Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM

Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara Menghadapi ‘Bank Keliling’ yang Minta Jaminan Kartu ATM

PERTANYAAN

Halo, saya ingin bertanya terkait bagaimana hukumnya ketika petugas bank keliling meminta kartu ATM sebagai jaminan utang kepada orang yang meminjam uang dengannya? Apa yang harus dilakukan jika itu terjadi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan terkait perbankan di Indonesia tidak dikenal istilah bank keliling. Namun dalam beberapa literatur ditemukan definisi bank keliling yang memiliki konsep berbeda dengan bank pada umumnya.

    Bank keliling ini dapat diartikan sebagai hubungan utang-piutang antara peminjam (debitur) dan bank keliling (kreditur). Sedangkan mengenai menjaminkan kartu ATM (hak kebendaan debitur) sebagai jaminan pelunasan utang-piutang pada bank keliling adalah diperkenankan sepanjang para pihak setuju. Namun menjaminkan kartu ATM ini sangatlah berisiko dan tidak dianjurkan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan Risiko Hukum Jika Menjaminkan Kartu ATM ke ‘Bank Keliling’ yang dibuat oleh Dr. Rio Christiawan, S.H., M. Hum., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 15 Januari 2021.

    Bank Keliling

    KLINIK TERKAIT

    Saldo Dipotong Karena Salah Memasukkan PIN, Bolehkah?

    Saldo Dipotong Karena Salah Memasukkan PIN, Bolehkah?

    Istilah bank keliling yang Anda sebutkan secara hukum tidak dikenal. Pasal 1 angka 2 UU 10/1998 mendefinisikan bank sebagai berikut:

    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan dalam Laporan Tahunan Kementerian Sosial Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2015 (hal. 61) serta Notulen Rapat Komisi XI dan Otoritas Jasa Keuangan pada 18 November 2019 disebutkan pengertian dari bank keliling yaitu:

    Orang perorangan/badan usaha yang memperoleh dana dari investor dan meminjamkan kembali pada masyarakat dengan metode dari rumah ke rumah sehingga disebut bank keliling.

    Oleh karena itu, kami asumsikan dalam bank keliling yang Anda maksud, hubungan antara peminjam (debitur) dan bank keliling (kreditur) berbeda dengan konsep bank yang tercantum dalam UU 7/1992 dan perubahannya.

    Untuk itu, hubungan dengan bank keliling di sini termasuk perjanjian utang-piutang menurut Pasal 1754 KUH Perdata yang menyebutkan:

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    Ketentuan tersebut menunjukkan seseorang (dalam hal ini bank keliling) yang meminjamkan sejumlah uang atau barang tertentu kepada pihak lain, maka yang meminjam akan memberikan kembali sejumlah uang yang sama sesuai dengan persetujuan dan kondisi yang disepakati.

    JaminanUmum dan Khusus

    Secara keperdataan, utang-piutang sebagai perjanjian pokok dapat disertai dengan jaminan sebagai kepastian pemenuhan tanggung jawab debitur. Jaminan dibagi menjadi 2 yakni jaminan umum dan jaminan khusus.

    Jaminan umum diatur dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata:

    Pasal 1131 KUH Perdata

    Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada, maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

    Pasal 1132 KUH Perdata

    Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya, pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangannya itu menurut besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

    Jaminan umum menurut Mariam Darus Badrulzaman dalam buku Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan (Jilid 2) oleh Frieda Husni Hasbullah, adalah jaminan yang diberikan bagi kepentingan semua kreditur yang menyangkut semua harta kekayaan debitur tanpa menunjuk secara pasti satu objek kebendaan yang menjadi jaminan khusus atas hutang debitur (hal. 8).

    Berbeda dengan jaminan khusus yang menunjuk satu objek tertentu guna jaminan pemenuhan kewajiban debitur sebagaimana diatur dalam Pasal 1134 dan 1135 KUH Perdata:

    Pasal 1134 KUH Perdata

    Hak istimewa ialah suatu hak yang oleh undang-undang diberikan kepada seorang berpiutang sehingga tingkatnya lebih tinggi daripada orang yang berpiutang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutangnya. Gadai dan hipotik adalah lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal-hal di mana oleh Undang-Undang ditentukan sebaliknya.

    Pasal 1135 KUH Perdata

    Di antara orang-orang berpiutang yang diistimewakan, tingkatannnya diatur menurut berbagai-bagai sifat hak-hak istimewanya.

    Terkait penggunaan kartu Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri (“ATM”) sebagai jaminan pelunasan utang-piutang pada bank keliling adalah diperkenankan sepanjang para pihak setuju. Sebab kartu ATM (beserta saldo di dalamnya) merupakan bentuk hak kebendaan milik debitur, meskipun memberikan kartu ATM sebagai jaminan utang-piutang kepada bank keliling sangatlah berisiko bagi debitur.

    Kartu ATM merupakan alat pembayaran menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan/atau pemindahan dana di mana kewajiban pengguna alat pembayaran menggunakan kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pengguna alat pembayaran menggunakan kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

    Sebelumnya, kepada pengguna kartu ATM paling sedikit diberitahukan mengenai:[2]

    1. Prosedur dan tata cara penggunaan kartu ATM, fasilitas yang melekat pada kartu ATM, dan risiko yang mungkin timbul dari penggunaan kartu ATM;
    2. Hak dan kewajiban pengguna kartu ATM; dan
    3. Tata cara pengajuan pengaduan permasalah yang berkaitan dengan penggunaan kartu ATM dan lamanya waktu penanganan pengaduan tersebut.

    Terkait risiko dan hak serta kewajiban, hal ini terkait dengan penggunaan kartu ATM yang tentunya membutuhkan PIN sebelum menggunakannya. Artinya jika debitur memberikan kartu ATM (beserta PIN) kepada bank keliling dan kemudian terjadi penarikan, maka transaksi tersebut oleh bank penerbit kartu akan dianggap sah karena menggunakan PIN yang benar.

    PIN ini seharusnya dirahasiakan kepada siapapun termasuk saat meminjam uang kepada bank keliling sekalipun, sehingga jika secara sengaja nasabah memberikan kartu ATM kepada bank keliling (tidak ada unsur pidana), maka bank tidak bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul dari transaksi tersebut.

    Baca juga: Cara Kerja Tanda Tangan Elektronik

    Memberikan kartu ATM (beserta PIN) sebagai jaminan pembayaran utang pada bank keliling sangatlah berbahaya mengingat bank keliling di sini bukanlah lembaga resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).[3]

    Sehingga dalam hal ini posisi masyarakat (debitur) akan lemah. Karena dengan dikuasainya kartu ATM (beserta PIN) oleh bank keliling, akan berpotensi terjadi penyalahgunaan saldo rekening. Oleh karena itu, tindakan penyerahan kartu ATM (beserta PIN) sebagai jaminan utang pada bank keliling sangat tidak dianjurkan.

    Jika terdapat ancaman untuk menyerahkan kartu ATM (beserta PIN) sebagai jaminan pelunasan hutang, menurut hemat kami, cara menghadapi bank keliling tersebut adalah Anda bisa melaporkannya kepada kepolisian sebagaimana diterangkan dalam Pasal untuk Menjerat Pelaku Pengancaman.

    Namun apabila kartu ATM (beserta PIN) telah menjadi jaminan pelunasan utang dan terdapat penyalahgunaan kartu, cara menghadapi bank keliling yang berbuat demikian adalah pemilik kartu ATM dapat melapor pada bank untuk memblokir kartu ATM dan rekening. Selanjutnya nasabah bisa meminta penerbitan kartu ATM baru dengan PIN yang baru, sehingga kartu ATM yang lama tidak dapat digunakan kembali.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran.

    Referensi:

    1. Frieda Husni Hasbullah. Hukum Kebendaan Perdata, Hak-Hak Yang Memberikan Jaminan (Jilid 2). (Jakarta: Ind. Hill-Co), 2005.
    2. Laporan Tahunan Kementerian Sosial Bidang Kesejahteraan Rakyat Tahun 2015;
    3. Notulen Rapat Komisi XI dan Otoritas Jasa Keuangan pada 18 November 2019.

    [1] Pasal 183 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 Tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”)

    [2] Pasal 193 PBI 23/2021

    [3] Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

    Tags

    perjanjian
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!