Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dari pertanyaan di atas, kami coba perjelas bahwa narkoba yang Anda maksud adalah narkotika sebagaimana diatur dan dilarang penggunaan maupun peredarannya dalam
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Berdasarkan UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.
[1]
Narkotika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
[2]Adapun definisi dari penyalahguna dan pecandu narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU Narkotika, yaitu sebagai berikut:
Pasal 1 angka 13
Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
Pasal 1 angka 15
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
Penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam UU Narkotika adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, serta jika terbukti sebagai pecandu/korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
[3]
Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini:
(1) Setiap Penyalah Guna:
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Menyambung pertanyaan Anda, apakah ada undang-undang atau sanksi yang mengatur tentang orang-orang yang membantu melindungi atau menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkotika?
Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa yang memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang telah dilakukan pejabat kehakiman atau kepolisian maupun orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
Mengenai bunyi Pasal 221 ayat (1) KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 174), menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada:
Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi (pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau orang yang ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan).
Orang yang membinasakan dan sebagainya benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau membinasakan dan sebagainya berkas-berkas kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu dan sebagainya (pelanggar harus mempuyai maksud ini, jika tidak, tidak dapat dihukum).
Dengan demikian berdasarkan isi dari pasal tersebut, perbuatan menyembunyikan penyalahguna narkotika dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Lantas bagaimana jika orang yang melindungi dan menyembunyikan masih memiliki hubungan keluarga seperti istri, anak ataupun orang tua? Perlu diketahui bahwa Pasal 221 ayat (2) KUHP berbunyi:
Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami /istrinya atau bekas suami/istrinya.
Sehingga, berdasarkan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terhadap orang yang membantu melindungi ataupun menyembunyikan seorang penyalahguna narkotika dan masih memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya tidak dapat diberlakukan/dilakukan penuntutan secara pidana.
Selain penyalahguna/korban penyalahguna narkotika, pada pembahasan ini juga sedikit dibahas terkait pecandu narkotika yang juga diatur dalam UU Narkotika. Pada dasarnya penyalahguna/korban
penyalahguna dan pecandu narkotika sama-sama dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri dan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan ancaman pidana, hanya saja pecandu narkotika mempuyai karakteristik tersendiri yakni keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
[4] Hal tersebut harus mampu dibuktikan dalam proses hukum dan hasil
assessment.
Selanjutnya, apa upaya yang dapat dilakukan jika mengetahui ada saudara/anggota keluarga yang menjadi penyalahguna/korban penyalahguna narkotika yang akhirnya kecanduan menggunakan narkotika? Perlu diketahui bahwa seorang pecandu narkotika wajib melaporkan dirinya sendiri maupun melalui keluarga agar direhabilitasi pada lembaga rehabilitasi/rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah setelah melalui proses assessment, sehingga mereka dapat dipulihkan atau disembuhkan dari ketergantungan akan narkotika, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 jo. Pasal 55 UU Narkotika, yang selengkapnya berbunyi:
Pasal 54
Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
Pasal 55
Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Jika kewajiban melapor tersebut tidak dilaksanakan maka berlaku ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) UU Narkotika, yang berbunyi:
Pasal 128 ayat (1)
Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 134 ayat (1)
Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Berdasarkan uraian kami di atas maka terhadap keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya tidak dapat diberlakukan/diancam pidana, namun jika di luar golongan tersebut maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Selain itu, apabila saudara Anda tersebut merupakan pecandu narkotika yang belum cukup umur/belum mencapai umur 18 tahun,
[5] dalam hal orang tua/walinya sengaja tidak melapor, maka dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana yang telah kami kutip.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Politeia: Bogor). 1991.
[1] Pasal 1 angka 1 UU Narkotika
[3] Pasal 54 UU Narkotika
[4] Pasal 1 angka 13 UU Narkotika
[5] Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU Narkotika