Intisari:
Penggunaan flare (suar/nyala api) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018. Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut. Berapa besaran dendanya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
nyala api (suluh, pelita) untuk tanda (isyarat).
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu ketahui tentang induk organisasi cabang olahraga sepak bola di Indonesia selaku penyelenggara atau pengawas dari pertandingan atau kompetisi sepak bola yang bersangkutan.
PSSI sebagai Induk Organisasi Sepak Bola dan Anggota FIFA
Berdasarkan Pasal 1 angka 25
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (“UU SKN”), induk organisasi cabang olahraga adalah organisasi olahraga yang membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan satu cabang/jenis olahraga atau gabungan organisasi cabang olahraga dari satu jenis olahraga yang merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yang bersangkutan.
Induk organisasi cabang olahraga, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyelenggaraan kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota, tingkat wilayah, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
[1] Dalam hal ini, induk organisasi cabang olahraga sepak bola yang ada di Indonesia adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (“PSSI”).
PSSI merupakan anggota federasi cabang olahraga internasional yaitu Fédération Internationale de Football Association (“FIFA”).
The stadium safety and security management team must adopt and enforce a clear policy prohibiting spectators from bringing flares, fireworks or other forms of pyrotechnics into the stadium. This should be clearly stated in the stadium code of conduct.
Kemudian, jika melihat kepada aturan yang berlaku untuk sepak bola di Indonesia yang diterbitkan oleh PSSI,
Kode Disiplin PSSI 2018 (“Kode Disiplin PSSI”) berlaku untuk setiap pertandingan dan kompetisi resmi.
[2]
Kode Disiplin PSSI berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sepak bola di Indonesia, khususnya, tetapi tidak terbatas pada:
[3]Anggota PSSI;
Anggota dari Asosiasi Provinsi, Asosiasi Kabupaten/Asosiasi Kota PSSI;
Klub non-anggota PSSI yang berpartisipasi dalam pertandingan atau kompetisi resmi;
Ofisial;
Lembaga terafiliasi PSSI;
Pemain;
Perangkat pertandingan;
Perantara pemain berlisensi;
Pengurus.
Setiap orang atau badan yang memiliki otoritas dari PSSI, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan pertandingan atau kompetisi resmi;
setiap kandidat dalam pemilihan PSSI yang bukan ofisial, pemain, perangkat pertandingan, agen atau yang memiliki otorisasi dari PSSI; dan
Penonton
Tingkah Laku Buruk yang Dilakukan Penonton Pertandingan Sepak Bola
Kami asumsikan bahwa suar (flare) tersebut digunakan dalam pertandingan dan kompetisi resmi di Indonesia.
Pertandingan resmi atau kompetisi resmi adalah pertandingan atau kompetisi yang diselenggarakan atau diawasi oleh PSSI atau yang tunduk pada kerangka peraturan PSSI, terutama yang merujuk kepada Kode Disiplin PSSI.
[4]
Pada Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI diatur mengenai tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton sebagai berikut:
Tingkah laku buruk yang dilakukan oleh penonton merupakan pelanggaran disiplin. Tingkah laku buruk penonton termasuk tetapi tidak terbatas pada; kekerasan kepada orang atau objek tertentu, penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya), penggunaan alat laser, pelemparan misil, menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung), menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan atau memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana.
Yang bertanggung jawab atas tindakan tingkah laku buruk penonton tersebut adalah:
[5] Klub
[6] tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, terlepas daripada alasan lengahnya pengawasan panitia pelaksana pertandingan.
Klub tamu apabila tindakannya dilakukan oleh penonton yang merupakan kelompok pendukungnya, terlepas daripada lengahnya pengawasan oleh klub tersebut.
Apabila pertandingan diadakan di tempat netral atau kedua klub tidak berposisi sebagai pelaksana atau tuan rumah dari pertandingan tersebut, kedua klub memiliki tanggung jawab yang sama.
Terdapat sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran penggunaan suar (flare) tersebut sebagaimana diatur dalam Lampiran 1 Kode Disiplin PSSI 2018:
Rp. 50 juta untuk satu kali penyalaan;
Rp. 100 juta untuk dua sampai lima kali penyalaan;
Rp. 200 juta untuk diatas lima kali penyalaan.
Sanksi tersebut ditujukan kepada pihak yang bertanggung jawab sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, penggunaan flare (suar) dalam pertandingan atau kompetisi sepak bola resmi di Indonesia tidak diperbolehkan atau dilarang berdasarkan Pasal 52 huruf c butir i FIFA Stadium Safety and Security Regulations dan Pasal 70 ayat (1) Kode Disiplin PSSI 2018. Terhadap pelanggaran hal ini, dapat dikenakan sanksi berupa denda kepada klub tuan rumah atau badan yang menunjuk atau mengawasi panitia pelaksana pertandingan tertentu, klub tamu, ataupun kedua klub tersebut.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
[1] Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 43 huruf a dan c UU SKN
[2] Pasal 2 angka 1 Kode Disiplin PSSI 2018
[3] Pasal 3 Kode Disiplin PSSI 2018
[4] Pasal 5 angka 9 Kode Disiplin PSSI 2018
[5] Pasal 70 ayat (2) dan (3) Kode Disiplin PSSI 2018
[6] Klub sepak bola yang memiliki status sebagai anggota PSSI (baik profesional maupun amatir), lembaga terafiliasi PSSI atau yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku berpartisipasi dalam pertandingan atau kompetisi resmi. (Pasal 5 angka 3 Kode Disiplin PSSI 2018)