KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Buat Video di Tengah Jalan Demi Viral, Adakah Sanksi Pidananya?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Buat Video di Tengah Jalan Demi Viral, Adakah Sanksi Pidananya?

Buat Video di Tengah Jalan Demi Viral, Adakah Sanksi Pidananya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Buat Video di Tengah Jalan Demi Viral, Adakah Sanksi Pidananya?

PERTANYAAN

Kini banyak content creator yang nekat buat video di tengah jalan atau sekedar foto di tengah jalan hingga mengganggu lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Adakah hukumnya mereka yang buat video konten di jalan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Demi konten yang viral, belakangan banyak content creator yang nekat buat video di tengah jalan, foto di tengah jalan, hingga melakukan aksi prank di tengah jalan. Hal ini tentu tidak sepatutnya dilakukan sebab membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Lalu, adakah sanksi pidananya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Melihat fenomena belakangan ini, benar bahwa demi konten viral, para content creator nekat buat video di tengah jalan, foto di tengah jalan, atau aksi prank di tengah jalan. Tentu perbuatan ini tidak pantas dilakukan, sebab membahayakan keselamatan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Belum lagi buat konten video di tengah jalan itu mengganggu jalannya lalu lintas. Lantas, adakah hukumnya?

    KLINIK TERKAIT

    Orang Mabuk Mengganggu Ketertiban Umum, Bisakah Dilaporkan?

    Orang Mabuk Mengganggu Ketertiban Umum, Bisakah Dilaporkan?

    Sebelumnya perlu Anda pahami dulu yang dimaksud dengan jalan adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di
    bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.[1]

    Menyambung pertanyaan Anda mengenai hukum buat video konten di tengah jalan, menurut hemat kami, ini berhubungan dengan larangan dalam Pasal 28 UU LLAJ sebagai berikut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.
    2. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

    Adapun perlengkapan jalan yang dimaksud mencakup:[2]

    1. rambu lalu lintas;
    2. marka jalan;
    3. alat pemberi isyarat lalu lintas;
    4. alat penerangan jalan;
    5. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan;
    6. alat pengawasan dan pengamanan jalan;
    7. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat; dan
    8. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luarbadan jalan.

    Sehingga kami berpandangan buat konten di jalan seperti buat video di tengah jalan, foto di tengah jalan, atau bahkan aksi prank di tengah jalan dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

    Adakah sanksi pidananya? Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[3]

    Selain jerat pidana tersebut, setiap orang termasuk content creator apabila:[4]

    1. melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas,marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satubulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
    2. merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitaspejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda palingbanyak Rp50 juta.

    Oleh karena itu, kami berharap agar para content creator lebih bijak dalam membuat dan mengunggah video di media sosial, seperti tidak buat video konten di tengah jalan, foto di tengah jalan, atau melakukan aksi prank di tengah jalan demi konten yang viral. Selain membahayakan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya, terdapat jerat sanksi pidana sebagaimana disebutkan sebelumnya.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjayang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)

    [2] Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ

    [3] Pasal 274 UU LLAJ

    [4] Pasal 275 UU LLAJ

    Tags

    uu llaj
    jalan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!