Perusahaan A membuat software, akan dipasarkan oleh perusahaan B. Perusahaan B akan mengganti logo software dengan logo perusahaan B. Apakah dibenarkan? mengingat hubungan keduanya hanya sisi pemasaran produk. Atas jawabannya, saya ucapkan terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Dengan mengganti logo perusahaan A yang menempel pada software menjadi logo perusahaan B dapat diindikasikan adanya pelanggaran hak ekonomi perusahaan A.
Sebab hubungan antara perusahaan A dan perusahaan B hanyalah berdasarkan perjanjian pemasaran produk saja. Kecuali perusahaan B memiliki perjanjian yang serta merta menyebutkan perusahaan B bisa memasang logo perusahannya atas produk software yang diproduksi perusahaan A, maka perusahaan B terhindar dari konsekuensi hukum.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Progam komputer menurut Pasal 1 angka 9 UUHC diartikan:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
Program komputer merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi.[1] Selanjutnya, pelindungan hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.[2]
Adapun pengumuman yang dimaksud berdasarkan Pasal 1 angka 11 UUHC:
Pembacaan, penyiaran, pameran, suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun baik elektronik atau non elektronik atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Menyambung pertanyan Anda, seharusnya hubungan antara perusahaan A dan perusahaan B adalah hubungan pemasaran saja, artinya perusahaan B hanya memasarkan produk software perusahaan A dengan ketentuan mencantumkan atau tanpa mengubah spesifikasi dan logonya.
Jika perusahaan B mengganti logo software perusahaan A, maka tindakan ini tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum. Sebelumnya logo di sini kami asumsikan sebagai merek.
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Indikasi Pelanggaran Hak Ekonomi
Dengan mengganti logo perusahaan A, secara singkat perusahaan B telah melanggar hak ekonomi dan hak moral dari perusahaan A. Meskipun logo tersebut termasuk merek, akan tetapi software yang dipasarkan dilindungi oleh hak cipta. Patut diperhatikan pula, disarikan dari Mungkinkah Logo yang Telah Didaftarkan Mereknya, Juga Dicatatkan Hak Ciptanya?, logo diakomodir perlindungannya baik dalam UUHC maupun UU MIG.
Hak ekonomi di sini merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan.[3]Sehingga, tindakan perusahaan B yang mengganti logo produk software berpotensi melanggar hak ekonomi Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g UUHC:
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. …
g. pengumuman Ciptaan;
Setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi di atas wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.[4] Kemudian, setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.[5]
Atas tindakan perusahaan B yang mengganti logo pada software produksi perusahaan A, merujuk Pasal 113 ayat (3) UUHC:
(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1 miliar.
Oleh karenanya, tindakan perusahaan B yang mengganti logo produk software milik perusahaan A berdasarkan perjanjian pemasaran produk di antara keduanya berpotensi melanggar hak ekonomi perusahaan A sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf e dan g UUHC.
Di sisi lain, perusahaan A bisa mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga, kecuali perusahaan B memiliki perjanjian dengan perusahaan A yang serta merta menyebutkan perusahaan B bisa memasang logo perusahannya sendiri atas produk software yang diproduksi perusahaan A.[6]