KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan

Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hak PNS untuk Melanjutkan Pendidikan

PERTANYAAN

Baru-baru ini saya mendengar di beberapa Kementerian diberlakukan larangan bagi para PNS untuk melanjutkan pendidikannya sebelum telah bekerja 2 tahun, meski kegiatan perkuliahan itu dilakukan di luar jam kerja. Aturan yang memuat itu hanya sebatas Keputusan Menteri. Apakah aturan seperti itu tidak bertentangan dengan hak atas pendidikan? Mengingat pendidikan itu adalah hak asasi dan hak asasi hanya boleh dibatasi oleh UU, sementara di UU ASN sendiri sama sekali tidak melarang/membatasi untuk itu.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ya, hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia.
     
    Memperoleh pendidikan formal lanjutan merupakan hak PNS yang memang dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur ketentuan pemberian izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) antara lain sebagai berikut:
    1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
    2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
    3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi.
     
    Akan tetapi, Anda harus melihat ketentuan pada masing-masing kementerian. Seperti misalnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu syaratnya adalah memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS.
     
    Jika kementerian tersebut ternyata melarang PNS yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikannya, hal itu dapat dikatakan melanggar hak asasi PNS yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pernah dipublikasikan pada Kamis, 19 Januari 2012.
     
    Intisari:
     
     
    Ya, hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia.
     
    Memperoleh pendidikan formal lanjutan merupakan hak PNS yang memang dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil mengatur ketentuan pemberian izin belajar kepada Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) antara lain sebagai berikut:
    1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
    2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
    3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi.
     
    Akan tetapi, Anda harus melihat ketentuan pada masing-masing kementerian. Seperti misalnya pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, salah satu syaratnya adalah memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS.
     
    Jika kementerian tersebut ternyata melarang PNS yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikannya, hal itu dapat dikatakan melanggar hak asasi PNS yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak Mendapatkan Pendidikan
    Hak untuk memperoleh pendidikan merupakan hak asasi setiap Warga Negara Indonesia. Hak Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan ini dilindungi oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28C ayat (1) jo. Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”):
     
    Pasal 28C ayat (1) UUD 1945:
    Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
     
    Pasal 31 UUD 1945:
    1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
    2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
    3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
    4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
    5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
     
    Mengenai hak asasi yang Anda bicarakan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
     
    Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[1]
     
    Hak. untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun.[2]
     
    Hak untuk mendapatkan pendidikan termasuk dalam hak mengembang diri, yang diatur dalam Pasal 12 UU HAM sebagai berikut:
     
    Setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, bertanggung jawab, berahlak mulia, bahagia, dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia.
     
    Di sisi lain, Pasal 3 angka 16 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”) menentukan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) wajib memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier. Yang dimaksud dengan “memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier” adalah memberi kesempatan kepada bawahan untuk meningkatkan kemampuan dalam rangka pengembangan karier, antara lain memberi kesempatan mengikuti rapat, seminar, diklat, dan pendidikan formal lanjutan.[3]
     
    Pemberian Izin Belajar PNS
    Dalam hal seorang PNS ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan lzin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil (“SE MENPAN RB 4/2013”), ketentuan pemberian izin belajar kepada PNS adalah sebagai berikut:[4]
    1. PNS yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
    2. Mendapatkan izin secara tertulis dari pejabat yang berwenang;
    3. Tidak meninggalkan tugas jabatannya, dikecualikan sifat pendidikan yang sedang diikuti, PNS dapat meninggalkan jabatan sebagian waktu keja atas izin pimpinan instansi;
    4. Unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;
    5. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
    6. Tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat;
    7. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
    8. Pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi;
    9. Biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
    10. Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang;
    11. PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi.
     
    PNS yang melaksanakan izin belajar wajib membuat laporan kepada pimpinan instansi pemberi izin belajar sebagai berikut:[5]
    1. Laporan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun;
    2. Laporan hasil pelaksanaan tugas belajar atau izin belajar, pada akhir melaksanakan penugasan.
     
    Merujuk pada ketentuan di atas, secara umum syarat yang diatur adalah PNS telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS. Akan tetapi, Anda harus melihat pada ketentuan masing-masing kementerian dan lembaga.
     
    Izin Belajar Bagi PNS di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan
    Kami ambil contoh ketentuan yang berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (“Permen 10/2011”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.23/MEN/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (“Permen 23/2012”).
     
    Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.[6]
     
    Untuk seorang PNS mendapat izin belajar, ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi yakni:[7]
    1. memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi PNS;
    2. pangkat/golongan paling rendah Pengatur Muda (II/a);
    3. penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 2 (dua) tahun terakhir paling rendah bernilai baik;
    4. lulus seleksi/tes dari lembaga pendidikan tempat izin belajar dilaksanakan;
    5. mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja;
    6. tidak sedang:
    1. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
    2. melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
    3. mengajukan keberatan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin;
    4. dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    5. menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat;
    6. dalam proses perkara pidana;
    7. menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana; dan/atau
    8. melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan;
    1. tidak pernah dijatuhi jenis hukuman disiplin tingkat berat; dan
    2. bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi dan memiliki jarak tempuh antara lokasi perkuliahan dengan tempat bekerja paling jauh 60 kilometer atau paling lama 2 (dua) jam.
     
    Namun, izin belajar tersebut tentunya juga harus disesuaikan dengan rencana kebutuhan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan juga, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/KEPMEN-KP/SJ/2017 tentang Rencana Kebutuhan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2017.
     
    Jadi, hak PNS untuk memperoleh pendidikan formal lanjutan memang dilindungi secara hukum, akan tetapi ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh PNS yang ingin melanjutkan pendidikannya. Jika kementerian tersebut ternyata melarang PNS yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikannya, hal itu dapat dikatakan melanggar hak asasi PNS yang bersangkutan.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Dasar 1945;
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU HAM
    [2] Pasal 4 UU HAM
    [3] Penjelasan Pasal 3 angka 16 PP 53/2010
    [4] Poin 3.2 SE MENPAN RB 4/2013
    [5] Poin 5 SE MENPAN RB 4/2013
    [6] Pasal 1 angka 1 Permen 10/2011
    [7] Pasal 7 Permen 23/2012

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!