Hakim Tunggal dan Objek Praperadilan Pasca Putusan MK
PERTANYAAN
Mengapa hakim dalam praperadilan hanya 1 orang saja? Apa saja sih yang diperiksa dalam perkara praperadilan? Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mengapa hakim dalam praperadilan hanya 1 orang saja? Apa saja sih yang diperiksa dalam perkara praperadilan? Terima kasih.
Dalam praperadilan hakim berwenang memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan; dan penetepan tersangka. Praperadilan diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal karena pada dasarnya praperadilan diperiksa dan diputus berdasarkan acara pemeriksaan cepat dan ini berkaitan juga dengan bentuk putusan praperadilan yang sederhana. Sifat proses praperadilan yang dilakukan dengan pemeriksaan cepat inilah yang menjadi alasan kenapa hakim praperadilan adalah hakim tunggal. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Praperadilan adalah wewenang hakim untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang tentang:[1]
1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
2. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
3. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Adapun yang menjadi objek praperadilan ini diatur juga dalam Pasal 77 KUHAP yaitu:
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Namun, Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam putusannya Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menetapkan objek praperadilan baru yaitu sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Dalam artikel MK ‘Rombak’ Bukti Permulaan dan Objek Praperadilan, MK telah menjadikan penetapan tersangka sebagai salah satu objek praperadilan yang sebelumnya tidak ada dalam KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, apa saja yang diperiksa dan diputus oleh hakim dalam praperadilan adalah ketiga poin di atas dan penetapan tersangka. Sedangkan mengenai siapa saja pihak yang dapat mengajukan praperadilan dapat Anda simak dalam artikel Praperadilan (3).
Adapun isi putusan praperadilan adalah:[2]
a. memuat dengan jelas dasar dan alasan putusan hakim;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan tersangka;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasinya;
e. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
Hakim Tunggal Praperadilan
M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (hal. 13) menjelaskan bahwa Hakim yang duduk dalam pemeriksaan sidang praperadilan adalah hakim tunggal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 78 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
“Praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dibantu oleh seorang panitera.”
Sepanjang penelusuran kami, KUHAP tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal. Namun, menurut hemat kami, hal ini berkaitan dengan prinsip pemeriksaan dengan acara cepat yang mengharuskan pemeriksaan praperadilan selesai dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari[3] dan bentuk putusan praperadilan yang sederhana. Hal ini bisa diwujudkan jika diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.
Agar dapat dipenuhi proses pemeriksaan yang cepat[4], yang mana KUHAP memerintahkan pemeriksaan praperadilan dengan acara cepat dan selambat-lambatnya hakim harus menjatuhkan putusan, Yahya (hal. 13) menjelaskan bahwa kalau begitu bijaksana apabila pada saat penetapan hari sidang, sekaligus disampaikan panggilan kepada pihak yang bersangkutan yakni pemohon dan pejabat yang bersangkutan, yang menimbulkan terjadinya permintaan pemeriksaan praperadilan.
Yahya (hal. 17-18) juga menjelaskan bahwa praperadilan dilakukan dengan acara cepat mulai dari penunjukan hakim, penetapan hari sidang, pemanggilan para pihak dan pemeriksaan sidang guna dapat menjatuhkan putusan selambat-lambatnya dalam waktu tujuh hari. Bertitik tolak dari prinsip acara pemeriksaan cepat, bentuk putusan praperadilan pun sudah selayaknya menyesuaikan diri dengan sifat proses tadi. Oleh karena itu, bentuk putusan praperadilan cukup sederhana tanpa mengurangi isi pertimbangan yang jelas berdasar hukum dan undang-undang. Namun, jangan sampai sifat kesederhanaan bentuk putusan menghilangkan penyusunan pertimbangan yang jelas dan memadai. Sifat kesederhanaan bentuk putusan praperadilan tidak boleh mengurangi dasar alasan pertimbangan yang utuh dan menyeluruh.
Jadi, menurut hemat kami, sifat proses praperadilan yang dilakukan dengan pemeriksaan cepat dan bentuk putusannya yang sederhana inilah yang menjadi alasan kenapa hakim praperadilan adalah hakim tunggal.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Harahap, Yahya. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014.
[1] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
[2] Pasal 82 ayat (2) dan (3) KUHAP
[3] Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP
[4] Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?