Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit

Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Karyawan yang Di-PHK karena Perusahaan Pailit

PERTANYAAN

Hak apa saja yang didapat bagi karyawan yang terkena PHK karena alasan perusahaan pailit? Untuk memastikan bahwa perusahaan memang benar-benar dalam keadaan pailit, hal apa saja yang harus diketahui?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Untuk mengetahui apakah suatu perusahaan memang telah pailit, Anda dapat meminta salinan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit perusahaan tersebut.
     
    Berkaitan dengan hak pekerja, bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang diputus hubungan kerjanya dengan alasan perusahaan pailit, yang bersangkutan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
     
    Adapun bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu, ia berhak atas ganti kerugian sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sigar Aji Poerana, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 24 Juni 2020.
     
    Perusahaan Pailit
    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa pailitnya perusahaan diakibatkan oleh adanya pengajuan permohonan pailit yang telah diputus oleh pengadilan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
     
    Pengajuan permohonan pailit ini dapat merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”):
     
    Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
     
    Permohonan dapat juga diajukan oleh kejaksaan untuk kepentingan umum.[1] Dalam hal debitur adalah bank, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia,[2] dan jika debitur adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, maka permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.[3]
     
    Sedangkan dalam hal debitur adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau badan usaha milik negara yang bergerak di bidang kepentingan publik permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.[4]
     
    Putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.[5]
     
    Adapun salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat kepada debitur, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan.[6]
     
    Menurut hemat kami, berdasarkan uraian di atas, Anda dapat meminta salinan putusan pengadilan atas permohonan pernyataan pailit pada pihak perusahaan selaku debitur pailit, untuk melihat benar atau tidaknya perusahaan telah dinyatakan pailit.
     
    Status Pekerja Ketika Perusahaan Pailit
    Patut diperhatikan, pekerja yang bekerja pada debitur dapat memutuskan hubungan kerja dan sebaliknya kurator dapat memberhentikannya dengan mengindahkan jangka waktu menurut persetujuan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan pengertian bahwa hubungan kerja tersebut dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.[7]
     
    Dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”), kurator tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.[8]
     
    Patut diperhatikan, perusahaan pailit tidak serta merta langsung tidak beroperasi, karena Pasal 104 UU KPKPU menegaskan bahwa:
     
    1. Berdasarkan persetujuan panitia kreditor sementara, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitor yang dinyatakan pailit walaupun terhadap putusan pernyataan pailit tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
    2. Apabila dalam kepailitan tidak diangkat panitia kreditor, Kurator memerlukan izin Hakim Pengawas untuk melanjutkan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
     
    Kemudian, Pasal 178 ayat (2) UU KPKPU menyatakan bahwa:
     
    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 106 tidak berlaku, apabila sudah ada kepastian bahwa perusahaan Debitor pailit tidak akan dilanjutkan menurut pasal-pasal di bawah ini atau apabila kelanjutan usaha itu dihentikan.
     
    Jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian atau jika rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, kurator atau kreditur yang hadir dalam rapat dapat mengusulkan supaya perusahaan debitur pailit dilanjutkan.[9]
     
    Maka, sebenarnya setelah pailit pun, perusahaan masih dapat beroperasi.
     
    Namun, meskipun beroperasi, kurator memang dapat memutus hubungan kerja pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
     
    Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Perusahaan PailitDahulu ketentuan mengenai PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Pasal 165 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”) yang saat ini telah dihapus oleh Pasal 81 angka 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
     
    Tidak terlalu banyak berubah, kini aturan PHK karena alasan perusahaan pailit tercantum di Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf f UU 13/2003:
     
    1. Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
    f. perusahaan pailit.
     
    Jika terjadi PHK karena alasan perusahaan pailit menurut Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”), pekerja berhak atas:
    1. uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan uang pesangon yang berlaku;
    2. uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) sebesar 1 kali ketentuan UMPK yang berlaku; dan
    3. uang penggantian hak (“UPH”).
     
    Perhitungan uang pesangon yang dimaksud di atas didasarkan pada masa kerja, yaitu sebagai berikut:[10]

    Kemudian, perhitungan UPMK berdasarkan masa kerja adalah:[11]
     
    Sedangkan UPH yang seharusnya diterima meliputi:[12]
    1. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
    2. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja;
    3. hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
      
    Patut diperhatikan bahwa hak-hak ini diterima untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu sebagaimana diterangkan dalam artikel Hak ‘Korban’ PHK Imbas Wabah COVID-19.
     
    Untuk pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu, jika hubungan kerja berakhir sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pekerja/buruh sebesar upahnya sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.[13]
     
    Prioritas Pembayaran Hak Pekerja/Buruh Ketika Perusahaan Pailit
    Patut diperhatikan bahwa Pasal 81 angka 33 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 ayat (1) UU 13/2003 berbunyi:
     
    Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya.
     
    Lebih lanjut, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013 pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai (hal. 45):
     
    pembayaran upah pekerja/buruh yang terhutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, sedangkan pembayaran hak-hak pekerja/buruh lainnya didahulukan atas semua tagihan termasuk tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk Pemerintah, kecuali tagihan dari kreditur separatis.
     
    Berdasarkan putusan tersebut, dalam kepailitan, maka pembayaran upah pekerja didahulukan dari tagihan kreditur separatis, tagihan hak negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah. Namun untuk pembayaran hak-hak pekerja lainnya, tagihan kreditur separatis didahulukan pembayarannya.
     
    Contoh Pemberian Hak Pekerja setelah Perusahaan Pailit
    Kami akan memberi contoh berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/PDT.SUS/2011.
     
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dan menetapkan 7,5% dari total tagihan pekerja yang dimiliki perusahaan yang sedang pailit, yaitu Rp 1.384.736.722,50 dialokasikan untuk pembayaran sebagian hak para buruh/pekerja (hal. 24).
     
    Pengadilan juga memerintahkan kurator dari perusahaan yang dalam keadaan pailit itu untuk membagikan uang kepada para buruh/pekerja (hal. 24).
     
    Dalam peninjauan kembali, Pemohon keberatan terhadap peringkat/kedudukan kreditur yang harus didahulukan, karena pekerja/buruh bukan yang diutamakan dibandingkan kreditur lain (hal. 59 & 62).
     
    Permohonan peninjauan kembali Pemohon ditolak. Mahkamah Agung menguatkan putusan pengadilan negeri tersebut, karena dipandang sudah tepat dan benar, tidak terdapat kekeliruan/kekhilafan dalam putusan tersebut.
     
    Dalam putusan, kreditur separatis sebagai pemegang hak tanggungan, lebih didahulukan atas penjualan boedel pailit (hal. 71 – 72).
     
    Sebagai catatan, kasus ini terjadi sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013, yang menempatkan upah pokok buruh yang belum dibayarkan pada prioritas teratas pembayaran tagihan kreditur perusahaan pailit.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
     
    Putusan:
    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 49 PK/PDT.SUS/2011;
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) UU KPKPU
    [2] Pasal 2 ayat (3) UU KPKPU
    [3] Pasal 2 ayat (4) UU KPKPU
    [4] Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU jo. Penjelasan Pasal 50 ayat (1) dan Pasal 90 huruf b Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
    [5] Pasal 8 ayat (5) UU KPKPU
    [6] Pasal 9 UU KPKPU 
    [7] Pasal 39 ayat (1) UU KPKPU
    [8] Penjelasan Pasal 39 ayat (1) UU KPKPU
    [9] Pasal 179 ayat (1) UU KPKPU
    [10] Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021 jo. Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (2) UU 13/2003
    [11] Pasal 40 ayat (3) PP 35/2021 jo. Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (3) UU 13/2003
    [12] Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021 jo. Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (4) UU 13/2003
    [13] Pasal 62 UU 13/2003
     

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!