Saya sering mendapatkan email dari seseorang tidak dikenal yang mengaku pengacara, yang menawarkan pembagian sejumlah uang kliennya yang telah meninggal dunia dan masih tersimpan di sebuah bank, apabila saya bersedia memberikan sejumlah informasi berupa data diri. Apakah benar dan dimungkinkan ada praktek hukum seperti itu? Apakah berbahaya jika saya benar-benar memberikan data tersebut? Adakah perlindungan hukum terhadap saya jika data saya tersebut disalahgunakan oleh orang yang mengirimi saya email tersebut? Selama ini saya tak pernah mengindahkan email-email yang memberikan tawaran menggiurkan, walaupun sebenarnya saya membutuhkannya. Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hukum Indonesia, pemberian uang dari orang yang meninggal memang dimungkinkan. Hal ini dinamakan hibah wasiat, sebagaimana diatur dalam pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hibah wasiat, si pewaris (orang yang meninggal dunia) mewasiatkan kepada seseorang untuk memberikan harta kekayaan yang ditinggalkannya setelah ia meninggal dunia. Hibah wasiat ini harus dinyatakan dalam suatu testamen atau surat wasiat.
Walaupun pemberian seperti itu dimungkinkan dalam hukum, akan tetapi memberikan data pribadi di internet merupakan hal yang sangat tidak dianjurkan. Hal ini karena data pribadi Anda bisa disalahgunakan oleh orang lain. Informasi tersebut antara lain dapat dimanfaatkan untuk mengakses rekening Anda atau melakukan penipuan kartu kredit. Jadi, kami sarankan agar Anda mengabaikan saja email tersebut dan tidak memberikan informasi pribadi Anda.
Payung dan perlindungan hukum bagi aktifitas di internet diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 28 dan pasal 38.
Pasal 28 UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana. Pasal ini dapat anda gunakan untuk melaporkan pengirim email tersebut kepada polisi, apabila nantinya data pribadi anda benar disalahgunakan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kemudian, ketentuan pasal 38 memungkinkan Anda untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Jadi, apabila data pribadi Anda ternyata disalahgunakan, Anda bisa menuntut pihak yang mengirimkan email tersebut pada Anda.
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.