Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Keluarga Menyembunyikan Penyalahguna Narkotika

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Jika Keluarga Menyembunyikan Penyalahguna Narkotika

Hukumnya Jika Keluarga Menyembunyikan Penyalahguna Narkotika
Mangara Sijabat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Keluarga Menyembunyikan Penyalahguna Narkotika

PERTANYAAN

Saya mau bertanya, salah satu keluarga saya ada yang menjadi pemakai narkoba, dan bahkan ikut mengajak teman atau saudara yang lain untuk ikut dalam penggunaan narkotika. Saya mengancam akan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila masih menggunakan narkoba di lingkungan rumah, namun saya malah diancam oleh semua keluarga untuk diam dan tutup mulut, dan semua keluarga justru melarang saya melaporkan ke pihak berwajib terkait penyalahgunaan narkotika. Apakah ada undang-undang atau sanksi yang mengatur tentang orang-orang yang melindungi pelaku penyalahgunaan narkotika. Sanksi apa yang akan didapatkan oleh orang yang melindungi pelaku penyalahgunaan narkotika?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penggunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara.
     
    Di sisi lain, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur pula jerat pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan.
     
    Apakah hal ini berarti menyembunyikan salah satu anggota keluarga yang merupakan penyalahguna narkotika merupakan perbuatan pidana?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dari pertanyaan di atas, kami coba perjelas bahwa narkoba yang Anda maksud adalah narkotika sebagaimana diatur dan dilarang penggunaan maupun peredarannya dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”). Berdasarkan UU Narkotika, narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam UU Narkotika.[1]
     
    Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.[2]
    Adapun definisi dari penyalahguna dan pecandu narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 dan angka 13 UU Narkotika, yaitu sebagai berikut:
     
    Pasal 1 angka 13
    Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
     
    Pasal 1 angka 15
    Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum.
     
    Penyalahgunaan narkotika tanpa hak atau melawan hukum yang jenis dan penggolongannya diatur dalam UU Narkotika adalah kejahatan yang diancam dengan pidana penjara, serta jika terbukti sebagai pecandu/korban penyalahguna narkotika maka wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.[3]
     
    Pasal 127 UU Narkotika menyatakan berikut ini:
     
    (1) Setiap Penyalah Guna:
    1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
    2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
    3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
    (2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;
    (3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
     
    Menyambung pertanyaan Anda, apakah ada undang-undang atau sanksi yang mengatur tentang orang-orang yang membantu melindungi atau menyembunyikan pelaku penyalahgunaan narkotika?
     
    Hal tersebut sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 221 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
    1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa yang memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
    2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang telah dilakukan pejabat kehakiman atau kepolisian maupun orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
     
    Perlu diperhatikan, berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“PERMA 2/2012”), jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam pasal di atas dilipatgandakan menjadi 1.000 kali.
     
    Mengenai bunyi Pasal 221 ayat (1) KUHP tersebut, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 174), menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada:
    1. Orang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi (pelanggar pasal ini harus tahu bahwa orang yang ia sembunyikan atau orang yang ia tolong itu betul telah melakukan kejahatan atau dituntut karena perkara kejahatan).
    2. Orang yang membinasakan dan sebagainya benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan atau membinasakan dan sebagainya berkas-berkas kejahatan, dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu dan sebagainya (pelanggar harus mempuyai maksud ini, jika tidak, tidak dapat dihukum).
     
    Dengan demikian berdasarkan isi dari pasal tersebut, perbuatan menyembunyikan penyalahguna narkotika dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
     
    Baca juga: Ini Aturan Tentang Penggolongan Narkotika di Indonesia
     
    Lantas bagaimana jika orang yang melindungi dan menyembunyikan masih memiliki hubungan keluarga seperti istri, anak ataupun orang tua? Perlu diketahui bahwa Pasal  221 ayat (2) KUHP berbunyi:
     
    Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami /istrinya atau bekas suami/istrinya.
     
    Sehingga, berdasarkan Pasal 221 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terhadap orang yang membantu melindungi ataupun menyembunyikan seorang penyalahguna narkotika dan masih memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya tidak dapat diberlakukan/dilakukan penuntutan secara pidana.
     
    Selain penyalahguna/korban penyalahguna narkotika, pada pembahasan ini juga sedikit dibahas terkait pecandu narkotika yang juga diatur dalam UU Narkotika. Pada dasarnya penyalahguna/korban penyalahguna dan pecandu narkotika sama-sama dengan tanpa hak atau melawan hukum dalam menggunakan narkotika untuk kepentingan diri sendiri dan merupakan kejahatan yang dapat dikenakan ancaman pidana, hanya saja pecandu narkotika mempuyai karakteristik tersendiri yakni keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.[4] Hal tersebut harus mampu dibuktikan dalam proses hukum dan hasil assessment.
     
    Jika terbukti sebagai korban penyalahguna atau pecandu narkotika, maka yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 jo. Pasal 127 ayat (3) UU Narkotika, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalagunaan, Korban Penyalahgunaaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
     
    Selanjutnya, apa upaya yang dapat dilakukan jika mengetahui ada saudara/anggota keluarga yang menjadi penyalahguna/korban penyalahguna narkotika yang akhirnya kecanduan menggunakan narkotika? Perlu diketahui bahwa seorang pecandu narkotika wajib melaporkan dirinya sendiri maupun melalui keluarga agar direhabilitasi pada lembaga rehabilitasi/rumah sakit yang ditunjuk oleh pemerintah setelah melalui proses assessment, sehingga mereka dapat dipulihkan atau disembuhkan dari ketergantungan akan narkotika, hal tersebut telah diatur dalam Pasal 54 jo. Pasal 55 UU Narkotika, yang selengkapnya berbunyi:
     
    Pasal 54
    Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial
     
    Pasal 55
    1. Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
    2. Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial;
    3. Ketentuan mengenai pelaksanaan wajib lapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Jika kewajiban melapor tersebut tidak dilaksanakan maka berlaku ketentuan Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (1) UU Narkotika, yang berbunyi:
     
    Pasal 128 ayat (1)
    Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
     
    Pasal 134 ayat (1)
    Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
     
    Berdasarkan uraian kami di atas maka terhadap keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya tidak dapat diberlakukan/diancam pidana, namun jika di luar golongan tersebut maka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam KUHP yang telah kami jelaskan sebelumnya.
     
    Selain itu, apabila saudara Anda tersebut merupakan pecandu narkotika yang belum cukup umur/belum mencapai umur 18 tahun,[5] dalam hal orang tua/walinya sengaja tidak melapor, maka dapat dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 128 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana yang telah kami kutip.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Politeia: Bogor). 1991.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU Narkotika
    [2] Pasal 7 UU Narkotika
    [3] Pasal 54 UU Narkotika
    [4] Pasal 1 angka 13 UU Narkotika
    [5] Penjelasan Pasal 55 ayat (1) UU Narkotika

    Tags

    klinik hukumonline
    narkoba

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!