Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Digaji dengan Mata Uang Asing, Begini Perhitungan PPh-nya

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Digaji dengan Mata Uang Asing, Begini Perhitungan PPh-nya

Digaji dengan Mata Uang Asing, Begini Perhitungan PPh-nya
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Digaji dengan Mata Uang Asing, Begini Perhitungan PPh-nya

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan asing di Indonesia. Gaji yang saya terima dalam bentuk mata uang asing dan langsung ditransferkan ke rekening bank di negara asal perusahaan tersebut tiap bulan. Mohon infokan bagaimana cara perhitungan pajak penghasilannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Meski bekerja di perusahaan asing dan dibayar dengan mata uang asing, namun Anda tetap merupakan wajib pajak dalam negeri, karena bekerja di perusahaan asing di Indonesia.
     
    Hal yang patut diperhatikan ketika menerima upah dalam mata uang asing adalah mengetahui nilai tukar mata uang asing tersebut terhadap mata uang Indonesia. Selain itu, ketika memperhitungkan pajak penghasilan patut diperhatikan pula tarif penghasilan tidak kena pajaknya sehubungan dengan ada atau tidaknya tanggungan.
     
    Untuk mengetahui pajak penghasilan terutang, ada beberapa metode dan perhitungan yang patut diperhatikan seksama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Langkah yang Dapat Dilakukan
    Langkah pertama yang dapat Anda lakukan sebagai wajib pajak adalah mengetahui kriteria wajib pajak yang sesungguhnya, karena wajib pajak juga mencakup wajib pajak dalam negeri karena bekerja di perusahaan asing di Indonesia, seperti Anda.
     
    Langkah kedua yang dapat Anda lakukan adalah melihat transaksi keuangan dalam peraturan nilai kurs mata uang asing yang dikonversikan dengan kurs mata uang Indonesia (Rupiah), misalnya yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.10/2020 Tahun 2020 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa & Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 29 Juli 2020 Sampai Dengan 4 Agustus 2020 yang menerangkan bahwa nilai tukar US$ 1 adalah Rp14.672,00 untuk periode 29 Juli 2020 – 4 Agustus 2020.
     
    Langkah ketiga adalah menghitung pajak penghasilan orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang selalu disesuaikan dengan tarif penghasilan tidak kena pajak berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut:
    1. Tarif penghasilan tidak kena pajak adalah untuk penghasilan sebesar Rp54 juta/tahun atau setara dengan Rp4,5 juta/bulan;
    2. Ada tambahan tarif sebesar Rp4,5 juta/tahun atau setara Rp375 ribu/bulan untuk wajib pajak yang telah kawin (tanpa tanggungan);
    3. Ada tambahan tarif sebesar Rp4,5 juta/tahun atau setara Rp375 ribu/bulan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
     
    Langkah keempat adalah menetapkan pajak terutang yang sesungguhnya sesuai penghasilan tidak kena pajak.
     
    Metode Perhitungan Pajak Penghasilan
    Anda dapat menerapkan 3 metode perhitungan pajak penghasilan bergantung dari kondisinya, antara lain:
     
    1. Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
    Metode gross diterapkan bagi pegawai atau penerima penghasilan yang menanggung pajak penghasilan terutangnya sendiri. Ini berarti gaji pegawai tersebut belum dipotong pajak penghasilan.
     
    Misalnya, Bapak Hermawan, seorang laki-laki lajang tanpa tanggungan, menerima gaji bulanan senilai Rp10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
    1. gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
    2. penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
    3. tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);[1]
    4. sehingga pajak penghasilan yang ditanggung sendiri: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan
    5. gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000.
     
    1. Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
    Metode gross-up diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang diberikan tunjangan pajak (gajinya dinaikkan terlebih dahulu) sebesar pajak yang dipotong.
     
    Misalnya, Bapak Hermawan, seorang laki-laki lajang tanpa tanggungan, menerima gaji bulanan senilai Rp10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
    1. gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
    2. penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
    3. tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);
    4. sehingga tunjangan pajak dari perusahaan: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan;
    5. total gaji bruto: Rp10,825 juta;
    6. gaji bersih (take home pay): Rp 10,825 juta – Rp825 ribu = Rp10 juta/bulan.
     
    1. Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
    Metode net diterapkan bagi karyawan atau penerima penghasilan yang mendapatkan gaji bersih dengan pajak yang ditanggung perusahaan. Misalnya: Bapak Hermawan, seorang laki-laki lajang tanpa tanggungan, menerima gaji bulanan sejumlah Rp10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut:
    1. gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
    2. penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
    3. tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);
    4. pajak yang ditanggung perusahaan: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan;
    5. gaji bersih (take home pay): Rp10 juta/bulan.
     
    Contoh
    Mengenai pertanyaan Anda, misalnya Andy Brown, seorang laki-laki, menikah dengan memiliki anak 1 orang, menerima gaji sejumlah US$1,000/bulan, maka perhitungannya sebagai berikut:
    1. gaji pokok: US$ 1,000/bulan
    2. kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (misalnya) = Rp15 ribu
    3. gaji sebulan setelah dikonversi: US$ 1,000 x Rp15 ribu = Rp15 juta;
    4. pengurangan, misalnya, biaya jabatan 5% x Rp15 juta = Rp750 ribu;
    5. penghasilan neto sebulan: Rp15 juta – Rp750 ribu = 14,25 juta;
    6. penghasilan neto setahun: 12 x Rp14,25 juta = Rp174 juta.
     
    Selanjutnya, perhitungan penghasilan tidak kena pajak dengan tanggungan 1 orang:
    1. untuk wajib pajak sendiri = Rp54 juta;
    2. tambahan karena menikah = Rp4,5 juta;
    3. tambahan untuk 1 orang anak = Rp4,5 juta;
    4. total penghasilan tidak kena pajak = Rp63 juta.
     
    Berarti, penghasilan kena pajaknya = Rp174 juta – Rp 63 juta = Rp111 juta/tahun
     
    Maka, pajak penghasilan terutang setahun:
    1. karena penghasilan kena pajaknya Rp111 juta, maka perhitungan pajak dibagi dua (untuk Rp50 juta dan untuk Rp61 juta):
    1. 5% x Rp50 juta (tarif pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta)[2] = Rp2,5 juta;
    2. 15% x Rp61 juta (tarif pajak untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta) = Rp9,15 juta;
    1. total pajak terutang = Rp 2,5 juta + Rp9,15 juta = Rp11,65 juta.
     
    Sehingga, pajak penghasilan pada bulan Januari: Rp11,65 juta/tahun : 12 = Rp970,833 ribu/bulan
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
     

    [1] Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”)
    [2] Pasal 17 ayat (1) huruf a UU 36/2008

    Tags

    pajak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!