KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Melaksanakan Kegiatan Pascatambang

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Hukumnya Melaksanakan Kegiatan Pascatambang

Hukumnya Melaksanakan Kegiatan Pascatambang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Melaksanakan Kegiatan Pascatambang

PERTANYAAN

Kami perusahaan pertambangan mineral logam, pemegang kontrak karya, bermaksud membangun bendungan penampungan air sisa proses, yang oleh karenanya membutuhkan batuan dan pasir untuk membangun bendungan tersebut. Sehubungan hal dimaksud, berikut pertanyaan kami:

  1. Apakah perusahaan kami dapat menggunakan/mengambil batuan dan pasir di sekitar lokasi tambang (baik oleh perusahaan kami sendiri atau menyuruh kontraktor) untuk membangun bendungan tersebut? Kami memastikan bahwa batuan dan pasir tersebut hanya akan digunakan untuk membangun bendungan dan/atau bangunan support lainnya, untuk kepentingan sendiri dan bukan untuk dijual/mendapat keuntungan komersial.
  2. Apakah perusahaan kami memerlukan izin khusus untuk melakukan pengambilan batuan/pasir untuk keperluan dimaksud?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami mengasumsikan pembangunan bendungan untuk menampung air sisa proses termasuk sebagai kegiatan pascatambang. Adapun kegiatan pascatambang juga termasuk bagian dari pengertian usaha pertambangan.

    Lalu, bagaimana seharusnya pelaksanaan kegiatan pascatambang tersebut? Apa dasar hukum yang mengatur kegiatan pascatambang?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KBLI Penggalian Batuan dan Pasir

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui terlebih dahulu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (ā€œKBLIā€) untuk penggalian batuan dan pasir. Sepanjang penelusuran kami, tetap dibutuhkan KBLI 0810 untuk keperluan penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain serta pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil.

    AdapunĀ KBLI 08101Ā merupakan kelompok yang mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya.

    Sedangkan untuk penggalian pasir menggunakanĀ KBLI 08104Ā yakni mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah), pasir laut dan lainnya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    KBLI 08101 dan KBLI 08104 termasuk ke dalam tingkat risiko tinggi, sehingga diperlukan Nomor Induk Berusaha (ā€œNIBā€) dan izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan,[1] yaitu berupa Izin Usaha Pertambangan (ā€œIUPā€), Surat Izin Penambangan Batuan (ā€œSIPBā€), dan Izin Pertambangan Rakyat (ā€œIPRā€).[2]

    Kegiatan Pascatambang

    Namun demikian, Anda menyebutkan membutuhkan batuan dan pasir untuk membangun bendungan penampungan air sisa proses. Oleh karenanya, kami asumsikan penggalian batuan dan pasir ini merupakan kegiatan pascatambang.

    Adapun kegiatan pascatambang juga termasuk bagian dari pengertian usaha pertambangan.[3] Kegiatan pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.[4]

    Kemudian patut diperhatikan, dalam Izin Usaha Pertambangan terdapat IUP Eksplorasi dan IUP Khusus Eksplorasi (ā€œIUPK Eksplorasiā€). IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan.[5] Sedangkan IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan Penyelidikan Umum, Eksplorasi, dan Studi Kelayakan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus.[6]

    Selanjutnya perlu diketahui, pemegang IUP Eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib untuk menyampaikan rencana pascatambang pada saat mengajukan permohonan peningkatan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.[7]

    Lalu, pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional dengan jenis usaha di bidang reklamasi dan pascatambang.[8] Perusahaan jasa pertambangan ini wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.[9]

    Untuk melaksanakan usaha jasa pertambangan yang mencakup kegiatan pascatambang diperlukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (ā€œIUJPā€).[10] IUJP adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan usaha pertambangan.[11] Sedangkan untuk kegiatan konsultasi dan perencanaan diperlukan sertifikat standar.[12]

    Jika pemegang IUP atau IUPK tidak menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat (1) PP 96/2021 akan dikenai sanksi administratif berupa:[13]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau
    3. pencabutan IUP, IUPK, IPR, SIPB, atau IUP untuk Penjualan.

    Dengan demikian, menurut hemat kami perusahaan Anda yang dalam hal ini sebagai pemegang IUP dalam rangka melakukan kegiatan pascatambang tetap menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional yang mana perizinannya antara lain berupa IUJP dan/atau sertifikat standar.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasisĀ Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). KlikĀ di siniĀ untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
    3. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Referensi:

    1. KBLI 0810, yang diakses pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 06.00 WIB;
    2. KBLI 08101, yang diakses pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 06.05 WIB
    3. KBLI 08104, yang diakses pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 06.08 WIB.

    [1] Pasal 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (ā€œPP 5/2021ā€).

    [2] Lampiran I Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral PP 5/2021.

    [3] Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (ā€œPP 96/2021ā€).

    [4] Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (ā€œPermen ESDM 26/2018ā€).

    [5] Pasal 1 angka 2 Permen ESDM 26/2018.

    [6] Pasal 1 angka 3 Permen ESDM 26/2018.

    [7] Pasal 22 ayat (1) huruf f Permen ESDM 26/2018.

    [8] Pasal 137 ayat (1) dan (2) huruf g PP 96/2021.

    [9] Pasal 138 ayat (2) PP 96/2021.

    [10] Pasal 137 ayat (5) PP 96/2021.

    [11] Pasal 1 angka 16 PP 96/2021.

    [12] Pasal 137 ayat (4) PP 96/2021.

    [13] Pasal 185 ayat (1) dan (2) PP 96/2021.

    Tags

    pertambangan
    kbli

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!