Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Program Keluarga Harapan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Dasar Hukum Program Keluarga Harapan

Dasar Hukum Program Keluarga Harapan
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Program Keluarga Harapan

PERTANYAAN

Ada program baru Presiden Jokowi yaitu Program Keluarga Harapan (PKH). Katanya total alokasi anggaran PKH sebesar Rp 50 triliun. Saya sendiri tidak mengerti PKH itu apa dan untuk apa program itu. Apakah sudah ada payung hukumnya? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Payung hukum Program Keluarga Harapan (“PKH”) adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”).
     
    PKH itu adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
     
    Tujuan dari PKH ini antara lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Payung hukum Program Keluarga Harapan (“PKH”) adalah Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”).
     
    PKH itu adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin.
     
    Tujuan dari PKH ini antara lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Program Keluarga Harapan
    Mengenai Program Keluarga Harapan (“PKH”) pengaturannya dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan (“Permensos 1/2018”).
     
    PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.[1]
     
    Bantuan Sosial adalah bantuan berupa uang, barang, dan jasa kepada keluarga dan/atau seseorang miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.[2] Sasaran PKH merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.[3]
     
    Kriteria komponen kesehatan meliputi:[4]
    1. ibu hamil/menyusui; dan
    2. anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun.
     
    Kriteria komponen pendidikan meliputi:[5]
    1. anak sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah atau sederajat;
    2. anak sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah atau sederajat;
    3. anak sekolah menengah atas/madrasah aliyah atau sederajat; dan
    4. anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
     
    Kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi:[6]
    1. lanjut usia mulai dari 60 tahun; dan
    2. penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.
     
    Tujuan PKH
    PKH ini bertujuan untuk:[7]
    1. untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;
    2. mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;
    3. menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;
    4. mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
    5. mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
     
    Keluarga Penerima Manfaat PKH berhak mendapatkan:[8]
    1. Bantuan Sosial PKH;
    2. pendampingan PKH;
    3. pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial; dan
    4. program Bantuan Komplementer di bidang kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
     
    Selain memiliki hak, keluarga penerima manfaat PKH juga memiliki kewajiban yaitu berkewajiban untuk:[9]
    1. memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;
    2. mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun; dan
    3. mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 tahun dan/atau penyandang disabilitas berat.
     
    Jadi, PKH itu adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin. Tujuan dari PKH ini antara lain adalah untuk meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial; serta mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.
     
    Penyaluran Bantuan Sosial Progam Keluarga Harapan
    Penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara nontunai. Besar manfaat, jumlah penerima, dan lokasi Bantuan Sosial PKH dari setiap penyaluran Bantuan Sosial PKH ditetapkan oleh direktur yang menangani pelaksanaan PKH. Pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun. Nilai Bantuan Sosial PKH ditetapkan oleh direktur yang menangani pelaksanaan PKH mengenai indeks dan komponen Bantuan Sosial PKH.[10]
     
    Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur melakukan penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai ke rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH. Rekening atas nama Keluarga Penerima Manfaat PKH itu, dapat diakses melalui Kartu Keluarga Sejahtera.[11]
     
    Penyaluran Bantuan Sosial secara nontunai dapat dikecualikan bagi:[12]
    1. penyandang disabilitas berat;
    2. lanjut usia terlantar nonpotensial;
    3. eks penderita penyakit kronis nonpotensial;
    4. komunitas adat terpencil; dan/atau
    5. daerah yang belum memiliki infrastruktur untuk mendukung penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai.
     
    Penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai dapat diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dengan kondisi:[13]
    1. meninggal dunia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera; dan
    2. menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera.
     
    Keluarga Penerima Manfaat yang meninggal dunia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera dan Keluarga Penerima Manfaat yang menjadi tenaga kerja Indonesia sebelum melakukan aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera, mengajukan permohonan Bantuan Sosial PKH dengan melengkapi persyaratan:[14]
    1. surat keterangan ahli waris dari kecamatan;
    2. surat keterangan dari dinas sosial daerah kabupaten/kota atau surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan ahli waris Keluarga Penerima Manfaat yang berhak menerima dana Bantuan Sosial PKH; dan/atau c
    3. surat keterangan dari dinas tenaga kerja daerah kabupaten/kota atau surat keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial PKH merupakan tenaga kerja Indonesia.
     
    Mekanisme Penyaluran Bantuan Sosial PKH
     
    Mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PKH secara nontunai meliputi:[15]
    1. Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH;
    Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH dilakukan oleh Bank Penyalur secara kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH berdasarkan surat keputusan direktur yang menangani pelaksanaan PKH.[16]
     
    1. Sosialisasi dan edukasi;
    Sosialiasi dan edukasi dilaksanakan oleh Bank Penyalur Bantuan Sosial PKH dan pelaksana PKH kepada penerima Bantuan Sosial PKH.[17]
     
    1. Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera;[18]
    Distribusi Kartu Keluarga Sejahtera kepada Keluarga Penerima Manfaat dilakukan oleh Bank Penyalur dibantu oleh pendamping sosial. Kartu Keluarga Sejahtera yang sudah diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat harus dilakukan aktivasi.
     
    Aktivasi Kartu Keluarga Sejahtera untuk memastikan Kartu Keluarga Sejahtera telah diterima oleh penerima manfaat PKH.
     
    1. Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH;[19]
    Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH  dilaksanakan oleh Kementerian Sosial melalui Bank Penyalur ke rekening atas nama penerima Bantuan Sosial PKH. Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH itu dilaksanakan oleh Bank Penyalur dan diberikan tanpa pengenaan biaya.
     
    Proses penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan dengan memindahbukukan /pemindahbukuan dana dari rekening Pemberi Bantuan Sosial PKH di Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Sosial PKH.
     
    1. Penarikan dana Bantuan Sosial PKH;[20]
    Penarikan dana Bantuan Sosial PKH dilakukan melalui Bank Penyalur dan/atau agen yang ditunjuk oleh Bank Penyalur.
     
    1. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH;[21] dan
    Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat pusat. Rekonsiliasi hasil penyaluran Bantuan Sosial PKH itu dilakukan oleh pelaksana PKH dan Bank Penyalur mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat pusat.
     
    1. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PKH.[22]
    Pemantauan penyaluran Bantuan Sosial PKH dilaksanakan setiap tahap penyaluran dan/atau sesuai dengan kebutuhan.
     
    Evaluasi penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan penyaluran Bantuan Sosial PKH. Kemudian pelaporan penyaluran Bantuan Sosial PKH dilaksanakan secara berkala oleh Bank Penyalur kepada Kementerian Sosial.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
     
     
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Permensos 1/2018
    [2] Pasal 1 angka 3 Permensos 1/2018
    [3] Pasal 3 Permensos 1/2018
    [4] Pasal 5 ayat (1) Permensos 1/2018
    [5] Pasal 5 ayat (2) Permensos 1/2018
    [6] Pasal 5 ayat (3) Permensos 1/2018
    [7] Pasal 2 Permensos 1/2018
    [8] Pasal 6 Permensos 1/2018
    [9] Pasal 7 Permensos 1/2018
    [10] Pasal 37 dan Pasal 38 Permensos 1/2018
    [11] Pasal 39 ayat (1) dan (2) Permensos 1/2018
    [12] Pasal 39 ayat (3) Permensos 1/2018
    [13] Pasal 45 ayat (1) Permensos 1/2018
    [14] Pasal 45 ayat (3) Permensos 1/2018
    [15] Pasal 40 Permensos 1/2018
    [16] Pasal 41 Permensos 1/2018
    [17] Pasal 42 Permensos 1/2018
    [18] Pasal 43 ayat (1), (2) dan (3) Permensos 1/2018
    [19] Pasal 44 ayat (1), (2) dan (3) Permensos 1/2018
    [20] Pasal 46 Permensos 1/2018
    [21] Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) Permensos 1/2018
    [22] Pasal 48 Permensos 1/2018

    Tags

    bantuan sosial
    pertanahan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!