Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dua Opsi untuk Mengeksekusi Objek Hak Gadai

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Dua Opsi untuk Mengeksekusi Objek Hak Gadai

Dua Opsi untuk Mengeksekusi Objek Hak Gadai
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dua Opsi untuk Mengeksekusi Objek Hak Gadai

PERTANYAAN

Apakah barang jaminan berupa sepeda motor seharga pasaran Rp4 juta beserta BPKB & STNK boleh dijual atas utang orang yang menjaminkan sebesar Rp10 juta. Karena yang punya utang dan yang menjaminkannya tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan dan tidak bisa dihubungi lagi. Janjinya satu minggu akan datang menyelesaikan. Tapi setelah tiga bulan, ia ngga datang-datang dan tidak bisa dihubungi lagi. Kalau dijual pun tidak mencukupi utangnya malah masih sisa banyak. Sedangkan uangnya adalah uang perusahaan yang harus segera dipertanggungjawabkan. Apakah kalau itu dijual kita bisa dituntut pasal penggelapan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penjaminan yang objek jaminannya berada dalam kekuasaan kreditur dapat dikategorikan sebagai hak gadai. Kreditur diberikan hak preferensi (hak mendahului) dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya.
     
    Jika debitur telah dinyatakan secara nyata lalai memenuhi kewajibannya dalam perjanjian, maka kreditur dapat menjual objek hak gadai tersebut. Penjualannya dapat dilakukan melalui perantara pengadilan maupun melalui lelang.
     
    Sepanjang penjualan dilakukan melalui prosedur ini, kreditur tidak dapat dijerat atas tindak pidana penggelapan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “Jaminan Hutang” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 6 Mei 2008.
     
    Hak Gadai
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan hubungan utang piutang antara Anda dan debitur termasuk kategori gadai, karena objek jaminannya berada di bawah penguasaan Anda sebagai kreditur.
     
    Tentang gadai ini diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
     
    Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
     
    Selanjutnya, dalam Pasal 1151 KUH Perdata diatur bahwa persetujuan gadai harus dibuktikan dengan segala alat yang diperbolehkan bagi pembuktian persetujuan pokok.
     
    Sayangnya dalam pertanyaan, Anda tidak menyebut apakah krediturnya Anda atau perusahaan di mana Anda bekerja.
     
    Namun dalam asumsi kami, krediturnya adalah perusahaan di mana Anda bekerja, karena Anda menyinggung bahwa uang yang dipinjamkan tersebut adalah uang perusahaan.
     
    Dengan demikian, pastinya ada perjanjian utang piutang dan perjanjian jaminan gadai berupa motor berikut surat kelengkapannya antara perusahaan (selaku kreditur) dengan pihak yang berutang (selaku debitur).
     
    Alinea Pertama Pasal 1152 KUH Perdata menegaskan bahwa:
     
    Hak gadai atas barang bergerak yang berwujud dan atas piutang bawa timbul dengan cara menyerahkan gadai itu kepada kekuasaan kreditur atau orang yang memberikan gadai atau yang dikembalikan atas kehendak kreditur. Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977 alinea kedua, dan bila gadai itu telah kembali, maka hak gadai itu dianggap tidak pernah hilang.
     
    Maka, hak gadai timbul ketika motor tersebut telah berada dalam kekuasaan perusahaan tempat Anda bekerja.
     
    Secara yuridis, berdasarkan Pasal 1150 dan Pasal 1152 KUH Perdata, kreditur, terutama pada gadai yang tertuju pada benda bergerak, diberikan hak preferensi (hak mendahului) dan hak yang senantiasa mengikuti bendanya.
     
    Perusahaan sebagai pemegang gadai mendapat perlindungan terhadap pihak ketiga, seolah-olah perusahaan tersebut pemilik sendiri dari benda tersebut.
     
    Dengan begitu, perusahaan mendapat perlindungan sepanjang penerimaan benda tersebut dilandasi dengan iktikad baik. Artinya, perusahaan tahu persis atau minimal telah mengira bahwa debitur adalah pemilik yang sesungguhnya dari benda yang digadai.
     
    Baca juga: Perbedaan Droit de Preference dan Hak Privilege
     
    Eksekusi Objek Hak Gadai
    Selanjutnya, Anda tidak menyebutkan apakah perjanjian utang piutang dengan jaminan dibuat secara tertulis atau lisan. Kami asumsikan, karena dilakukan dengan perusahaan tempat Anda bekerja, perjanjian utang piutang dan perjanjian jaminannya dibuat secara tertulis.
     
    Jika perjanjian utang piutang itu dituangkan dalam bentuk tertulis, maka akan memudahkan untuk melakukan perbuatan hukum lain. Misalnya, ketika hendak mengalihkan atau menjual jaminan kebendaan tersebut. 
     
    Pasal 1155 KUH Perdata menerangkan bahwa:
     
    Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu. Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.   
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, timbul hak kreditur untuk menjual objek hak gadai jika sampai debiturnya lalai memenuhi perjanjian.
     
    Namun, jika melihat kembali ketentuan tersebut, maka penjualan objek hak gadai juga tunduk pada Pasal 1238 KUH Perdata, bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
     
    Maka, hanya jika debitur telah dinyatakan secara nyata lalai memenuhi kewajibannya, maka barulah kreditur dapat menjual objek hak gadai tersebut.
     
    Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 1155 KUH Perdata itu, ada setidaknya dua cara untuk mengeksekusi objek hak gadai.
     
    Pertama, dijual secara tertutup (tidak di muka umum) yang harus dilakukan melalui perantara pengadilan, yaitu permohonan kepada hakim agar benda gadainya dijual dengan cara selain lelang. Hal ini sesuai Alinea Pertama Pasal 1156 KUH Perdata, yang selengkapnya berbunyi:
     
    Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai lalai untuk melakukan kewajibannya, maka kreditur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
     
    Dengan catatan, para pihak memang telah sepakat bahwa kreditur diberikan kewenangan mengeksekusi benda jaminan tersebut. Selengkapnya silakan simak Eksekusi Gadai Cukup dengan Permohonan.
     
    Kedua, melalui bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau balai lelang sebagai bentuk penjualan di muka umum.
     
    Dengan demikian, apabila para pihak telah menyepakati bahwa kreditur diberikan hak untuk mengeksekusi tanpa perantaraan pengadilan, kreditur dapat langsung meminta bantuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau balai lelang untuk menjual objek hak gadai.
     
    Hal ini untuk memenuhi ketentuan yang tercermin pula dalam Pasal 1155 KUH Perdata di atas.
     
    Selanjutnya, merujuk pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (“Permenkeu 27/2016”), dinyatakan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
     
    Selain itu, lelang juga kini dapat dilakukan secara online/dalam jaringan (daring). Pelaksanaannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
     
    Tindak Pidana Penggelapan
    Kemudian Anda bertanya, apakah jika Anda menjual sepeda motor tersebut, maka Anda dapat dituntut atas tindak pidana penggelapan?
     
    Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan:
     
    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
     
    Sepanjang eksekusi objek hak gadai dilakukan sesuai ketentuan dan prosedur eksekusi di atas, maka pasal penggelapan tidak dapat dikenakan kepada perusahaan Anda.
     
    Hal ini karena pengalihan objek hak gadai itu dilakukan dengan alas hak dan sudah menjadi kewenangan perusahaan selaku kreditur yang dijamin oleh hukum.
     
    Jika Anda menempuh eksekusi lewat perantaraan hakim (pengadilan) dan permohonannya dikabulkan, maka akan ada penetapan dari hakim untuk mengeksekusi benda jaminan secara tertutup (penjualan langsung).
     
    Sedangkan, jika cara yang Anda tempuh adalah menjual lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau balai lelang, maka akan keluar risalah lelang.
     
    Risalah lelang adalah berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan akta autentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna, sebagai dasar pengalihan hak kebendaan.[1]
     
    Akan lebih baik bila sebelum menjual motor tersebut, komunikasikan dulu hal ini pada debitur sebagai pemilik motor agar tidak timbul perselisihan di kemudian hari.
     
    Mengingat harga jual pasar dari motor belum dapat menutup utang, sebaiknya Anda terlebih dahulu bertemu debitur untuk membahas perihal pelunasan sisa utang dan membuat kesepakatan baru mengenai hal itu.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;

     

     

    [1] Pasal 1 angka 35 Permenkeu 27/2016

    Tags

    hak
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!