Apa bunyi pasal 368 KUHP? Pasal 368 KUHP tentang apa? Berapa lama hukuman pasal 368 KUHP?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan/ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 482.
Lalu, apa sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan pemerasan dengan kekerasan/ancaman kekerasan?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Isi Pasal 368 KUHP
Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.
Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.
Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP
Selanjutnya, berikut adalah unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP:[2]
Unsur-unsur Objektif
perbuatan memaksa;
yang dipaksa (seseorang);
upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
orang menyerahkan benda;
orang memberi hutang;
orang menghapus piutang.
Unsur-unsur Subjektif
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
dengan melawan hukum.
Kemudian, perbuatan dalam Pasal 368 KUHP juga dikenal dengan perbuatan pemerasan dengan kekerasan, yang mana pemerasnya:[3]
memaksa orang lain;
untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.
Lalu, pada dasarnya tindak pidana pemerasan ini hampir sama dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbedaannya adalah dalam pencurian dengan kekerasan, pelaku mengambil sendiri barang korban. Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan, korban sendirilah yang menyerahkan barangnya kepada si pelaku setelah mendapat ancaman ataupun kekerasan.[4]
Isi Pasal 482 UU 1/2023
Dalam KUHP baru, tindak pidana pengancaman dengan kekerasan diatur di dalam Pasal 482 UU 1/2023, sebagai berikut:
Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 482 UU 1/2023
Menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Lalu, kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.
Lebih lanjut, pengertian “memaksa” sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.