KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?

Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha ke OSS RBA?

PERTANYAAN

Jika pelaku usaha sudah memiliki perizinan dari OSS lama, haruskah yang bersangkutan memperbarui legalitas usahanya ke OSS RBA?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berbeda dengan OSS terdahulu yang memberikan dokumen perizinan berupa izin bagi seluruh pelaku usaha, dalam OSS RBA tidak semua pelaku usaha membutuhkan dokumen perizinan berupa izin untuk menjalankan operasional kegiatan usahanya. Sebab, OSS RBA membeda-bedakan dokumen legalitas usaha bagi pelaku usaha berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya.

    Lalu, dengan adanya perbedaan antara dokumen legalitas usaha dari OSS yang lama dengan OSS RBA, haruskah pelaku usaha memperbarui dokumen legalitas usahanya ke OSS RBA?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apa itu OSS RBA (Risk Based Approach)?

    KLINIK TERKAIT

    Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja

    Syarat Pendirian PT Pasca UU Cipta Kerja

    Perizinan berusaha berbasis risiko adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya berdasarkan tingkat potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.[1]

    Perizinan berusaha berbasis risiko diatur dalam Pasal 7-12 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) dan kemudian diatur lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    PP 5/2021 ini mengubah konsep perizinan yang sebelumnya menggunakan sistem OSS 1.1. yang pelaksanaanya berbasis pemenuhan komitmen menjadi sistem OSS Risk Based Approach (“OSS RBA”) atau perizinan berusaha berbasis risiko.

     

    Dokumen Legalitas Usaha dalam OSS RBA

    Disarikan dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Begini Penjelasannya, berbeda dengan OSS 1.1. yang mengeluarkan dokumen legalitas perizinan berupa izin usaha dan izin komersial atau operasional, OSS RBA membedakan dokumen legalitas yang diberikan bagi pelaku usaha berdasarkan skala usaha dan tingkat risikonya, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Tingkat risiko rendah

    Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.[2]

     

    1. Tingkat risiko menengah

    Tingkat risiko ini terbagi atas tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi.[3] Perizinan usaha bagi kegiatan usaha tingkat risiko menengah rendah dan menengah tinggi berupa NIB dan sertifikat standar.[4]

    Perlu dicatat, khusus kegiatan usaha tingkat risiko menengah tinggi, sertifikat standar baru dapat diterbitkan setelah NIB terbit dan pelaku usaha membuat pernyataan melalui sistem OSS[5] berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.[6]

     

    1. Tingkat risiko tinggi

    Perizinan berusaha bagi kegiatan usaha ini berupa NIB dan izin.[7] Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.[8] Adapun izin yang dimaksud adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.[9]

    Dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk sesuai verifikasi pemenuhan standar.[10]

    Jadi, berbeda dengan OSS terdahulu yang memberikan dokumen perizinan berupa izin bagi seluruh pelaku usaha, dalam OSS RBA tidak semua pelaku usaha membutuhkan dokumen perizinan berupa izin untuk menjalankan operasional kegiatan usahanya, melainkan izin ini diterbitkan untuk kegiatan usaha tingkat risiko tinggi.

     

    Haruskah Memperbarui Legalitas Usaha yang Lama ke OSS RBA?

    Lalu, dengan adanya perbedaan dokumen perizinan yang dihasilkan antara OSS terdahulu dengan OSS RBA, haruskah pelaku usaha memperbarui dokumen legalitas perizinan berusahanya sesuai dengan dokumen perizinan yang dikeluarkan oleh OSS RBA di atas?

    Febrina Artineli, konsultan Easybiz dalam Instagram Live Klinik Hukumonline bersama dengan Easybiz bertajuk Haruskah Legalitas Usaha di-Upgrade ke OSS RBA? menerangkan, pada dasarnya pelaku usaha yang sudah memiliki dokumen legalitas usaha dari OSS 1.1. atau OSS 1.0. yang sudah berlaku efektif tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusahanya menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA. Sebab, pada dasarnya izin yang dikeluarkan dari sistem OSS terdahulu masih berlaku.

    Febri menambahkan, pelaku usaha dapat memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha menjadi dokumen legalitas yang dikeluarkan dalam OSS RBA dalam hal terjadi kondisi sebagai berikut, di antaranya:

    1. Guna pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM); dan/atau
    2. Guna mengikuti suatu tender yang mempersyaratkan pelaku usaha untuk memiliki dokumen legalitas perizinan berusaha OSS RBA.

    Dengan demikian, pada dasarnya Anda tidak wajib memperbarui dokumen legalitas perizinan berusaha Anda yang lama ke OSS RBA , kecuali jika Anda memiliki keperluan sebagaimana diterangkan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bingung menentukan keterkaitan pasal dan kewajiban bisnis Anda, serta keberlakuan peraturannya? Ketahui kewajiban dan sanksi hukum perusahaan Anda dalam satu platform integratif dengan Regulatory Compliance System dari Hukumonline, klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    [1] Pasal 1 angka 1,2, dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”)

    [2] Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021

    [3] Pasal 10 ayat (2) PP 5/2021

    [4] Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021

    [5] Pasal 14 ayat (3) PP 5/2021

    [6] Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021

    [7] Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021

    [8] Pasal 15 ayat (4) PP 5/2021

    [9] Pasal 15 ayat (2) PP 5/2021

    [10] Pasal 15 ayat (5) PP 5/2021

    Tags

    perusahaan
    oss rba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!