KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cyber Crime

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Cyber Crime

Cyber Crime
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cyber Crime

PERTANYAAN

Saya sering mendapatkan email dari seseorang tidak dikenal yang mengaku pengacara, yang menawarkan pembagian sejumlah uang kliennya yang telah meninggal dunia dan masih tersimpan di sebuah bank, apabila saya bersedia memberikan sejumlah informasi berupa data diri. Apakah benar dan dimungkinkan ada praktek hukum seperti itu? Apakah berbahaya jika saya benar-benar memberikan data tersebut? Adakah perlindungan hukum terhadap saya jika data saya tersebut disalahgunakan oleh orang yang mengirimi saya email tersebut? Selama ini saya tak pernah mengindahkan email-email yang memberikan tawaran menggiurkan, walaupun sebenarnya saya membutuhkannya. Atas jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hukum Indonesia, pemberian uang dari orang yang meninggal memang dimungkinkan. Hal ini dinamakan hibah wasiat, sebagaimana diatur dalam pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hibah wasiat, si pewaris (orang yang meninggal dunia) mewasiatkan kepada seseorang untuk memberikan harta kekayaan yang ditinggalkannya setelah ia meninggal dunia. Hibah wasiat ini harus dinyatakan dalam suatu testamen atau surat wasiat. 

    Walaupun pemberian seperti itu dimungkinkan dalam hukum, akan tetapi memberikan data pribadi di internet merupakan hal yang sangat tidak dianjurkan. Hal ini karena data pribadi Anda bisa disalahgunakan oleh orang lain. Informasi tersebut antara lain dapat dimanfaatkan untuk mengakses rekening Anda atau melakukan penipuan kartu kredit. Jadi, kami sarankan agar Anda mengabaikan saja email tersebut dan tidak memberikan informasi pribadi Anda. 

    Payung dan perlindungan hukum bagi aktifitas di internet diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 28 dan pasal 38. 

    Pasal 28 UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dapat dipidana. Pasal ini dapat anda gunakan untuk melaporkan pengirim email tersebut kepada polisi, apabila nantinya data pribadi anda benar disalahgunakan. 

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kemudian, ketentuan pasal 38 memungkinkan Anda untuk mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian. Jadi, apabila data pribadi Anda ternyata disalahgunakan, Anda bisa menuntut pihak yang mengirimkan email tersebut pada Anda.  

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Hal-hal yang Harus Disiapkan Jika Pindah KPR Bank

    6 Mei 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!