Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tugas dan Fungsi Komisi Nasional Disabilitas (“KND”)
Dalam rangka pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
[1]
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja serta keanggotaan KND diatur ke dalam Perpres 68/2020.
[2]
KND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
[3]
Menjawab pertanyaan Anda, KND menyelenggarakan fungsi:
[4]penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas;
advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan
pelaksanaan kerja sama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkait.
Keanggotaan KND
Ketua merangkap anggota;
Wakil Ketua merangkap anggota; dan
5 orang anggota.
Anggota KND di atas yang berjumlah 7 orang, terdiri atas:
[6]4 anggota berasal dari unsur disabilitas.
3 anggota berasal dari unsur non disabilitas.
Anggota KND dapat berasal dari unsur akademisi, praktisi, professional, dan masyarakat serta anggota KND yang berasal dari unsur disabilitas harus mempresentasikan keberagaman disabilitas.
[7]
Selain itu, anggota KND tersebut wajib memperhatikan keterwakilan perempuan.
[8]
Selanjutnya, persyaratan untuk diangkat menjadi anggota KND:
[9]warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berusia paling rendah 35 tahun;
mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak disabilitas paling singkat 5 tahun;
berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka;
bersedia bekerja penuh waktu; dan
tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik.
Bagi calon anggota KND yang berasal dari unsur akademisi, praktisi, profesional, dan masyarakat dipilih melalui proses seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk Menteri Sosial atas usulan Ketua KND.
[10]
Anggota KND terpilih dilantik oleh Presiden berdasarkan hasil seleksi dan menjabat dengan masa jabatan selama 5 tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan.
[11]
KND dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
[12]
KND melaporkan hasil pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas kepada Presiden, serta menyampaikan laporan kinerja tahunan kepada Presiden secara berkala setiap 1 tahun.
[13]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[3] Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres 68/2020
[4] Pasal 5 Perpres 68/2020
[5] Pasal 7 ayat (1) Perpres 68/2020
[6] Pasal 7 ayat (2) Perpres 68/2020
[7] Pasal 7 ayat (3) dan (4) Perpres 68/2020
[8] Pasal 7 ayat (5) Perpres 68/2020
[9] Pasal 12 Perpres 68/2020
[10] Pasal 13 dan Pasal 14 ayat (1)
jo. Pasal 1 angka 3 Perpres 68/2020
[11] Pasal 18 dan Pasal 19 Perpres 68/2020
[12] Pasal 27 ayat (1) Perpres 68/2020
[13] Pasal 27 ayat (2) dan (3) Perpres 68/2020