Intisari :
Menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan Praperadilan terhadap surat tembusan penahanan yang dikeluarkan oleh Kapolsek. Karena jika Anda memiliki keraguan terhadap suatu penahan tersebut dengan didasari Pasal 79 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Anda sebagai keluarga dari tersangka, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya suatu penahanan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
pejabat pegawai negeri sipil.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan mengerucutkan kepada penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Syarat Polisi Menjadi Pejabat Penyidik
Memang benar bahwa seorang polisi yang menjadi penyidik harus memiliki ijazah strata satu (S-1) sebagai salah satu persyaratan yang diatur di Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010 yang berbunyi:
Untuk dapat diangkat sebagai pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, calon harus memenuhi persyaratan:
berpangkat paling rendah Inspektur Dua Polisi dan berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara;
bertugas di bidang fungsi penyidikan paling singkat 2 (dua) tahun;
mengikuti dan lulus pendidikan pengembangan spesialisasi fungsi reserse kriminal;
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Kemudian jika calon memenuhi persyaratan di atas, maka diangkat menjadi Penyidik oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
[1]
Namun ada 2 hal yang mengecualikan Pasal 2A ayat (1) PP 58/2010, yaitu:
Dalam hal pada suatu satuan kerja tidak ada Inspektur Dua Polisi yang berpendidikan paling rendah sarjana strata satu atau yang setara, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditunjuk dapat menunjuk Inspektur Dua Polisi lain sebagai penyidik.
[2]Dalam hal pada suatu sektor kepolisian tidak ada penyidik yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1),
Kepala Sektor Kepolisian (“Kapolsek”) yang berpangkat Bintara di bawah Inspektur Dua Polisi karena jabatannya adalah penyidik.
[3]
Dari informasi yang Anda berikan, maka Kapolsek yang bertindak sebagai penyidik. Walaupun ia tidak berpendidikan S-1, ia dapat menjadi penyidik jika situasinya sesuai pengecualian yang kami jelaskan di atas.
Praperadilan
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
- sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
Menurut hemat kami, Anda dapat mengajukan Praperadilan terhadap surat tembusan penahanan yang dikeluarkan oleh Kapolsek. Karena jika Anda memiliki keraguan terhadap suatu penahan tersebut didasari Pasal 79 KUHAP, Anda sebagai keluarga dari tersangka, dapat mengajukan permintaan pemeriksaan terkait sah atau tidaknya suatu penahanan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 77 huruf a jo. 124 KUHAP, pengadilan negeri juga memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus permintaan Anda yang merasa ada proses penahanan yang meragukan, sehingga nantinya keabsahan penahanan ditentukan oleh putusan praperadilan.
Berikut adalah bunyi dari Pasal 77 huruf a KUHAP:
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
…
Pasal tersebut berdasarkan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Jadi selain itu, objek praperadilan yang dapat Anda ajukan berkaitan dengan kasus yang Saudara Anda alami adalah mengenai penetapan tersangka.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Putusan:
[1] Pasal 2A ayat (2) PP 58/2010