Apakah usaha penyediaan tenaga listrik untuk umum bisa dilakukan oleh pihak swasta? Mengingat pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (1) nya telah dihapus oleh MK.
Jadi, perlu kami luruskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 tidak dihapus oleh MK, melainkan tetap berlaku sepanjang dimaknai praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak menghilangkan kontrol negara.
Selanjutnya Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.
Dengan kata lain, tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih dalambatas-batas penguasaan negara.Dalam arti, negara (Pemerintah) masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta. Serta perlu diketahui bahwa badan usaha milik negara diberikan prioritas pertama.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jadi, perlu kami luruskan bahwa Pasal 10 ayat (2) UU 30/2009 tidak dihapus oleh MK, melainkan tetap berlaku sepanjang dimaknai praktik unbundling dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak menghilangkan kontrol negara.
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha. Pembatasan wilayah usaha juga berlaku untuk usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau penjualan tenaga listrik. Wilayah usaha ditetapkan oleh Pemerintah.[4]
Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
Pihak yang merupakan pelaksana penyedia tenaga listrik diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 yang berbunyi:
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik.
Namun kemudian, Pasal 11 ayat (1) UU 30/2009 tersebut juga telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK melalui Putusan MK 111/2015. Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila rumusannya dimaknai hilangnya prinsip “dikuasai oleh negara”.
Dengan kata lain, tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. Asalkan masih dalam batas-batas penguasaan negara.
Walaupun badan usaha swasta dapat melakukan usaha penyediaan listrik untuk kepentingan umum, perlu diketahui bahwa badan usaha milik negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.[5] Dalam hal badan usaha milik negara tidak dapat memenuhi prioritas yang diberikan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, koperasi, dan swadaya masyarakat untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.[6]
Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi kesempatan kepada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.[7] Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, Pemerintah wajib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik.[8]
Jadi menyimpulkan penjelasan di atas, usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dapat dilaksanakan oleh badan usaha swasta selama tidak hilang prinsip “dikuasai oleh negara”, dan badan usaha milik negara diberikan prioritas pertama.
Pasca Putusan MK, Masih Bisakah Badan Usaha Swasta Menjadi Pelaksana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum?
Sebagaimana informasi dalam artikel MK: Praktik Unbundling Penyediaan Listrik Harus Dikontrol Negara, Mahkamah Konsitusi menegaskan praktik unbundling dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tidak boleh lepas dari kontrol negara dan sesuai dengan prinsip penguasaan negara.
Artinya, pengelolaan dan penyediaan tenaga listrik oleh swasta, seperti BUMD, swasta asing, swadaya masyarakat, atau koperasi masih dibolehkan sepanjang tetap dalam kendali negara (Pemerintah).
Dengan kata lain, tidak ada larangan keterlibatan pihak swasta dalam penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sepanjang masih dalambatas-batas penguasaan negara. Dalam arti, negara (Pemerintah) masih memegang kendali terhadap keterlibatan pihak swasta.