Dimana Mendapatkan Naskah Akademik Suatu Undang-Undang?
PERTANYAAN
Dimanakah saya bisa menemukan Naskah Akademik Undang-Undang? Khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan? Mohon bantuannya.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Dimanakah saya bisa menemukan Naskah Akademik Undang-Undang? Khususnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan? Mohon bantuannya.
Naskah Akademik atau naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu dalam suatu rancangan undang-undang itu disusun oleh pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM. Pemrakarsa di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan rancangan undang-undang. Naskah akademik dapat ditemukan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Arti Naskah Akdemik
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi, atau Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.[1]
Fungsi Naskah Akademik
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat JenderalDewan Energi Nasional Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), fungsi naskah akademik adalah:
1. Bahan awal yang memuat gagasan tentang urgensi pendekatan, ruang lingkup dan materi muatan suatu Peraturan Perundang undangan;
2. Bahan pertimbangan yang digunakan dalam permohonan izin prakarsa penyusunan RUU/RPP kepada Presiden; dan
3. Bahan dasar bagi penyusunan rancangan Peraturan Perundang undangan.
Ni’matul Huda, pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dan Sonny Maulana Sikumbang, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia dalam artikel Rancangan Peraturan Harus Punya Naskah Akademik menyatakan bahwa pembuatan naskah akademik itu penting agar jelas tujuan membuat produk hukum dimaksud. Naskah akademik akan membantu si pembuat peraturan itu untuk menemukan logika akademiknya sehingga jelas mengapa suatu masalah diatur demikian. Naskah akademik penting untuk jelas apa yang dimaksudkan si pembuat atau penyusun.
Lebih lanjut dijelaskan pula bahwa naskah akademik penting karena detail dari rumusan tidak mungkin dituangkan dalam pasal. Pasal hanya berisi norma hukum dengan bahasa yang ringkas dan padat. Penjelasan dan maksud kata demi kata dalam pasal bisa ditelusuri dalam naskah akademik dan hasil-hasil pembahasan (memorie van toelichting). Pengertian kata per kata atau bagaimana yang lainnya bisa dijelaskan melalui naskah akademik. Itu juga perlu memberikan sandaran teoritis, sosiologis, dan yuridisnya.
Rancangan Undang-Undang Harus Disertai Naskah Akademik
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah Akademik,[2] tak terkecuali bagi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU 24/2013”). Ini artinya, suatu naskah akademik diberikan bersamaan dengan rancangan undang-undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD. Penjelasan lebih lanjut mengenai Teknik Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang dapat Anda lihat dalam Lampiran I UU 12/2011.
Tata Cara Penyusunan Naskah Akademik
Naskah Akademik disusun dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang yang dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Menteri.[3] Selanjutnya, tata cara penyusunan naskah akademik adalah sebagai berikut:
(1) Menteri melakukan penyelarasan Naskah Akademik yang diterima dari Pemrakarsa.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rapat penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
Menteri menyampaikan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang telah selesai diselaraskan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Pemrakarsa disertai dengan penjelasan hasil penyelarasan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, naskah akademik ini berasal dari pemrakarsa yang mana pemrakarsa penyusun naskah akademik di sini adalah menteri atau pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Undang-Undang.[4] Artinya, hal ini bergantung pada siapa pemrakarsa naskah akademik itu. Nantinya, terhadap naskah akademik tersebut dilakukan penyelarasan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
Berdasarkan penelusuran kami, naskah akademik bisa didapatkan bergantung dari siapa pemrakarsa dan pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan undang-undang yang bersangkutan. Sebagai contoh, untuk naskah akademik rancangan undang-undang perpustakaan (RUU Perpustakaan) bisa kita dapatkan dari laman Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Sebagai contoh lain, untuk Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa kita dapatkan dari laman Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Sekedar informasi tambahan untuk Anda, Hukumonline pernah memberitakan soal naskah akademik RUU Adminduk dalam artikel Pemerintah Rintis Sistem Identitas Tunggal Buat Penduduk. Di dalam artikel tersebut dinyatakan bahwa Departemen –kini berubah menjadi Kementerian- Dalam Negeri adalah instansi pemerintahan yang memimpin penyusunan RUU Adminduk.
Sedangkan soal draf Naskah Akademik perubahan UU Adminduk, seperti yang diketahui, UU Adminduk telah diubah oleh UU 24/2013. Kami mendapatkan naskah akademis rancangan perubahan UU Adminduk tersebut dalam laman Media Informasi Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Setda Daerah Istimewa Yogyakarta.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
1. http://kelembagaan.perpusnas.go.id/Digital_Docs/homepage_folders/activities/highlight/ruu_perpustakaan/naskah_akademis.htm, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 14.25 WIB.
2. http://www.bphn.go.id/data/documents/naskah_akademik_tentang_kuhp_dengan_lampiran.pdf, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 14.28 WIB.
3. http://jdih.den.go.id/14/tahapan-proses-penyusunan-naskah-akademik-na-dalam-rancangan-peraturan, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 14.41 WIB.
4. https://kependudukanpemdadiy.wordpress.com/2013/08/14/naskah-akademis-rancangan-undang-undang-nomor-tahun-tentang-perubahan-atas-undang-undang-nomor-23-tahun-2006-tentang-administrasi-kependudukan/, diakses pada 10 Agustus 2015 pukul 15.26 WIB.
[1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU 12/2011”)
[2] Pasal 43 ayat (3) UU 12/2011
[3] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres 87/2014”)
[4] Pasal 1 angka 14 Perpres 87/2014
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?