Adakah hukumnya bagi pengacara yang menghilangkan bukti invoice dan bukti kepemilikan sertifikat deposito milik kliennya? Dapatkah pengacara itu dituntut atas penggelapan? Atau apakah ini termasuk pelanggaran kode etik advokat? Mohon pencerahannya, terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Advokat atau pengacara yang menghilangkan bukti invoice dan bukti kepemilikan sertifikat deposito milik klien, secara hukum dapat dituntut di mata hukum, sebab perbuatannya telah dapat diindikasikan atau dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran kode etik, serta juga telah dapat diindikasikan atau dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Ā
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Guna menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu advokat dan apa itu klien? Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sementara klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari advokat.[1]
Advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya dari instansi pemerintah maupun pihak lain terkait yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya.[2]
Advokat juga berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan kliennya sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 ayat (2) UU Advokat, yakni sebagai berikut:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien,termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadappenyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadappenyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.
Lebih lanjut, selain berhak atas kerahasiaan hubungan dengan kliennya, advokat juga memiliki hak retensi terhadap klien sepanjang tidak merugikan kepentingan klien, yang secara tegas diatur dalam Pasal 4 huruf k Kode Etik Advokat Indonesia, yakni sebagai berikut:
Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien
Di samping itu, jika dilihat dari segi penindakan, advokat baru dapat dilakukan penindakan apabila memenuhi alasan sebagaimana diatur Pasal 6 UU Advokat, yakni sebagai berikut:
Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadaplawan atau rekan seprofesinya;
bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkanpernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadaphukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban,kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesiAdvokat.
Selanjutnya apabila suatu pelanggaran kode etik dilakukan oleh seorang advokat, maka yang dapat memeriksa dan mengadili adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, hal ini juga telah secara tegas dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (5) UU Advokat, sebagai berikut:
Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa danmengadili pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkantata cara Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Dan apabila Dewan Kehormatan Organisasi Advokat telah memeriksa dan mengadili suatu pelanggaran kode etik, yang kemudian membuat keputusan, maka keputusan dimaksud tidak menghilangkan pertanggungjawab advokat secara pidana, seperti yang secara tegas dinyatakan dalam Pasal 26 ayat (6) UU Advokat, sebagai berikut:
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidakmenghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaranterhadap kode etik profesi Advokat mengandung unsurpidana.
Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, menurut kami pengacara yang menghilangkan bukti invoice dan bukti kepemilikan sertifikat deposito milik kliennya, secara hukum pengacara tersebut dapat dituntut di mata hukum, sebab telah menghilangkan bukti milik klien, maka telah dapat diindikasikan atau dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan/atau pelanggaran kode etik, serta juga dapat diindikasikan sebagai tindak pidana penggelapan.
Sehingga kami menyarankan, pertama-tama klien dapat menyampaikan atau meminta pertanggungjawaban kepada pengacara yang bersangkutan mengenai bukti yang hilang ini. Bila tidak segera dikembalikan dan klien hendak menuntut pengacara tersebut, sebaiknya menempuh upaya hukum melalui pengaduan kode etik atas tindakan pengacara tersebut kepada Dewan Kehormatan. Di sisi lain, klien dapat membuat laporan polisi terhadap pengacara tersebut dengan dugaan tindak pidana penggelapan.