Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugurnya Hak Mengajukan Saksi

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Gugurnya Hak Mengajukan Saksi

Gugurnya Hak Mengajukan Saksi
ArsilLeIP
LeIP
Bacaan 10 Menit
Gugurnya Hak Mengajukan Saksi

PERTANYAAN

Dengan hormat, Saya memiliki beberapa pertanyaan: 1. Apakah hak mengajukan saksi dalam proses pengadilan perkara pidana dapat gugur? 2. Jika iya, apa saja alasannya? 3. Dimana pengaturannya? Terima kasih banyak.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak disebutkan secara tegas bahwa hak mengajukan saksi dalam proses pengadilan pidana dapat gugur. Artinya, hak mengajukan saksi dalam proses pengadilan perkara pidana tidak dapat gugur, namun, hakim dapat membatasi jumlah saksi apabila menurut hakim pembuktian sudah cukup. Hal ini dilakukan demi mempersingkat proses persidangan.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!