksi yaitu keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.[10] Kewajiban koreksi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pers atas berita yang dimuatnya.

    Kemudian dalam Kode Etik Jurnalistik juga disebutkan bahwa penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan/atau perusahaan pers.

    Apabila perusahaan pers tidak melayani hak jawab ataupun hak koreksi, maka dipidana denda maksimal Rp500 juta.[11]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
    2. Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers.

    [1] Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”)

    [2] Pasal 2 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”)

    [3] Penafsiran Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik

    [4] Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik

    [5] Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik

    [6] Pasal 9 Kode Etik Jurnalistik

    [7] Pasal 1 angka 11 UU Pers

    [8] Pasal 1 angka 12 UU Pers

    [9] Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers

    [10] Pasal 1 angka 13 UU Pers

    [11] Pasal 18 ayat (2) UU Pers

    Tags

    dewan pers
    kebebasan pers

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!