Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Karyawan Diminta Bekerja untuk Anak Perusahaan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Jika Karyawan Diminta Bekerja untuk Anak Perusahaan

Hukumnya Jika Karyawan Diminta Bekerja untuk Anak Perusahaan
Frans Sopater Hutapea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Karyawan Diminta Bekerja untuk Anak Perusahaan

PERTANYAAN

Saya bekerja di perusahaan A dan sudah berjalan hampir 2 tahun. Pada tahun pertama, direktur dari perusahaan A membuat suatu perusahaan baru, yaitu perusahaan B, di mana perusahaan A menjadi pemilik 99% saham dari perusahaan B dan direktur perusahaan A juga menjadi direktur perusahaan B. Pada saat saya menandatangani perjanjian kerja, saya diberikan kontrak sebagai karyawan untuk perusahaan A, namun segera setelah perusahaan B berdiri saya diminta juga untuk bekerja untuk perusahaan B, di mana tidak ada kontrak apapun, dan dalam kontrak yang saya tandatangani dengan perusahaan A juga tidak ada yang menyebutkan bahwa saya akan bekerja di perusahaan B. Sebagai catatan, memang bisnis yang dilakukan perusahaan B memiliki sinergi dengan perusahaan A. Pertanyaan saya adalah, apakah hal tersebut diperbolehkan? Apakah saya berhak meminta perjanjian kerja dan upah sebagai karyawan perusahaan B karena hal ini sudah berjalan selama satu tahun? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan A tidak dapat serta merta langsung mengalihkan karyawannya ke perusahaan B, atau meminta ia bekerja di perusahaan B, karena dasar hubungan hukum antara perusahaan dan karyawan adalah perjanjian kerja, yang dalam hal ini ditandatangani antara Anda dan perusahaan A.

    Dalam hal ini, menurut hemat kami diperlukan perjanjian pengalihan karyawan, yang mengalihkan status Anda dari karyawan perusahaan A ke perusahaan B.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Pemegang Saham Pengendali

    Berdasarkan pernyataan Anda di atas, perusahaan A mendirikan perusahaan B dan memiliki sahamnya sebesar 99%. Untuk itu, perusahaan A menjadi pengendali operasional maupun struktural terhadap perusahaan B, termasuk kemungkinan perusahaan A untuk mengalihkan karyawannya ke perusahaan B yang telah dikendalikan oleh perusahaan A.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?

    Bolehkah Menyepakati Penahanan Ijazah dalam Perjanjian Kerja?

    Bersesuaian dengan itu, konsekuensi dari terjadinya pengendalian atas saham dalam suatu perusahaan tidak diatur dalam UU PT, namun sebagai gambaran, kita dapat melihat dari bunyi Pasal 1 angka 3 dan 4 POJK 34/2018, yang menyatakan:

    Angka 3

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disingkat PSP adalah badan hukum, orang perseorangan, dan/atau kelompok usaha yang memiliki saham atau yang setara dengan saham LJK serta mempunyai kemampuan untuk melakukan pengendalian terhadap LJK.

    Angka 4

    Pengendalian adalah suatu tindakan yang bertujuan untuk memengaruhi pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan, termasuk LJK, dengan cara apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

    Jika dikaitkan dengan pernyataan Anda, sebagai pemegang saham pengendali, perusahaan A dapat mempengaruhi kebijakan dari perusahaan B, adapun pengaruh tersebut termasuk di antaranya adalah menentukan diangkat dan diberhentikannya direksi atau komisaris dalam perusahaan B atau mengarahkan perubahan kebijakan terhadap peraturan perusahaan B terkait hubungan kerja setiap karyawan.

    Dikarenakan hal itu, dapat diakhiri pula hubungan kerja Anda dan Anda dapat dialihkan dari perusahaan A ke perusahaan B jika terdapat ketentuan terkait dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sesuai dengan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 61 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan:

    Perjanjian kerja berakhir apabila:

    1. adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    Kejelasan Hubungan Kerja Berdasarkan Perjanjian Kerja

    Perusahaan A tidak dapat serta merta langsung mengalihkan karyawannya ke perusahaan B, atau meminta ia bekerja di perusahaan B. Karena dasar hubungan hukum perusahaan dan karyawan adalah perjanjian kerja, perlu dipastikan terlebih dahulu mengenai hubungan hukum Anda sebagai karyawan dari perusahaan A dengan adanya perjanjian kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

    Lebih lanjut dalam Pasal 54 ayat (1) dan (3) UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja haruslah memenuhi hal-hal sebagai berikut:

    1. Perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya memuat:
      1. nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
      2. nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
      3. jabatan atau jenis pekerjaan;
      4. tempat pekerjaan;
      5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
      6. syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
      7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
      8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
      9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
    1. Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat sekurang- kurangnya rangkap 2 (dua), yang mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta pekerja/buruh dan pengusaha masing masing mendapat 1 (satu) perjanjian kerja.

    Berdasarkan ketentuan di atas, perjanjian kerja tertulis sekurang-kurangnya harus memuat nama, alamat perusahaan serta jenis usahanya, jenis pekerjaan karyawan, tempat pekerjaan karyawan, besaran upah karyawan, dan hak serta kewajiban pengusaha dan karyawan yang jelas.

    Kemudian, jika Anda telah dialihkan pekerjaannya yakni dari perusahaan A ke perusahaan B, perlu adanya perjanjian pengalihan karyawan. Dengan adanya perjanjian pengalihan karyawan, hubungan hukum Anda sebagai karyawan dari perusahaan A sudah tidak berlaku lagi karena telah dialihkan ke perusahaan B. Lebih lanjutnya dapat Anda simak dalam artikel Ketentuan Transfer Karyawan Antar Perusahaan dalam Satu Grup.

    Dengan adanya perjanjian pengalihan, terciptalah hubungan hukum yang baru antara Anda sebagai karyawan dengan perusahaan B. Disarikan pula dari artikel yang kami sebutkan di atas, hak-hak, manfaat, atau fasilitas yang diterima oleh karyawan di perusahaan B nantinya tidak boleh kurang dari yang ia terima saat bekerja di perusahaan A.

    Dalam hal ini, jika terjadi pengalihan perusahaan, maka hak-hak Anda akan dialihkan menjadi tanggung jawab perusahaan baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan. Lebih lanjutnya dapat Anda baca dalam artikel Hak Pekerja yang ‘Dipindahtugaskan’ ke Anak Perusahaan.

    Demikian jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2018 tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!