Saya memiliki pertanyaan mengenai kepailitan. Terhadap Debitor yang dengan putusan pengadilan sudah dinyatakan pailit, jika Debitor memiliki aset diluar yurisdiksi Indonesia: 1. Apakah aset tersebut dapat dijadikan sitaan umum? 2. Apakah aset tersebut dapat dieksekusi dan ditarik ke Indonesia? 3. Apakah putusan pengadilan di Indonesia yang menyatakan Debitor pailit dapat berlaku ditempat aset Debitor itu berada? Mohon jawabannya. Terima kasih.
Putusan pengadilan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri. Jadi, kurator tidak dapat melakukan eksekusi atas harta debitor yang berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Namun, apabila kreditor mengetahui tentang keberadaan aset debitor di luar negeri dan melakukan kesepakatan pembayaran utang debitor melalui aset debitor yang berada di luar negeri setelah putusan pailit dijatuhkan, maka kreditor tersebut wajib untuk mengganti apa yang didapat kepada harta pailit.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan hal-hal berikut:
-putusan pailit dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga di Indonesia
-debitor tersebut memiliki harta di Indonesia dan diluar wilayah Indonesia
Pasal 299 UU KPKPU mengatur bahwa sepanjang tidak ditentukan lain dalam UU KPKPU, maka hukum acara yang berlaku dalam perkara kepailitan yang Andamaksud adalah Hukum Acara Perdata.
Keberlakuan Putusan Pengadilan di Indonesia
Mengenai keberlakuan putusan pengadilan, Pasal 431 Reglement op de Rechtvordering (“Rv”)pada pokoknya mengatur:
-Putusan pengadilan di Indonesia hanya berlaku dan berdaya eksekusi di wilayah Indonesia;
-Oleh karena itu, tidak mempunyai daya eksekusi di luar negeri;
-Begitu juga sebaliknya, putusan hakim pengadilan asing tidak mengikat dan tidak diakui di Indonesia.
Dengan merujuk pada Pasal 431 Rv tersebut, maka kami berpandangan bahwa Kurator tidak dapat melakukan eksekusi atas harta Debitor yang berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Aset Debitor di Luar Negeri
Namun apabila Kreditor mengetahui tentang keberadaan aset Debitor di luar negeri dan melakukan kesepakatan pembayaran utang Debitor melalui aset Debitor yang berada di luar negeri setelah putusan pailit dijatuhkan, maka Kreditor tersebut wajib untuk mengganti apa yang didapat kepada harta pailit. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 212 UU KPKPU yang dikutip sebagai berikut:
Kreditor yang setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, mengambil pelunasan seluruh atau sebagianpiutangnya dari benda yang termasuk harta pailit yang terletak di luar wilayah Negara Republik Indonesia, yangtidak diperikatkan kepadanya dengan hak untuk didahulukan wajib mengganti kepada harta pailit segala apayang diperolehnya.
Lain halnya dengan arbitrase, dikarenakan telah ada Konvensi New York 1958, maka pihak yang terikat dalam konvensi tersebut dapat melakukan eksekusi di luar dari wilayah yurisdiksi negaranya, dimana sampai saat ini belum ada konvensi yang sama yang mengatur tentang kewenangan Kurator atau hukum kepailitan terhadap aset Debitor yang berada di luar wilayah yurisdiksi Republik Indonesia.
Dengan demikian, kami berpandangan bahwa aset debitor yang berada di luar negeri tidak dapat dieksekusi kecuali antara Indonesia dan negara tersebut memiliki perjanjian bilateral.