Pencantuman Mata Uang Asing dalam Brosur Penjualan
PERTANYAAN
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang, bolehkah jika brosur penjualan menggunakan mata uang SGD? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2001 tentang Mata Uang, bolehkah jika brosur penjualan menggunakan mata uang SGD? Terima kasih.
Perlu kami luruskan sebelumnya bahwa UU No.7 Tahun 2001 yang Saudara maksud bukan mengatur tentang mata uang, tetapi mengatur tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau. Mungkin yang Saudara maksud adalah UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU 7/2011”). Penggunaan Rupiah diatur dalam Pasal 21 ayat (1)UU 7/2011:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Sosialisasi UU Mata Uang dijelaskan bahwa penggunaan Rupiah dalam Pasal 21 tersebut di atas hanya terbatas pada transaksi uang secara fisik (dengan menggunakan uang kartal). Untuk pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya, dan transaksi keuangan di dalam pasal ini terbatas pada penggunaan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam saja, tidak meliputi pembayaran dengan uang giral (antara lain seperti cek, Letter of Credit, dan uang modern lainnya).
Selain itu dalam UU 7/2011 diatur juga mengenai larangan terutama Pasal 23 ayat (1) UU 7/2011 menyangkut penggunaan Rupiah:
Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.
Merujuk pada Pasal 21 dan Pasal 23 UU 7/2011, sebenarnya tidak ada larangan untuk mencantumkan harga dalam mata uang asing seperti SGD (Singapore Dollar) atau keharusan/kewajiban mencantumkan harga dalam Rupiah dalam brosur penjualan. Yang dilarang adalah penolakan pembayaran dalam mata uang Rupiah ketika terjadi transaksi di wilayah RI.
Karena brosur penjualan umumnya hanya ditujukan untuk pemberian informasi mengenai keterangan produk yang dijual oleh pelaku usaha tertentu. Sehingga, belum dapat dikatakan terjadi transaksi ketika brosur penjualan disebarkan.
Yang patut diperhatikan adalah ketika transaksi (jual beli) benar-benar terjadi, maka sesuai ketentuan-ketentuan tersebut di atas pembayarannya harus menggunakan Rupiah. Kecuali pembayaran dilakukan dengan menggunakan uang giral.
Jadi, pencantuman harga dalam mata uang SGD dalam brosur penjualan tidaklah dilarang oleh UU 7/2011.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?