KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan

Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bunyi Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan

PERTANYAAN

Apa bunyi pasal 368 KUHP? Pasal 368 KUHP tentang apa? Berapa lama hukuman pasal 368 KUHP?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan/ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan. Sedangkan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, tindak pidana ini diatur dalam Pasal 482.

    Lalu, apa sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan pemerasan dengan kekerasan/ancaman kekerasan?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

    Jerat Pidana Pemerasan dengan Ancaman Penyebaran Video Porno

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Isi Pasal 368 KUHP

    Tindak pidana pemerasan dengan kekerasan diatur dalam Pasal 368 KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan, dan KUHP baru yaitu Pasal 482 UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026.

    Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:

    1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
    2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku bagi kejahatan ini.

     

    Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP

    Selanjutnya, berikut adalah unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP:[2]

    1. Unsur-unsur Objektif
      1. perbuatan memaksa;
      2. yang dipaksa (seseorang);
      3. upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan;
      4. tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
    1. orang menyerahkan benda;
    2. orang memberi hutang;
    3. orang menghapus piutang.

     

    1. Unsur-unsur Subjektif
      1. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
      2. dengan melawan hukum.

     

    Kemudian, perbuatan dalam Pasal 368 KUHP juga dikenal dengan perbuatan pemerasan dengan kekerasan, yang mana pemerasnya:[3]

    1. memaksa orang lain;
    2. untuk memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan piutang;
    3. dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    4. memaksanya dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan.

    Lalu, pada dasarnya tindak pidana pemerasan ini hampir sama dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, perbedaannya adalah dalam pencurian dengan kekerasan, pelaku mengambil sendiri barang korban. Sedangkan dalam tindak pidana pemerasan, korban sendirilah yang menyerahkan barangnya kepada si pelaku setelah mendapat ancaman ataupun kekerasan.[4]

     

    Isi Pasal 482 UU 1/2023

    Dalam KUHP baru, tindak pidana pengancaman dengan kekerasan diatur di dalam Pasal 482 UU 1/2023, sebagai berikut:

    1. Dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, Setiap Orang yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan untuk:
    1. memberikan suatu Barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
    2. memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

     

    1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga bagi pemerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

     

    Penjelasan Pasal 482 UU 1/2023

    Menurut Penjelasan Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023, ketentuan ini mengatur tindak pidana pemerasan. Paksaan dalam ketentuan ini lebih bersifat paksaan fisik atau lahiriah, antara lain, dengan todongan senjata tajam atau senjata api. Lalu, kekerasan atau ancaman kekerasan tidak harus ditujukan pada orang yang diminta untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, tetapi dapat juga ditujukan pada orang lain, misalnya terhadap anak, atau istri atau suami.

    Lebih lanjut, pengertian “memaksa” sebagaimana disebut dalam Pasal 482 ayat (1) UU 1/2023 meliputi pemaksaan yang berhasil (misalnya barang diserahkan) maupun yang gagal. Dengan demikian, jika pemerasan tidak berhasil atau gagal, pelaku tetap dituntut berdasarkan ketentuan ini, bukan dengan ketentuan mengenai percobaan.

    Baca juga: Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman Pembunuhan

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Mohammad Kenny Alweni. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 3, 2019;
    2. Beni Wirawan (et.al). Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Wonosari. Vol. 2, No., 10, 2022;
    3. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    [2] Mohammad Kenny Alweni. Kajian Tindak Pidana Pemerasan Berdasarkan Pasal 368 KUHP. Jurnal Lex Crimen, Vol. 3, No. 3, 2019, hal. 48

    [3] R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991 hal. 256

    [4] Beni Wirawan (et.al). Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pemerasan di Wilayah Hukum Polsek Wonosari. Vol. 2, No., 10, 2022, hal. 3158

    Tags

    kuhp
    pemerasan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!