KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Karyawan Pensiun dalam Peraturan Perusahaan Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, Mana yang Berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Karyawan Pensiun dalam Peraturan Perusahaan Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, Mana yang Berlaku?

Hak Karyawan Pensiun dalam Peraturan Perusahaan Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, Mana yang Berlaku?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Karyawan Pensiun dalam Peraturan Perusahaan Berbeda dengan Peraturan Pemerintah, Mana yang Berlaku?

PERTANYAAN

Mohon infonya untuk perhitungan pensiun karyawan apakah menggunakan PP 35/2021 atau menggunakan peraturan perusahaan yang masih berlaku? Di mana peraturan perusahaan masih mengikuti undang-undang yang lama. Dan mohon infonya, tertera di peraturan mana apabila harus mengikuti PP 35/2021 atau peraturan perusahaan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur bahwa pekerja yang diputus hubungan kerjanya karena memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon 1,75 kali, uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) 1 kali, dan uang penggantian hak (“UPH”).
     
    Apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, maka iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
     
    Lalu, apabila hak bagi pekerja yang diputus hubungan kerjanya juga diatur dalam peraturan perusahaan, manakah yang berlaku? Peraturan perusahaan atau PP 35/2021?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Karyawan yang Pensiun
    Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pekerja memasuki usia pensiun merupakan salah satu alasan dapat dilakukannya pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
     
    Secara umum, pekerja yang di-PHK berhak atas uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[1]
     
    Lalu, apa saja hak-hak dan besaran hak yang diperoleh pekerja yang di-PHK dengan alasan memasuki usia pensiun?
     
    Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur bahwa pekerja yang di-PHK karena telah memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon 1,75 kali, UPMK 1 kali, dan UPH. Perhitungan besaran uang pesangon dan UPMK dapat Anda simak dalam Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri.
     
    Patut diperhatikan, apabila pengusaha mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, maka iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.[2] Pelaksanaan ketentuan ini diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”).[3] Dengan catatan, jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan UPMK maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[4]
     
    Selanjutnya, disarikan dari Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun, terdapat dua jenis program jaminan yang berkaitan dengan pekerja yang memasuki usia pensiun, yaitu Jaminan Hari Tua (“JHT”) dan Jaminan Pensiun (“JP”), di mana yang wajib diikuti adalah JHT.  
     
    Sehingga, pekerja yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun juga berhak atas manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”) dan Jaminan Pensiun (“JP”) apabila diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan.
     
    Baca juga: Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun
     
    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi hak pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun adalah uang pesangon 1,75 kali, UPMK 1 kali, UPH, serta manfaat JHT dan JP jika diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut. Dengan catatan, apabila perusahaan mengikutsertakan pekerja sebagai peserta dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.
     
    Peraturan Pemerintah atau Peraturan Perusahaan, Mana yang Berlaku?
    Peraturan perusahaan adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.[5] Perlu dicatat, ketentuan dalam peraturan perusahaan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[6]
     
    Dalam hal ini, yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu peraturan perusahaan tidak boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, mengingat PP 35/2021 mulai berlaku pada tanggal diundangkan,[8] yaitu 2 Februari 2021, maka apabila peraturan perusahaan bertentangan dengan PP 35/2021, yang berlaku adalah PP 35/2021.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     

    [1] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan
    [2] Pasal 58 ayat (1) PP 35/2021
    [3] Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021
    [4] Pasal 58 ayat (2) PP 35/2021
    [5] Pasal 1 angka 20 UU Ketenagakerjaan
    [6] Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [7] Penjelasan Pasal 111 ayat (2) UU Ketenagakerjaan
    [8] Pasal 66 PP 35/2021

    Tags

    jaminan pensiun
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!