KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Sebelum Mendaftar DPLK

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Sebelum Mendaftar DPLK

Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Sebelum Mendaftar DPLK
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hal yang Perlu Diperhatikan Perusahaan Sebelum Mendaftar DPLK

PERTANYAAN

Adakah prosedur/mekanisme/kewajiban yang harus dilalui oleh Direksi BUMN sebelum memilih dan membuat kesepakatan dengan DPLK terkait pengelolaan dana pensiun bagi karyawannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apa yang dimaksud DPLK atau dana pensiun lembaga keuangan? Berdasarkan UU 4/2023 DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan (ā€œLJKā€) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.

    Lalu, apa saja hal-hal yang semestinya diperhatikan oleh pemberi kerja ketika akan mengikutsertakan karyawannya dalam DPLK?

    Ā 

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Ā 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

    Perbedaan Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun

    Ā 

    Apa itu DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan)?

    Sebelumnya, kami asumsikan bahwa DPLK yang Anda maksud adalah dana pensiun lembaga keuangan. DPLK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan (ā€œLJKā€) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri.[1] Adapun, pengertian dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, LJK menurut UU 4/2023 adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.[3]

    DPLK ini hanya dapat dibentuk oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (ā€œOJKā€) dan atas persetujuan OJK. Adapun badan hukum tersebut adalah:[4]

    1. bank umum;
    2. bank umum syariah;
    3. perusahaan asuransi jiwa;
    4. perusahaan asuransi jiwa syariah;
    5. manajer investasi;
    6. manajer investasi syariah; atau
    7. lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam peraturan OJK setelah dikoordinasikan dengan menteri.

    Lantas, apakah DPLK wajib bagi perusahaan? Pasal 145 ayat (4) UU 4/2023 menerangkan bahwa kepesertaan dalam DPLK terbuka bagi peserta mandiri atau sebagian/seluruh karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerja. Dengan adanya klausul ā€œterbukaā€, serta tidak ditegaskan kewajiban bagi perusahaan, maka mengikutsertakan karyawan pada DPLK sifatnya sukarela.

    Ā 

    Iuran DPLK

    DPLK hanya dapat menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, yaitu program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peraturan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta manfaat pensiun.[5]

    Lebih lanjut, iuran program pensiun pada dana pensiun berupa iuran pemberi kerja dan/atau iuran peserta.[6] Jika terdapat iuran peserta, maka pada DPLK, pemberi kerja wajib menyetorkan iuran peserta berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemberi kerja dan DPLK.[7]

    Adapun iuran DPLK terdiri atas iuran pemberi kerja dan iuran peserta, iuran pemberi kerja, atau iuran peserta. Iuran pada DPLK tersebut dapat berupa nominal atau persentase tertentu dari iuran pemberi kerja dengan tidak melebihi jumlah dari iuran pemberi kerja.[8]

    Namun, hal itu tidak menutup kemungkinan bagi peserta untuk menambah iurannya sendiri dalam rangka meningkatkan pertumbuhan akumulasi dananya.[9]

    Ā 

    Hal yang Harus Diperhatikan Pemberi Kerja

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa BUMN selaku pemberi kerja akan mengikutsertakan sebagian atau seluruh karyawan dalam DPLK. Artinya, inisiatif untuk mengikutsertakan karyawan pada DPLK adalah pemberi kerja.

    Kami tegaskan kembali bahwa kepesertaan dalam DPLK terbuka bagi peserta mandiri atau sebagian/seluruh karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerja.[10] Pemberi kerja yang mengikutsertakan sebagian atau seluruh karyawan pada DPLK membuat perjanjian tertulis dengan DPLK.[11]

    Apabila pemberi kerja yang sebelum mengikutsertakan karyawannya pada DPLK telah menghimpun dana baik berasal dari pemberi kerja maupun dari karyawan, dapat mengalihkan dana tersebut ke DPLK untuk dan atas nama peserta yang harus dibayarkan secara sekaligus dan dinikmati peserta pada saat pensiun.[12]

    Jika terdapat iuran peserta (selain iuran pemberi kerja) dalam program pensiun pada DPLK, maka pemberi kerja wajib menyetorkan iuran peserta berdasarkan perjanjian kerja sama antara pemberi kerja dan DPLK.[13]

    Berdasarkan penjelasan di atas dan sepanjang penelusuran kami, jika pemberi kerja akan mengikutsertakan karyawan pada DPLK, maka seyogianya:

    1. membuat perjanjian tertulis dengan DPLK;
    2. wajib menyetorkan iuran peserta berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DPLK, jika ada iuran peserta selain iuran pemberi kerja;
    3. dapat mengalihkan dana yang telah dihimpun kepada DPLK untuk dan atas nama peserta serta harus dibayar secara sekaligus dan dinikmati peserta pada saat pensiun.

    Adapun terkait dengan mekanisme atau prosedur untuk mengikutsertakan karyawan dalam DPLK, maka pemberi kerja dapat meneliti ketentuan kepesertaan perusahaan atau kelompok pada DPLK yang akan dituju. Sepanjang penelusuran kami, ketentuan mengenai mekanisme atau prosedur kepesertaan adalah kebijakan masing-masing DPLK.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjutĀ di sini.

    Ā 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Ā 

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun.

    [1] Pasal 134 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (ā€œUU 4/2023ā€)

    [2] Pasal 134 angka 1 UU 4/2023

    [3] Pasal 1 angka 10 UU 4/2023

    [4] Pasal 137 ayat (3) UU 4/2023

    [5] Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 134 angka 8 UU 4/2023

    [6] Pasal 148 ayat (1) UU 4/2023

    [7] Pasal 150 ayat (2) huruf b UU 4/2023

    [8] Pasal 43 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 60/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun (ā€œPOJK 60/2020ā€)

    [9] Pasal 43 ayat (3) POJK 60/2020

    [10] Pasal 145 ayat (4) UU 4/2023

    [11] Pasal 145 ayat (5) UU 4/2023

    [12] Pasal 45 ayat (1) dan (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 Tahun 2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun

    [13] Pasal 150 ayat (2) huruf b UU 4/2023

    Tags

    dana pensiun
    jaminan pensiun

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!