Intisari :
Secara spesifik pengaturan pertanggungjawaban terhadap benda-benda luar angkasa tidak hanya kepada negara peluncur saja, namun negara yang ikut berperan dalam pelaksanaan peluncuran juga dapat diminta pertanggungjawaban. Penjelasan lebih lanjut dapat anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya, peluncuran benda angkasa merupakan bentuk kemajuan teknologi dalam memanfaatkan ruang angkasa, yang memberikan dampak positif untuk kemajuan kualitas dan taraf hidup manusia demi kepentingan penelitian di berbagai bidang ilmu pengetahuan. Namun, dalam aktivitas pemanfaatan ruang angkasa tersebut juga dapat menimbulkan berbagai kerugian baik di darat, ruang udara dan di ruang angkasa itu sendiri. Aktivitas ruang angkasa dianggap sebagai aktivitas yang beresiko tinggi sehingga suatu negara akan selalu dianggap bertanggung jawab absolut atau mutlak terhadap segala kerugian yang muncul dari aktivitas tersebut di permukaan bumi maupun di ruang angkasa.
Sistem Tanggung Jawab yang Diatur dalam Liability Convention 1972
Pertama perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian negara peluncur yang dapat dilihat dalam Pasal I huruf c Liability Convention 1972, yaitu:
The term "launching State" means:
A State which launches or procures the launching of a space object;
A State from whose territory or facility a space object is launched;
Berikut adalah bunyi dari beberapa pasal dalam Liability Convention 1972 yang relevan dengan pertanyaan Anda.
Article II
A launching State shall be absolutely liable to pay compensation for damage caused by its space object on the surface of the earth or to aircraft in flight.
Article III
In the event of damage being caused elsewhere than on the surface of the earth to a space object of one launching State or to person s or property on board such space object by a space object of another launching State, the latter shall be liable only if the damage is due to its fault or the fault of persons for whom it is responsible.
Article IV
In the event of damage being caused elsewhere than on the surface of the earth to a space object of one launching State or to persons or property on board such a space object by a space object of another launching State, and of damage thereby being caused to a third State or to its natural or juridical persons, the first two States shall be jointly and severally liable to the third State, to the extent indicated by the following:
If the damage has been caused to the third State on the surface of the earth or to aircraft in flight, their liability to the third State shall be absolute;
If the damage has been caused to a space object of the third State or to persons or property on board that space object elsewhere than on the surface of the earth, their liability to the third State shall be based on the fault of either of the first two States or on the fault of persons for whom either is responsible.
In all cases of joint and several liability referred to in paragraph 1 of this article, the burden of compensation for the damage shall be apportioned between the first two States in accordance with the extent to which they were at fault; if the extent of the fault of each of these States cannot be established, the burden of compensation shall be apportioned equally between them. Such apportionment shall be without prejudice to the right of the third State to seek the entire compensation due under this Convention from any or all of the launching States which are jointly and severally liable.
Sebagaimana dengan penjelasan dalam Pasal II, III dan IV pada Liability Convention 1972, konvensi ini memberikan dua alternatif pertanggungjawaban negara terhadap kerugian yang disebabkan oleh space object atau benda angkasa yang sudah tidak berfungsi lagi, yaitu pertanggungjawaban secara mutlak (absolute liability) dan pertanggungjawaban secara kesalahan (based on fault liability). Kemudian yang dimaksud dengan pertanggungjawaban secara mutlak (absolute liability) adalah negara penuntut tidak perlu membuktikan kesalahan negara peluncur agar negara penuntut cukup memberitahukan bahwa kerusakan disebabkan oleh benda-benda angkasa milik negara tersebut. Sistem tanggung jawab mutlak berlaku bila kerusakan yang disebabkan oleh benda-benda angkasa terjadi di permukaan bumi atau terhadap pesawat udara dalam penerbangan.
Kemudian jika dikatikan dengan pihak-pihak yang berhak atas ganti rugi, Pasal I huruf (a) Liability Convention 1972 menyebutkan:
The term “damage” means loss of life, personal injury or other impairment of health; or loss or damage to property of States or of persons, natural or juridical, or property of international intergovernmental organizations
Dengan demikian, yang berhak atas ganti rugi adalah mereka yang secara nyata dirugikan, yaitu:
Orang secara pribadi;
Negara;
Badan hukum;
Organisasi internasional antar pemerintah.
Tuntutan Ganti Rugi
Jika melihat ke dalam Pasal VIII ayat (1) Liability Convention 1972, yang berhak menuntut kepada negara peluncur adalah negara yang menderita kerugian baik orang-orang, pribadi atau badan hukum yang secara yuridis berada di bawahnya. Dapat dipahami bahwa baik tergugat maupun penggugat adalah negara.
Kemudian, berdasarkan Pasal IX Liability Convention 1972, tuntutan ganti rugi kepada negara peluncur atas kerugian, harus diajukan melalui jalur diplomatik. Dalam hal negara penggugat (claimant state) tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara peluncur (launching state), maka negara penggugat dapat meminta bantuan kepada negara lain yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara peluncur, untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atau dengan catatan menyatakan maksudnya atas dasar konvensi ini. Alternatif lainnya, dapat pula mengajukan tuntutan melalui Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (“PBB”), bilamana negara penggugat dan negara tergugat kedua-duanya anggota PBB.
Kemudian tuntutan tersebut harus diajukan kepada negara peluncur tidak lebih dari satu tahun terhiung mulai tanggal terjadinya kerugian atau terhitung mulai tanggal diketahuinya negara peluncur yang bertanggung jawab.
[1]
Berdasarkan penjelasan di atas, pertanggungjawaban negara atas sampah luar angkasa (space debris) yang merupakan bekas benda ruang angkasa yang diluncurkan ke ruang angkasa terdiri dari 2 (dua) prinsip pertanggungjawaban negara yaitu tanggung jawab mutlak (absolute liability), mempunyai relevansi untuk mengikuti Pasal II dan Pasal IV ayat (1) huruf (a) Liability Convention 1972 karena kerugiannya berada di daratan yang mengenai pemukiman seorang warga negara. Kemudian apabila seorang warga negara ingin mengajukan tuntutan atas kerugian yang dialaminya, maka negara di wilayah orang tersebut dapat bertindak atas namanya hingga siapa saja yang berada dalam jurisdiksinya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal X ayat (1) Liability Convention 1972