Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Hukum Internasional tentang Perampasan Harta Saat Perang

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Pengaturan Hukum Internasional tentang Perampasan Harta Saat Perang

Pengaturan Hukum Internasional tentang Perampasan Harta Saat Perang
I Gusti Agung Putra Trisnajaya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengaturan Hukum Internasional tentang Perampasan Harta Saat Perang

PERTANYAAN

Saya mau tanya adakah dasar hukum positif internasional ataupun nasional yang mengatur mengenai harta rampasan perang? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam hukum internasional, kami tidak dapat menemukan ketentuan yang secara khusus mengatur tentang harta rampasan perang. Namun, terdapat beberapa ketentuan hukum internasional yang melarang tindakan perampasan/penjarahan dalam perang, di antaranya yaitu:

    1.    The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949. Dalam Pasal 33 secara jelas dinyatakan bahwa “pillage is prohibited”.

    KLINIK TERKAIT

    Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia

    Status Kewarganegaraan WNI Keturunan Tionghoa yang Lahir di Indonesia

    2.    Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997. Beberapa ketentuan dalam Protokol tersebut pula menjelaskan tindakan “pillage” sebagai tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional dalam suatu konflik internal.

    3.    Rome Statute of the International Criminal Court. Dalam Pasal 8 dinyatakan bahwa “pillaging a town or place, even when taken by assault” sebagai suatu kejahatan perang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pengaturan internasional di atas menggunakan istilah “Pillage/Pillaging” yang dalam Black’s Law Dictionary diartikan sebagai: “the forcible seizure of another’s property, especially in war”, yaitu perampasan/penjarahan harta benda seseorang dalam keadaan perang. Maka dapat dikatakan bahwa tindakan perampasan/penjarahan merupakan suatu kejahatan perang.

     

    Kebiasaan internasional yang mengatur mengenai perampasan/penjarahan dalam perang dapat dilihat pada Customary IHL Database yang merupakan hasil penelitian dalam kebiasaan hukum humaniter internasional yang diselenggarakan oleh International Committee of the Red Cross (ICRC). Customary IHL Database memperlihatkan hasil penelitian tentang kebiasaan-kebiasaan umum dalam hukum humaniter internasional yang telah diterima sebagai hukum oleh negara.

     

    Dapat dilihat dua ketentuan dalam Customary IHL Database yang mencerminkan kebiasaan internasional dalam hal perampasan/penjarahan dalam perang. Rule 52 Customary IHL Database menyatakan bahwa “pillage is prohibited” dan Rule 122 Customary IHL Database menyatakan bahwa “pillage of personal belongings of persons deprived of their liberty is prohibited”. Kedua kebiasaan umum tersebut dianggap sebagai suatu kebiasaan yang wajib dilaksanakan oleh negara dalam keadaan perang. Customary IHL Database mencantumkan pula beberapa praktik negara yang memperlihatkan penerapan kedua kebiasaan umum tersebut pada buku panduan militer beberapa negara.

     

    Sementara itu, di dalam tata hukum nasional, kami tidak dapat menemukan pengaturan yang secara jelas mengatur mengenai rampasan perang ataupun tentang tindakan perampasan/penjarahan dalam perang. Namun, mengingat bahwa Indonesia merupakan negara anggota Geneva Conventions 1949, yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No. 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949, maka Indonesia terikat dengan ketentuan Geneva Conventions 1949 termasuk di dalamnya ketentuan mengenai perampasan/penjarahan dalam perang.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang Ikut Serta Negara Republik Indonesia dalam Seluruh Konpensi Jenewa Tanggal 12 Agustus 1949

    2.    The Fourth Geneva Convention Relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War of 12 August 1949

    3.    Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949, and relating to the Protection of Victims of Non-International Armed Conflicts (Protocol II), 8 June 1997.

    4.    Rome Statute of the International Criminal Court

     
    Sumber Bacaan:

    1.    Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R Agoes, “Pengantar Hukum Internasional”, Bandung:PT Alumni, 2003.

    2.    International Committee of the Red Cross(ICRC), Customary IHL Database, http://www.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_rul_rule52, diakses pada 18 Desember 2012.

    3.    International Committee of the Red Cross(ICRC), Customary IHL Database, http://www.icrc.org/customary-ihl/eng/docs/v1_rul_rule122, diakses pada 18 Desember 2012.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!