Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Organisasi bukan bagian dari negara atau pemerintah;
- Dalam menjalankan organisasi tidak berorientasi pada suatu keuntungan (profit);
- Kegiatan organisasi untuk kepentingan umum.
- Organisasi massa, yakni berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) dan aturan perubahannya; atau
- Badan hukum, yakni berdasarkan Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum, serta Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya.
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan
- Jaminan kecelakan kerja;
- Jaminan hari tua;
- Jamiann pensiun;
- Jaminan kematian; dan
- Jaminan kehilangan pekerjaan.
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
- teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS;
- denda, diakukan oleh BPJS; dan/atau
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
- perizinan terkait usaha;
- izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- izin memperkerjakan tenaga kerja asing;
- izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- izin Mendirikan Bangunan (“IMB”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1998 dan ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2002 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keempat kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kelima kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan keenam kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan ketujuh kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan kedelapan kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!