Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak

PERTANYAAN

Saya bekerja pada bagian personalia di sebuah perusahaan, saya mempunyai karyawan dengan status PKWT yang sudah bekerja selama 4 bulan. Kinerja karyawan tersebut tidak seperti yang diharapkan, jadi perusahaan mau memutuskan hubungan kerja. Apa saja hak dan kewajiban perusahaan apabila memutus kontraknya di tengah masa kontrak seperti itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara hukum, terdapat beberapa kondisi yang dapat menyebabkan perjanjian kerja berakhir, di antaranya yaitu jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir atau pekerjaan yang diperjanjikan telah selesai.

    Jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu dalam PKWT berakhir, maka ia wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya dan pengusaha wajib memberikan uang kompensasi. Lantas, berapa besaran yang harus dibayarkan menurut hukum yang berlaku?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul karyawan pkwt yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 11 Desember 2006, dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 16 Juni 2021.

    KLINIK TERKAIT

    Begini Ketentuan Maksimal Perpanjangan PKWT

    Begini Ketentuan Maksimal Perpanjangan PKWT

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

    Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa karyawan kontrak terikat oleh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]

    Adapun terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh perusahaan dalam mempekerjakan karyawan dengan PKWT, yaitu:

    1. PKWT dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.[2] Dalam hal PKWT dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, yang berlaku PKWT yang dibuat dalam bahasa Indonesia;[3]
    2. PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yang dapat meliputi:[4]
      1.  
      2. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
      3. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
      4. pekerjaan yang bersifat musiman;
      5. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
      6. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
    3. PKWT tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.[5] Jika sebuah pekerjaan bersifat tetap dan diperjanjikan dengan PKWT, maka status pekerja tersebut demi hukum berubah menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”)[6];
    4. Tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja.[7] Jika disyaratkan, maka masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.[8]

     

    Jika Pekerja PKWT di-PHK Sebelum Masa Kontrak Habis

    Secara umum, pada dasarnya perjanjian kerja dianggap berakhir apabila:[9]

    1. Pekerja meninggal dunia;
    2. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
    3. selesainya suatu pekerjaan tertentu;
    4. adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
    5. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Adapun hak pekerja kontrak yang di-PHK sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT bukan karena salah satu ketentuan di atas, pihak yang mengakhiri hubungan kerja wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja[10] dan Perppu Cipta Kerja menjamin perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di-PHK dalam masa kontrak dengan mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh pekerja.[11]

    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, perlindungan hukum bagi pekerja kontrak yang di-PHK dalam masa kontrak adalah jika pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, maka pengusaha tersebut wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi sebagai pemenuhan hak pekerja kontrak yang di-PHK.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1]  Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 81 angka 13 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perppu Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [3] Pasal 81 angka 13 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 57 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [5] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [6] Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [7] Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [8] Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [9] Pasal 81 angka 16 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

    [10] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan

    [11] Pasal 17 PP 35/2021

    Tags

    phk
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!