KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan

PERTANYAAN

Pasal 170 KUHP tentang apa? Apa unsur pasal 170 KUHP? Lalu, Pasal 170 KUHP ancaman hukumannya apa saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 262. Apa saja unsur-unsur Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU 1/2023?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Adagium Unus Testis Nullus Testis dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

    Adagium <i>Unus Testis Nullus Testis</i> dalam Pasal 185 Ayat (2) KUHAP

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Isi Pasal 170 KUHP

    Pada dasarnya, tindak pidana pengeroyokan telah diatur dalam Pasal 170 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 262 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026, dengan bunyi masing-masing sebagai berikut:

    Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

    1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
    2. Yang bersalah diancam:
      1. dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
      2. dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
      3. dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

     

    Pasal 262 UU 1/2023

    1. Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]
    2. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]
    3. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    4. Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    5. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

     

    Baca juga: Sanksi Pidana Pengeroyokan oleh Sekelompok Pelajar

     

    Unsur-unsur Pasal 170 KUHP

    Dari bunyi Pasal 170 ayat (1) KUHP di atas, dapat dipahami apa saja unsur-unsur pasal tersebut adalah:[4]

     

    1. Unsur Subjektif

    Barang siapa, yaitu subjek tindak pidana atau pelaku tindak pidana. Dengan menggunakan kata barang siapa mengandung arti bahwa siapa saja dapat menjadi subjek atau pelaku tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP.[5]

     

    1. Unsur Objektif
      1. Dengan terang-terangan/secara terbuka, yaitu tempat atau lokasi terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut adalah tempat umum yang dapat terlihat oleh publik.
      2. Dengan tenaga bersama, berarti tindakan kekerasan tersebut harus dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih pelaku.
      3. Menggunakan kekerasan, misalnya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, misalnya memukul dengan tenaga atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dan sebagainya.
      4. Terhadap orang/manusia atau barang, yaitu menurut R. Soesilo, kekerasan yang dilakukan biasanya terdiri atas merusak barang atau penganiayaan, akan tetapi dapat pula kurang dari itu, sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud untuk menyakiti orang atau merusak barang itu.[6]

    Selanjutnya, berdasarkan bunyi Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, unsur-unsurnya adalah:

    1. setiap orang;
    2. dengan terang-terangan atau di muka umum;
    3. dengan tenaga bersama melakukan kekerasan;
    4. kekerasan terhadap orang atau barang.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 UU 1/2023 mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan. Lalu, jika pelaku memenuhi unsur-unsur di atas, maka menurut Pasal 170 ayat (1) KUHP, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sedangkan menurut Pasal 262 ayat (1) UU 1/2023, pelaku berpotensi dipidana penjara maksimal 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp500 juta. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa ancaman pidana disesuaikan jika pengeroyokan mengakibatkan misalnya korban luka berat maupun matinya korban, sebagaimana diuraikan di atas.

     

    Baca juga: Bisakah Tindakan Main Hakim Sendiri Dipidana?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Aziza Istiqomah (et.al). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang yang dilakukan Secara Bersama-sama. Jurnal Recidive, Vol. 11, No. 2, 2022;
    2. Mahrus Ali. Dasar-dasar Hukum Pidana, Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2012;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [4] Aziza Istiqomah (et.al). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Tindakan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang yang dilakukan Secara Bersama-sama. Jurnal Recidive, Vol. 11, No. 2, 2022, hal. 110-111

    [5] Mahrus Ali. Dasar-dasar Hukum Pidana, Cet. 2. Jakarta: Sinar Grafika, 2012, hal. 111

    [6] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991, hal. 146

    Tags

    pengeroyokan
    kuhp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!