Nomor Induk Berusaha (“NIB”) adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya
Bagaimana cara memperoleh NIB? Lalu, bagaimana cara melacak status keberlakuan NIB?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Baik pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, maupun tinggi wajib memiliki perizinan berusaha berupa NIB.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (“UMK”) yang menjalankan kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB berlaku juga sebagai:
Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
Pernyataan jaminan halal, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Cara Mendapatkan Nomor NIB
Untuk mendapatkan nomor NIB, pertama-tama, Anda harus mengajukan permohonan perizinan berusaha terlebih dahulu.
Sebagai ilustrasi, kami akan contohkan proses pengajuan perizinan berusaha bagi UMK untuk orang perorangan (PT Perorangan) sebagaimana kami sarikan dari laman Panduan OSS Usaha Mikro dan Kecil – Orang Perseorangan, sebagai berikut:
Jika Anda baru pertama kali membuat akun, maka pertama-tama daftarkan dulu usaha Anda untuk memperoleh hak akses , dengan mengeklik tombol perintah ‘daftar’.
Setelah itu, Anda akan diminta memilih kriteria usaha yang akan Anda daftarkan, yang terdiri dari UMK dan Non UMK.
Dalam hal ini, kami asumsikan Anda memilih UMK. Setelah memilih UMK, selanjutnya Anda diminta mengisi jenis pelaku usaha, apakah badan perorangan atau orang perseorangan.
Jika memilih orang perseorangan, Anda akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (“NIK”). Tapi, jika memilih badan usaha, Anda akan diminta mengisi jenis badan usaha beserta informasi terkait badan usaha yang dipilih. Misalnya, jika Anda memilih PT, maka Anda akan diminta mengisi nomor pokok wajib pajak (“NPWP”) badan usaha, nomor SK pengesahan terakhir, alamat e-mail, serta NIK salah satu direksi/pengurus.
Setelah itu, klik ‘daftar’.
Masuk ke Laman OSS
Setelah memperoleh hak akses, Anda dapat masuk ke laman OSS dengan memasukkan username atau e-mail beserta kata sandi (password).
Klik menu ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih ‘Permohonan Baru’
Lengkapi data pelaku usaha
Data yang harus Anda lengkapi yaitu:
NPWP Pribadi;
E-mail;
BPJS Ketenagakerjaan (jika sudah memiliki);
BPJS Kesehatan (jika sudah memiliki).
Selanjutnya, klik tombol ‘simpan data’.
Lengkapi data bidang usaha
Data yang harus Anda lengkapi yaitu:
Luas lahan usaha;
Alamat usaha;
Provinsi;
Kabupaten/Kota;
Kecamatan;
Kelurahan/Desa;
Kode pos;
Apakah kegiatan ini sudah berjalan?
Nama usaha/kegiatan;
Modal usaha.
Setelah pengisian modal usaha, sistem akan melakukan validasi skala usaha dan tingkat risiko.
Selanjutnya, klik ‘validasi risiko’.
Lengkapi data detail bidang usaha
Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menampilkan skala usaha dan tingkat risiko pada usaha Anda berdasarkan data yang Anda input sebelumnya. Di bagian ini, lengkapi data berikut:
Deskripsi kegiatan usaha;
Jumlah tenaga kerja Indonesia.
Selanjutnya, klik ‘tambah produk jasa’, dan lengkapi data berikut:
Jenis produk/jasa;
Kapasitas (/tahun);
Satuan kapasitas.
Selanjutnya, klik tombol ‘simpan’.
Lengkapi data produk/jasa (khusus UMK risiko rendah untuk perizinan tunggal dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) tertentu).
Data yang harus Anda lengkapi, yaitu:
Jenis produk/jasa;
Kapasitas (/tahun);
Satuan kapasitas;
Apakah Anda sudah memiliki sertifikat SNI? Jika sudah, isi nomor sertifikat SNI dan masa berlaku SNI.
Apakah Anda sudah memiliki sertifikat halal? Jika sudah, isi nomor sertifikat halal, tanggal terbit, dan tanggal berakhir.
Selanjutnya, klik tombol ‘simpan’.
Periksa daftar produk/jasa
Nantinya, sistem akan menampilkan kapasitas, satuan, dan jenis produksi. Jika sudah sesuai, klik ‘selesai’.
Periksa daftar usaha
Sistem akan menampilkan data bidang usaha (KBLI), lokasi usaha, dan data usaha (jumlah tenaga kerja dan modal usaha). Jika sudah sesuai, klik ‘selanjutnya’.
Periksa daftar kegiatan usaha
Selanjutnya, sistem akan menampilkan KBLI, lokasi usaha, data usaha, skala usaha, tingkat risiko, penyataan mandiri, dan status. Jika sudah sesuai, klik ‘proses perizinan berusaha’.
Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
Pahami dan centang pernyataan mandiri
Periksa draf perizinan berusaha
Selanjutnya, sistem akan menampilkan draf NIB. Klik kotak centang (checkbox), kemudian klik ‘terbitkan perizinan berusaha’.
Perizinan berusaha terbit
Perizinan berusaha telah terbit, yang meliputi NIB dan pernyataan mandiri. Klik ‘cetak NIB’ untuk mencetak NIB. Di dalam dokumen tersebut, tertera nomor dari NIB yang Anda peroleh.
Cara Mengecek NIB
Menjawab pertanyaan Anda, setidaknya, terdapat 2 cara untuk mengecek NIB, sebagai berikut:
Melalui National Single Window for Investment (NSWI)
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.