Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mendirikan Rumah Ibadat di Mal

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Hukumnya Mendirikan Rumah Ibadat di Mal

Hukumnya Mendirikan Rumah Ibadat di Mal
Abraham Nempung, S.H. dan Andi Komara, S.H.LBH Jakarta
LBH Jakarta
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mendirikan Rumah Ibadat di Mal

PERTANYAAN

Apakah mendirikan rumah ibadat di dalam pusat perbelanjaan (mal) diperbolehkan? Jika diperbolehkan, apakah dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pendirian pusat perbelanjaan (mal) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan perubahannya.
     
     
    Pusat perbelanjaan dan rumah ibadat adalah dua hal yang memiliki ciri dan fungsi yang berbeda, namun untuk menjembatani keduanya kita dapat melihat Pasal 5 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang membolehkan bahwa satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi, yang mana dalam konteks pertanyaan Anda, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kegiatan usaha (mal) dan kegiatan keagamaan (rumah ibadat).
     
    Peraturan ini juga memungkinkan bagi pusat perbelanjaan mengalami perubahan maupun penambahan fungsi. Namun fungsi bangunan tersebut harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang mana fungsi tersebut harus dicantumkan di dalam Izin Mendirikan Bangunan. Jikapun terjadi perubahan fungsi, maka harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
     
    1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan gedung.
    2. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kabupaten/Kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
    3. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
    4. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah  daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung khusus ditetapkan oleh pemerintah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Pendirian pusat perbelanjaan (mal) harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan perubahannya.
     
     
    Pusat perbelanjaan dan rumah ibadat adalah dua hal yang memiliki ciri dan fungsi yang berbeda, namun untuk menjembatani keduanya kita dapat melihat Pasal 5 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang membolehkan bahwa satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi, yang mana dalam konteks pertanyaan Anda, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai kegiatan usaha (mal) dan kegiatan keagamaan (rumah ibadat).
     
    Peraturan ini juga memungkinkan bagi pusat perbelanjaan mengalami perubahan maupun penambahan fungsi. Namun fungsi bangunan tersebut harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang mana fungsi tersebut harus dicantumkan di dalam Izin Mendirikan Bangunan. Jikapun terjadi perubahan fungsi, maka harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah.
     
    1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan gedung.
    2. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam RTRW Kabupaten/Kota, RDTRKP, dan/atau RTBL.
    3. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
    4. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah  daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung khusus ditetapkan oleh pemerintah.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar Hukum Pendirian Pusat Perbelanjaan dan Rumah Ibadat
    Sebelum  menjawab pertanyaan Anda, ada baiknya jika kita menelaah terlebih dahulu pengaturan mengenai pusat perbelanjaan (mall/mal) dan Rumah Ibadat. Pengaturan mengenai mal atau pusat perbelanjaan dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Permendag 70/2013”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Permendag 56/2014”) serta dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Perpres 112/2007”)
     
    Kedua peraturan mengenai mal tersebut baik dari Pasal 1 angka 4 Permendag 70/2013 dan pada Pasal 1 angka 3 Perpres 112/2007, memberikan definisi pusat perbelanjaan yaitu:
     
    Pusat perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
     
    Dari definisi tersebut telah jelas disebutkan bahwa pusat perbelanjaan adalah area untuk kegiatan perdagangan. Menurut Pasal 12 ayat (1) huruf b Perpres 112/2007, mal termasuk pusat perbelanjaan.
     
    Selain itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diakses melalui laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, mal didefinisikan sebagai berikut:
                                                
    Gedung atau kelompok gedung yang berisi macam-macam toko dihubungkan oleh lorong (jalan penghubung).
     
    Sedangkan untuk rumah ibadat pengaturannya dapat dilihat pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat (“Peraturan Bersama Menag dan Mendagri”). Dalam Peraturan Bersama itu, menyebutkan definisi rumah ibadat pada Pasal 1 angka 3 yaitu:
     
    Rumah Ibadat adalah bangunan yang  memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga.
     
    Dari pertanyaan Anda, untuk mengetahui apakah sebuah rumah ibadat dapat didirikan di dalam pusat perbelanjaan, maka kita perlu melihat persyaratan pendirian rumah ibadat. Pasal 13 hingga Pasal 17 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian rumah ibadat yang mana secara rinci dielaborasi pada Pasal 14 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri:
     
    1. Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung;
    2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
      1. Daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesua dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (3);
      2. Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
      3. Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota dan
      4. Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (“FKUB”) kabupaten/kota.
    3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terpenuhi sedangkan persyaratan huruf b belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat.
     
    Selain diatur dalam Peraturan Bersama Menag dan Mendagri, kita juga perlu memperhatikan peraturan yang berlaku di daerah masing-masing. Contohnya di Jakarta, pengaturan mengenai pendirian rumah ibadat di atur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 83 Tahun 2012 tentang Prosedur  Pemberian Persetujuan Pembangunan Rumah Ibadat.
     
    Sejalan dengan itu, kita dapat melihat bahwa rumah ibadat di dalam pusat perbelanjaan merupakan satu kesatuan dari bangunan mal itu sendiri dan tidak berdiri sendiri. Dengan demikian, menelisik dari pertanyaan Anda, maka dapat dikatakan bahwa maksud pertanyaan Anda ialah apakah fungsi mal sebagai pusat perbelanjaan dapat digunakan sebagai tempat ibadat dan apa dasar hukum yang membenarkan hal tersebut?
     
    Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf g Permendag 70/2013 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Perpres 112/2007 dikatakan dalam mendirikan sebuah pusat perbelanjaan maka harus terlebih dahulu dilakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan Pasar Tradisional dan Usaha Kecil dan Usaha Menengah (UMKM)  yang berada di wilayah bersangkutan. Analisis tersebut meliputi keberadaan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang sudah ada. Hasil analisis sosial ini akan digunakan sebagai dokumen pelengkap yang tidak terpisahkan dengan syarat-syarat dalam mengajukan permohonan izin pendirian dan usaha pusat perbelanjaan sebagaimana disebutkan Pasal 4 ayat (2) Permendag 70/2013.  Bertolak dari pasal-pasal tersebut, maka kita dapat melihat bahwa pusat perbelanjaan juga memiliki dimensi sosial terhadap masyarakat sekitarnya.
     
    Pembangunan Rumah ibadat di Dalam Mal
    Untuk menjembatani dimensi sosial tersebut, maka kita dapat melihat bahwa dalam pemberian izin untuk mendirikan bangunan, Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) membagi fungsi dari bangunan gedung menjadi: fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
     
    Lebih jelasnya, perlu dipahami definisi dari bangunan gedung yang tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Bangunan Gedung:
     
    Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.
     
    Bangunan gedung fungsi keagamaan meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.[1] Lingkup bangunan gedung fungsi keagamaan untuk bangunan masjid termasuk mushola, dan untuk bangunan gereja termasuk kapel.[2]
     
    Sementara bangunan gedung fungsi usaha meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan, perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.[3] Lingkup bangunan gedung fungsi usaha untuk perdagangan adalah seperti warung, toko, pasar, dan mal.[4]
     
    Dalam konteks pertanyaan Anda, terdapat dua fungsi dalam satu bangunan gedung yaitu sebagai kegiatan usaha dan kegiatan keagamaan. UU Bangunan Gedung membolehkan bahwa satu gedung memiliki lebih dari satu fungsi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (7):
     
    Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu fungsi.
     
    Fungsi bangunan tersebut harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang mana fungsi tersebut harus dicantumkan di dalam izin mendirikan bangunan. Jikapun terjadi perubahan fungsi, maka harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh Pemerintah Daerah. Hal itu  sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 6 UU Bangunan Gedung:
     
    1. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
    2. Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin mendirikan bangunan.[5]
    3. Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan kembali oleh pemerintah Daerah.
    4. Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
     
    Perubahan fungsi bangunan diatur secara lebih jelas dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”).
     
    1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dapat diubah melalui permohonan baru izin mendirikan bangunan gedung.
    2. Perubahan fungsi dan klasisifikasi bangunan gedung diusulkan oleh pemilik dalam bentuk rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (“RTRW”) Kabupaten/Kota, Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan (“RDTRKP”), dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (“RTBL”).
    3. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung harus diikuti dengan pemenuhan persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung.
    4. Perubahan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung ditetapkan oleh pemerintah  daerah dalam izin mendirikan bangunan gedung, kecuali bangunan gedung khusus ditetapkan oleh pemerintah.
     
    Jadi perubahan fungsi suatu bangunan dapat dilakukan dengan mengajukan izin mendirikan bangunan gedung yang baru dengan memperhatikan RTRW Kabupaten/Kota, RDTRKP, dan/atau RTBL serta persyaratan adminsitratif dan teknis bangunan gedung.
     
    Dengan begitu, menjawab pertanyaan Anda apakah suatu gedung pusat perbelanjaan dapat memiliki tempat ibadat di dalamnya? Maka jawabannya ialah hal itu bisa saja dilakukan karena suatu gedung dapat memiliki dua fungsi yang berbeda (kegiatan usaha dan kegiatan keagamaan). Keadaan ini berlaku selama seluruh persyaratan yang telah disebutkan di atas telah dipenuhi dan ditempuh dengan prosedur yang benar, serta mempertimbangkan aspek sosial ekonomi masyarakat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 3 Juli 2018, pukul 13.53 WIB.
     

    [1] Pasal 5 ayat (3) UU Bangunan Gedung
    [2] Penjelasan Pasal 5 ayat (3) UU Bangunan Gedung
    [3] Pasal 5 ayat (4) UU Bangunan Gedung
    [4] Penjelasan Pasal 5 ayat (4) huruf b UU Bangunan Gedung
    [5] Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah (Penjelasan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU Bangunan Gedung).

    Tags

    toko
    gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!