KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pencantuman Mata Uang Asing dalam Brosur Penjualan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pencantuman Mata Uang Asing dalam Brosur Penjualan

Pencantuman Mata Uang Asing dalam Brosur Penjualan
Ilman Hadi, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pencantuman Mata Uang Asing dalam Brosur Penjualan

PERTANYAAN

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang, bolehkah jika brosur penjualan menggunakan mata uang SGD? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Perlu kami luruskan sebelumnya bahwa UU No.7 Tahun 2001 yang Saudara maksud bukan mengatur tentang mata uang, tetapi mengatur tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau. Mungkin yang Saudara maksud adalah UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”). Penggunaan Rupiah diatur dalam Pasal 21 ayat (1)UU 7/2011: 

    Rupiah wajib digunakan dalam:

    a.    setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;

    b.    penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    c.    transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Dalam Sosialisasi UU Mata Uang dijelaskan bahwa penggunaan Rupiah dalam Pasal 21 tersebut di atas hanya terbatas pada transaksi uang secara fisik (dengan menggunakan uang kartal). Untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya, dan transaksi keuangan di dalam pasal ini terbatas pada penggunaan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam saja, tidak meliputi pembayaran dengan uang giral (antara lain seperti cek, Letter of Credit, dan uang modern lainnya).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Selain itu dalam UU 7/2011 diatur juga mengenai larangan terutama Pasal 23 ayat (1) UU 7/2011 menyangkut penggunaan Rupiah:

     

    Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

     

    Merujuk pada Pasal 21 dan Pasal 23 UU 7/2011, sebenarnya tidak ada larangan untuk mencantumkan harga dalam mata uang asing seperti SGD (Singapore Dollar) atau keharusan/kewajiban mencantumkan harga dalam Rupiah dalam brosur penjualan. Yang dilarang adalah penolakan pembayaran dalam mata uang Rupiah ketika terjadi transaksi di wilayah RI.

     

    Karena brosur penjualan umumnya hanya ditujukan untuk pemberian informasi mengenai keterangan produk yang dijual oleh pelaku usaha tertentu. Sehingga, belum dapat dikatakan terjadi transaksi ketika brosur penjualan disebarkan.

     

    Yang patut diperhatikan adalah ketika transaksi (jual beli) benar-benar terjadi, maka sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas pembayarannya harus menggunakan Rupiah. Kecuali pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang giral.

     

    Jadi, pencantuman harga dalam mata uang SGD dalam brosur penjualan tidaklah dilarang oleh UU 7/2011.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!