KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Fungsi dan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Fungsi dan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas

Fungsi dan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Fungsi dan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas

PERTANYAAN

Apa sih Komisi Nasional Disabilitas itu? Fungsinya apa? Siapa saja yang bisa menjabat?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Komisi Nasional Disabilitas (“KND”) sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen, yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
     
    Keanggotaan KND terdiri dari Ketua merangkap anggota, Wakil Ketua merangkap anggota dan 5 orang anggota. Ketujuh anggota KND tersebut terdiri atas 4 anggota berasal dari unsur disabilitas dan 3 anggota berasal dari unsur non disabilitas. Anggota KND dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, professional, dan masyarakat serta anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas harus mempresentasikan keberagaman disabilitas.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas (“KND”)
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (“UU 8/2016”) dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas (“Perpres 68/2020”).
     
    Dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.[1]
     
    Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur ke dalam Perpres 68/2020.[2]
     
    KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.[3]
     
    Menjawab pertanyaan Anda, KND menyelenggarakan fungsi:[4]
    1. penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
    2. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
    3. advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan
    4. pelaksanaan kerja sama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
     
    Keanggotaan KND
    KND terdiri atas:[5]
    1. Ketua merangkap anggota;
    2. Wakil Ketua merangkap anggota; dan
    3. 5 orang anggota.
     
    Anggota KND di atas yang berjumlah 7 orang, terdiri atas:[6]
    1. 4 anggota berasal dari unsur disabilitas.
    2. 3 anggota berasal dari unsur non disabilitas.
     
    Anggota KND dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, professional, dan masyarakat serta anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas harus mempresentasikan keberagaman disabilitas.[7]
     
    Selain itu, anggota KND tersebut wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.[8]
     
    Selanjutnya, persyaratan untuk diangkat menjadi anggota KND:[9]
    1. warga negara Indonesia;
    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    3. berusia paling rendah 35 tahun;
    4. mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat 5 tahun;
    5. berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
    6. bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
    7. tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
    8. bersedia bekerja penuh waktu; dan
    9. tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.
     
    Bagi calon anggota KND yang berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk Menteri Sosial atas usulan Ketua KND.[10]
     
    Anggota KND terpilih dilantik oleh Presiden berdasarkan hasil seleksi dan menjabat dengan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.[11]
     
    KND dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.[12]
     
    KND melaporkan hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kepada Presiden, serta menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Presiden secara berkala setiap 1 tahun.[13]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
     

    [1] Pasal 131 UU 8/2016
    [2] Pasal 134 UU 8/2016
    [3] Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres 68/2020
    [4] Pasal 5 Perpres 68/2020
    [5] Pasal 7 ayat (1) Perpres 68/2020
    [6] Pasal 7 ayat (2) Perpres 68/2020
    [7] Pasal 7 ayat (3) dan (4) Perpres 68/2020
    [8] Pasal 7 ayat (5) Perpres 68/2020
    [9] Pasal 12 Perpres 68/2020
    [10] Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1) jo. Pasal 1 angka 3 Perpres 68/2020
    [11] Pasal 18 dan Pasal 19 Perpres 68/2020
    [12] Pasal 27 ayat (1) Perpres 68/2020
    [13] Pasal 27 ayat (2) dan (3) Perpres 68/2020

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!