Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Tarif penghasilan tidak kena pajak adalah untuk penghasilan sebesar Rp54 juta/tahun atau setara dengan Rp4,5 juta/bulan;
- Ada tambahan tarif sebesar Rp4,5 juta/tahun atau setara Rp375 ribu/bulan untuk wajib pajak yang telah kawin (tanpa tanggungan);
- Ada tambahan tarif sebesar Rp4,5 juta/tahun atau setara Rp375 ribu/bulan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus atau anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 untuk setiap keluarga.
- Metode Gross (Gaji Kotor Tanpa Tunjangan Pajak)
- gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
- penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
- tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);[1]
- sehingga pajak penghasilan yang ditanggung sendiri: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan
- gaji bersih (take home pay): Rp 9.175.000.
- Metode Gross-Up (Gaji Bersih dengan Tunjangan Pajak)
- gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
- penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
- tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);
- sehingga tunjangan pajak dari perusahaan: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan;
- total gaji bruto: Rp10,825 juta;
- gaji bersih (take home pay): Rp 10,825 juta – Rp825 ribu = Rp10 juta/bulan.
- Metode Net (Gaji Bersih dengan Pajak Ditanggung Perusahaan)
- gaji pokok: Rp10 juta/bulan atau Rp120 juta/tahun;
- penghasilan tidak kena pajak: Rp54 juta/tahun, berarti penghasilan kena pajaknya: Rp120 juta – Rp54 juta = Rp66 juta/tahun;
- tarif pajak penghasilan: 15% (untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta dalam setahun);
- pajak yang ditanggung perusahaan: 15% x Rp66 juta = Rp9,9 juta/tahun atau Rp825 ribu/bulan;
- gaji bersih (take home pay): Rp10 juta/bulan.
- gaji pokok: US$ 1,000/bulan
- kurs rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (misalnya) = Rp15 ribu
- gaji sebulan setelah dikonversi: US$ 1,000 x Rp15 ribu = Rp15 juta;
- pengurangan, misalnya, biaya jabatan 5% x Rp15 juta = Rp750 ribu;
- penghasilan neto sebulan: Rp15 juta – Rp750 ribu = 14,25 juta;
- penghasilan neto setahun: 12 x Rp14,25 juta = Rp174 juta.
- untuk wajib pajak sendiri = Rp54 juta;
- tambahan karena menikah = Rp4,5 juta;
- tambahan untuk 1 orang anak = Rp4,5 juta;
- total penghasilan tidak kena pajak = Rp63 juta.
- karena penghasilan kena pajaknya Rp111 juta, maka perhitungan pajak dibagi dua (untuk Rp50 juta dan untuk Rp61 juta):
- 5% x Rp50 juta (tarif pajak untuk penghasilan sampai dengan Rp50 juta)[2] = Rp2,5 juta;
- 15% x Rp61 juta (tarif pajak untuk penghasilan Rp50 juta – Rp250 juta) = Rp9,15 juta;
- total pajak terutang = Rp 2,5 juta + Rp9,15 juta = Rp11,65 juta.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 sebagaimana yang telah diubah ketiga kali dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Tags
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!