Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dapatkah Pemerintah Dikategorikan sebagai Konsumen dalam Pengadaan Barang/Jasa?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Dapatkah Pemerintah Dikategorikan sebagai Konsumen dalam Pengadaan Barang/Jasa?

Dapatkah Pemerintah Dikategorikan sebagai Konsumen dalam Pengadaan Barang/Jasa?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dapatkah Pemerintah Dikategorikan sebagai Konsumen dalam Pengadaan Barang/Jasa?

PERTANYAAN

Kami ingin menanyakan apakah PPK dan ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah masuk dalam subjek UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengadaan barang/jasa pemerintah (“PBJ Pemerintah”) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

    Salah satu pelaku PBJ Pemerintah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”). Selain itu, terdapat pula Aparatur Sipil Negara (“ASN”) yang termasuk sumber daya manusia PBJ.

    Kemudian, apakah PPK dan ASN yang dalam hal ini diartikan sebagai pemerintah dalam konteks pengadaan barang/jasa dapat dikategorikan sebagai konsumen menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    KLINIK TERKAIT

    Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Sistem Perizinan Berusaha Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Aturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah (“PBJ Pemerintah”) tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“Perpres 16/2018”).

    PBJ Pemerintah didefinisikan sebagai kegiatan PBJ oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    PBJ Pemerintah dapat dilaksanakan dengan cara swakelola dan/atau penyedia[2], dengan penjelasan sebagai berikut:

    1. PBJ melalui Swakelola, yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian / Lembaga/ Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.[3]
    2. PBJ melalui Penyedia, yaitu cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh pelaku usaha.[4]

    Penyedia sendiri diartikan sebagai pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.[5]

    Kemudian, para pelaku PBJ Pemerintah terdiri atas:[6]

    1. Pengguna Anggaran (“PA”);
    2. Kuasa Pengguna Anggaran (“KPA”);
    3. Pejabat Pembuat Komitmen (“PPK”);
    4. Pejabat Pengadaan;
    5. Pokja Pemilihan;
    6. Agen Pengadaan;
    7. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP)/ Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP);
    8. Penyelenggara Swakelola; dan
    9. Penyedia.

    Menyambung pertanyaan Anda, PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.[7]

     

    Subjek Perlindungan Konsumen dalam PBJ

    Sebelumnya kami asumsikan bahwa PBJ yang Anda tanyakan dilakukan melalui penyedia. Guna menjawab pertanyaan Anda, jika kita merujuk Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU 8/1999”), arti konsumen yaitu:

    Setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

    Lebih lanjut, di dalam kepustakaan ekonomi dikenal istilah konsumen akhir dan konsumen antara. Konsumen akhir adalah pengguna atau pemanfaat akhir dari suatu produk, sedangkan konsumen antara adalah konsumen yang menggunakan suatu produk sebagai bagian dari proses produksi suatu produk lainnya. Adapun pengertian konsumen dalam UU 8/1999 adalah konsumen akhir.

    Perlu Anda pahami dulu, PPK bertugas:[8]

    1. menyusun perencanaan pengadaan;
    2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. menetapkan rancangan kontrak;
    4. menetapkan HPS;
    5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. menetapkan tim pendukung;
    8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200 juta;
    10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
    11. mengendalikan Kontrak;
    12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
    13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
    14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. menilai kinerja Penyedia.

    Selain tugas di atas, PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:[9]

    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
    2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

    Sedangkan Aparatur Sipil Negara (“ASN”) yang memiliki kompetensi di bidang PBJ sebagaimana Anda tanyakan termasuk sumber daya manusia PBJ.[10] ASN tersebut berkedudukan di UKPBJ.[11] Namun, bagi yang bertindak sebagai PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP/PPHP dapat berkedudukan di luar UKPBJ.[12]

    Bagi PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh ASN wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ paling lambat 31 Desember 2023.[13]

    Berdasarkan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Penugasan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“SE Kepala LKPP 33/2020”), wajib menugaskan seluruh pengelola PBJ sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.[14]

    Jika ada kekurangan pengelola PBJ, maka ASN yang memiliki sertifikat kompetensi di bidang PBJ ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.[15] Kemudian jika masih ada kekurangan ASN untuk ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan, maka ASN yang memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang PBJ ditugaskan sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sampai 31 Desember 2023.[16]

    Sehingga dikarenakan Anda tidak menjelaskan lebih lanjut peran ASN dalam PBJ, kami asumsikan ASN tersebut juga berkedudukan sebagai sumber daya manusia PBJ Pemerintah.

    Menyambung pertanyaan Anda, setelah pekerjaan selesai 100%, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. Kemudian PPK melakukan pemeriksaan barang/jasa yang diserahkan dan Berita Acara Serah Terima ditandatangani oleh PPK dan penyedia.[17]

    PPK menyerahkan barang/jasa ke PA/KPA dan lalu meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administratif terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan dan dituangkan hasilnya dalam Berita Acara.[18]

    Di sisi lain, jika kita merujuk penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa kontrak PBJ antara PPK dan penyedia dapat dilakukan melalui layanan penyelesaian sengketa kontrak, arbitrase, atau melalui pengadilan.[19] Layanan penyelesaian sengketa kontrak diselenggarakan oleh LKPP.[20]

    Sementara itu, menurut UU 8/1999, setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan di lingkungan peradilan umum.[21]

    Lembaga yang berwenang melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”).[22]

    Berdasarkan penjelasan di atas, Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik Pascalis Jiwandono menerangkan PPK dan ASN dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah dapat dikategorikan sebagai konsumen.

    Pascalis menambahkan PPK bisa diklasifikasikan sebagai pemakai barang/jasa baik untuk kepentingan PPK itu sendiri maupun untuk orang lain. Sehingga jika menilik pengertian konsumen berdasarkan UU 8/1999, PPK dan ASN bisa dikategorikan sebagai konsumen. 

    Dalam konteks PBJ Pemerintah, Pascalis menegaskan pemerintah diwakilkan oleh PPK untuk melakukan perikatan dengan penyedia dengan menggunakan anggaran yang tersedia, dan baik PPK maupun penyedia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Oleh karena itu, PPK memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan apabila terjadi sengketa konsumen atas PBJ tersebut.

    Jadi menurut hemat kami, pemerintah (PPK dan ASN yang Anda maksud) di sini jika diperluas dari pengertian konsumen, termasuk dalam subjek perlindungan konsumen, yaitu sebagai pemakai barang dan/atau jasa.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    3. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Penugasan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

     

    Referensi:

    Kami telah melakukan wawancara via telepon dengan Pascalis Jiwandono selaku Analis Hukum di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Publik pada 23 Desember 2020 pukul 11.00 WIB


    [1] Pasal 1 angka 1 Perpres 16/2018

    [2] Pasal 3 ayat (3) Perpres 16/2018

    [3] Pasal 1 angka 23 Perpres 16/2018

    [4] Pasal 1 angka 26 Perpres 16/2018

    [5] Pasal 1 angka 28 Perpres 16/2018

    [6] Pasal 8 Perpres 16/2018

    [7] Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018

    [8] Pasal 11 ayat (1) Perpres 16/2018

    [9] Pasal 11 ayat (2) Perpres 16/2018

    [10] Pasal 74 ayat (1) dan (2) Perpres 16/2018

    [11] Pasal 74 ayat (3) Perpres 16/2018

    [12] Pasal 74 ayat (4) Perpres 16/2018

    [13] Pasal 88 huruf b Perpres 16/2018

    [14] Angka 5 huruf a SE Kepala LKPP 33/2020

    [15] Angka 5 huruf b SE Kepala LKPP 33/2020

    [16] Angka 5 huruf c SE Kepala LKPP 33/2020

    [17] Pasal 57 Perpres 16/2018

    [18] Pasal 58 Perpres 16/2018

    [19] Pasal 85 ayat (1) Perpres 16/2018

    [20] Pasal 85 ayat (2) Perpres 16/2018

    [21] Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999

    [22] Pasal 52 huruf a UU 8/1999

    Tags

    aparatur sipil negara
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!