Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Hak Karyawan yang Pensiun
Secara umum, pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.
[1]
Lalu, apa saja hak-hak dan besaran hak yang diperoleh pekerja yang di-PHK dengan alasan memasuki usia pensiun?
Patut diperhatikan, apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, maka iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
[2] Pelaksanaan ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).
[3] Dengan catatan, jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan UPMK maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
[4]
Selanjutnya, disarikan dari
Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun, terdapat dua jenis program jaminan yang berkaitan dengan pekerja yang memasuki usia pensiun, yaitu Jaminan Hari Tua (“JHT”) dan Jaminan Pensiun (“JP”), di mana yang wajib diikuti adalah JHT.
Sehingga, pekerja yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun juga berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”) dan Jaminan Pensiun (“JP”) apabila diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi hak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun adalah uang pesangon 1,75 kali, UPMK 1 kali, UPH, serta manfaat JHT dan JP jika diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut. Dengan catatan, apabila perusahaan mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perusahaan, Mana yang Berlaku?
Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.
[5] Perlu dicatat, ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[6]
Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.
[7]
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, mengingat PP 35/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,
[8] yaitu 2 Februari 2021, maka apabila peraturan perusahaan bertentangan dengan PP 35/2021, yang berlaku adalah PP 35/2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
[2] Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021
[3] Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021
[4] Pasal 58 ayat (2) PP 35/2021
[5] Pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
[7] Penjelasan Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan