Intisari:
Tamu hotel tersebut dapat diancam pidana berdasarkan pasal-pasal berikut: Mengancam memukul (Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP); Melempar barang (Pasal 351 jo. Pasal 352 KUHP).
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan penjelasan Anda, ada 3 tindakan yang dilakukan oleh pelanggan tersebut, yaitu:
Menghina dengan menggunakan kata-kata kasar;
Mengancam memukul;
Melempar barang;
Ketiga tindakan tersebut dapat dipidana, berikut ulasannya:
Pelanggan yang Berkata Kasar
Kami asumsikan kejadian yang Anda alami di lobby hotel disaksikan khalayak umum.
Perkataan kasar atau kotor seperti “hewan”, “bangsat”, “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan”, dan sejenisnya ' yang diucapkan pelanggan kepada Anda di lobby hotel (depan banyak orang) dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghinaan ringan. Penghinaan yang dilakukan oleh pelanggan tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 315
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.[1]
Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228) sebagaimana yang kami sarikan, penghinaan yang dilakukan dengan jalan selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundal”, “bajingan”, dan sebagainya, dikategorikan sebagai penghinaan ringan (eenvooudige belediging) dalam Pasal 315 KUHP.
Jadi berdasarkan penjelasan Anda, pelanggan yang menggunakan kata-kata kasar/kotor kepada Anda dapat dianggap telah melakukan penghinaan ringan dengan catatan perbuatan tersebut harus dilakukan di depan umum.
Perlu diketahui, bahwa tindak pidana penghinaan ringan merupakan delik aduan. Tuntutan hanya bisa dilakukan apabila ada aduan yang disampaikan kepada polisi. Maka, Anda sebagai korban dapat melakukan pengaduan kepada polisi agar tindak pidana yang dilakukan pelanggan kepada Anda dapat diproses oleh penegak hukum.
Pelanggan Mengancam Memukul dan Melempar Barang
Perbuatan memukul seseorang sangat berkaitan dengan penganiayaan yang diatur di Pasal 351 KUHP dan 352 KUHP. Akibat dari penganiayaan bisa bermacam-macam yaitu:
[2]Tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan;
Mengakibatkan luka berat;
Mengakibatkan kematian;
Perbuatan pemukulan dapat dikatakan sebagai tindak pidana penganiayaan atau penganiayaan ringan apabila perbuatan telah selesai dilakukan. Apabila tidak selesai dilakukan (percobaan) penganiayaan/ penganiayaan ringan, maka menurut Pasal 351 ayat (5) jo. Pasal 352 ayat (2) KUHP tidak dapat dipidana.
Tetapi perbuatan ancaman akan memukul Anda tersebut dapat juga dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP tentang ancaman kekerasan (sebelumnya perbuatan tidak menyenangkan). Namun frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” telah dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”)
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013. Sehingga bunyinya menjadi:
Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Melempar Barang
Kemudian mengenai tindakan pelanggan yang melemparkan barang pada Anda, tindakan melempar dapat dikategorikan sebagai penganiayaan ringan dalam Pasal 352 KUHP apabila akibatnya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian. Sanksinya pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
[3]
R. Soesilo (hal. 246) mengatakan bahwa peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP disebut “penganiayaan ringan” dan termasuk “kejahatan ringan”. Yang termasuk dalam Pasal 352 KUHP ini adalah:
Tidak menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau
Tidak terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari
Misalnya A menempeleng B tiga kali dikepalanya, B merasa sakit, tetapi tidak jatuh sakit dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, maka A berbuat penganiayaan ringan. Misalnya lagi A melukai kecil jari kelingking kiri B (seorang tukang biola orkes), hingga jari kelingking B dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola 9pekerjaan sehari-hari), maka meskipun luka itu kecil, tetapi penganiayaan itu bukan penganiayaan ringan, karena B terhalang dalam pekerjaannya.
Jadi jika barang yang dilemparkan pelanggan tersebut mengakibatkan Anda luka tetapi Anda masih bisa melakukan kegiatan sehari-hari, maka pelanggan tersebut dapat dikatakan telah melakukan penganiayaan ringan, tetapi jika luka yang Anda terima membuat Anda tidak bisa melakukan kegiatan sehari-hari maka perbuatan pelanggan tersebut dapat dikatakan sebagai penganiayaan biasa yang diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Kesimpulan
Menanggapi kasus yang terjadi kepada Anda, pelanggan tersebut dapat dipidana berdasarkan pasal yaitu:
Menghina karena menggunakan kata-kata kasar (Pasal 315 KUHP)
Mengancam memukul (Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP)
Melempar Barang (Pasal 351 jo. Pasal 352 KUHP)
Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis
Sebagai referensi Anda dapat simak artikel berikut ini:
Contoh Kasus 1 (Penghinaan Ringan)
Sebagai contoh kasus penghinaan ringan dapat kita lihat pada
Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 6/Pid.C/2018/PN.Dgl, dimana terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan terdapat kasus penghinaan ringan dengan cara menunjuk korban dan mengatakan kurang ajar kepada korban, sehingga majelis hakim pada putusannya menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 15 (lima belas) hari dan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari oleh putusan Hakim ditentukan lain sebelum masa percobaan selama 30 (tiga puluh) hari. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 315 KUHP.
Contoh Kasus 2 (Penganiayaan)
Dalam
Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 412/Pid.B/2014/PN.Yyk, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan dengan cara terdakwa mengambil gelas kaca yang ada di dekat saksi korban dan langsung melempar gelas kaca tersebut ke arah muka saksi korban dengan menggunakan tangan kanan yang menyebabkan robek dibagian dahi saksi korban. Akibat perbuatannya terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan dan hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Hukuman tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia.
[2] Lihat Pasal 351 dan 352 KUHP
[3] Pasal 3 Peraturan MA 2/2012