Saya memiliki pertanyaan tentang sel mewah narapidana di lapas. Apakah napi yang sel/penjaranya mewah dilengkapi dengan fasilitas kamar bintang lima menyalahi aturan? Bukannya perlakukan semua napi itu sama? Kalau memang hal tersebut dilarang, apa sanksi bagi napi yang memiliki fasilitas mewah di sel lapas?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat hak, kewajiban, dan larangan bagi narapidana. Berkaitan dengan perbuatan yang dilarang, pada dasarnya narapidana dilarang untuk melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya (CCTV, handphone, dan sejenisnya). Narapidana juga dilarang melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian.
Lantas, apakah hukuman bagi narapidana yang memiliki fasilitas mewah di lapas?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pada 15 Agustus 2017.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Hak dan Kewajiban Narapidana
Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui bahwa narapidana adalah terpidana yang sedang menjalani pidana penjara untuk waktu tertentu dan seumur hidup atau terpidana mati yang sedang menunggu pelaksanaan putusan, yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan.[1]
Sedangkan lembaga pemasyarakatan (“lapas”) adalah lembaga atau tempat yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap narapidana.[2]
Kemudian, disarikan dari Jika Narapidana Menggunakan Handphone di Lapas, pada dasarnya setiap orang yang ditempatkan di lapas telah selesai menjalani proses hukum melalui persidangan di pengadilan dan kini sedang menjalani masa hukumannya berupa pidana hilang kemerdekaan. Pidana hilang kemerdekaan tersebut berarti para narapidana di dalam lapas tidak mempunyai kehidupan bebas selayaknya setiap orang yang berada di luar lapas.
Lalu, untuk menjamin terselenggaranya kehidupan di lapas, terdapat hak dan kewajiban bagi narapidana.
Adapun hak yang dimiliki seorang narapidana diatur dalam UU Pemasyarakatan antara lain:[3]
menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
mendapatkan layanan informasi;
mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
mendapatkan pelayanan sosial; dan
menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu (berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko)[4] tanpa terkecuali juga berhak atas:
remisi;
asimilasi;
cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
cuti bersyarat;
cuti menjelang bebas;
pembebasan bersyarat; dan
hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun sebagai catatan, pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1) UU Pemasyarakatan tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.[5]
Kemudian, di samping hak-hak yang dimilikinya, narapidana juga mempunyai kewajiban seperti menaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai, menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya, dan narapidana juga wajib bekerja dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.[6]
Selain diatur dalam UU Pemasyarakatan, kewajiban narapidana juga tercantum dalam Pasal 25 Permenkumham 8/2024, yaitu:
menaati peraturan tata tertib;
taat menjalankan ibadah sesuai agama dan/atau kepercayaan yang dianutnya serta memelihara kerukunan beragama;
patuh, taat, dan hormat kepada Petugas Pemasyarakatan;
mengenakan pakaian seragam yang telah ditentukan dan memelihara kerapihan berpakaian sesuai dengan norma kesopanan;
mengikuti secara tertib program pelayanan atau pembinaan;
memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai;
mengikuti apel kamar yang dilaksanakan oleh Petugas Pemasyarakatan; dan
menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seorang narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang sama, tidak ada pembedaan satu sama lainnya. Adapun hal ini dijalankan berdasarkan asas proporsionalitas dan asas nondiskriminasi dalam sistem pembinaan pemasyarakatan. Yang dimaksud dengan asas proporsionalitas adalah keseimbangan perlakuan yang disesuaikan dengan kebutuhan serta hak dan kewajiban.[7] Sedangkan asas nondiskriminasi adalah pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang tidak membedakan perlakuan atas dasar suku, ras, agama, etnik, kelompok, golongan, politik, status sosial dan ekonomi, dan jenis kelamin.[8]
Larangan bagi Narapidana
Berkaitan dengan pertanyaan tentang sel mewah narapidana di lapas, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai seperti apa sel narapidana mewah yang Anda maksud. Namun, kami asumsikan sel narapidana yang mewah di sini adalah sel narapidana dengan fasilitas seperti alat pendingin (air conditioner), kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya seperti handphone dan CCTV yang dapat memantau orang yang akan datang mengunjungi, serta jaringan wifi.
Pada dasarnya, perlu diperhatikan bahwa terdapat larangan bagi setiap narapidana menurut Pasal 26 Permenkumham 8/2024 di antaranya:
a. tidak melaksanakan program pelayanan atau pembinaan;
b. mempunyai hubungan keuangan dengan tahanan dan narapidana lain maupun dengan petugas pemasyarakatan;
c. mengancam, menyerang, atau melakukan penyerangan terhadap petugas pemasyarakatan atau sesama tahanan dan narapidana;
d. memasuki steril area atau tempat tertentu yang ditetapkan tanpa izin dari petugas pemasyarakatan;
e. membawa dan/atau menyimpan uang secara tidak sah dan barang berharga lainnya;
f. membuat atau menyimpan senjata api, senjata tajam, atau sejenisnya;
g. merusak fasilitas rutan dan lapas;
h. mengancam, memprovokasi, atau perbuatan lain yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
i. memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik;
j. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan atau mengkonsumsi minuman yang mengandung alkohol;
k. membuat, membawa, menyimpan, mengedarkan, atau mengkonsumsi narkotika dan obat terlarang serta zat adiktif lainnya;
l. melarikan diri atau membantu tahanan dan narapidana lain untuk melarikan diri;
m. membawa dan/atau menyimpan barang yang dapat menimbulkan ledakan dan/atau kebakaran;
n. melakukan tindakan kekerasan terhadap tahanan dan narapidana maupun petugas pemasyarakatan;
o. melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam kamar hunian;
p. melengkapi untuk kepentingan pribadi di luar ketentuan yang berlaku dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya di kamar hunian;
q. melakukan perbuatan asusila atau penyimpangan seksual;
r. melakukan pencurian, pemerasan, perjudian, atau penipuan;
s. menerima kunjungan di luar jam kunjungan; dan
t. menyebarkan paham atau ideologi radikal.
Adapun merujuk pada perbuatan yang dilarang bagi narapidana di atas, maka setiap narapidana dilarang untuk melengkapi kamar hunian dengan alat pendingin, kipas angin, kompor, televisi, slot pintu, dan/atau alat elektronik lainnya (CCTV, handphone, dan sejenisnya). Narapidana juga dilarang melakukan pemasangan atau menyuruh orang lain melakukan pemasangan instalasi listrik di dalam sel/kamar hunian.
Lantas, apakah hukuman bagi narapidana yang memiliki fasilitas mewah di lapas?
Hukuman Bagi Narapidana yang Memiliki Fasilitas Mewah di Lapas
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa penjatuhan sanksi dapat diberikan kepada narapidana yang berdasarkan hasil investigasi dan reka ulang terbukti melanggar ketentuan tata tertib.[9]
Bagi narapidana yang melanggar ketentuan Pasal 26 huruf i, o, dan p Permenkumham 8/2024, dapat dijatuhi sanksi tingkat berat[10] berupa:[11]
penempatan dalam sel pengasingan paling lama 12 hari; atau
penundaan atau pembatasan hak bersyarat.
Namun, perlu dicatat bahwa penjatuhan sanksi tingkat berat tidak diberikan kepada tahanan dan narapidana dalam fungsi reproduksi.[12]
Perlu kami luruskan bahwa hukuman bagi narapidana yang melakukan pelanggaran itu dijatuhi berdasarkan Permenkumham 8/2024 dan terpisah/berbeda dari pidana penjara yang dijalani oleh narapidana tersebut. Hal ini karena pidana penjara bagi narapidana dijatuhi berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap oleh hakim.
Oleh karena itu, jika narapidana melakukan pelanggaran memiliki fasilitas mewah di sel/kamar huniannya untuk kepentingan pribadi, maka ia diberikan sanksi tingkat berat, bukan diperberat hukuman pidananya.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.