Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Menyebarluaskan Perbuatan Tetangga yang Terekam CCTV Rumah

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Hukumnya Menyebarluaskan Perbuatan Tetangga yang Terekam CCTV Rumah

Hukumnya Menyebarluaskan Perbuatan Tetangga yang Terekam CCTV Rumah
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Menyebarluaskan Perbuatan Tetangga yang Terekam CCTV Rumah

PERTANYAAN

Saya memasang CCTV di depan rumah saya dan mengarah ke jalan umum. Suatu hari, tetangga melakukan perbuatan tidak menyenangkan di depan rumah saya dan terekam oleh CCTV. Bolehkah saya menyebarkan atau saya mengirimkan video tersebut ke ketua RT atau lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan pemasangan closed circuit television (“CCTV”) belum diatur secara khusus di Indonesia. Namun sejumlah daerah memiliki pengaturan spesifik terkait penggunaan CCTV. Sebagai contoh, Kota Yogyakarta memiliki Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung dan Reklame.
     
    Rekaman CCTV sendiri dapat dijadikan sebagai alat bukti elektronik. Meskipun demikian, jika seseorang hendak menyebarluaskan perbuatan tetangganya yang terekam oleh CCTV, ia berpotensi dikenai pasal pencemaran nama baik sepanjang unsur-unsurnya terpenuhi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemasangan CCTV
    Dikutip dari artikel Langkah Hukum Jika Merasa Terganggu atas Pengawasan CCTV, Vikas Kumar dan Jakob Svensson dalam bukunya Promoting Social Change and Democracy through Information Technology (hal. 75), menguraikan bahwa pemasangan closed circuit television (“CCTV”) sebagai sebuah jaringan kamera pemantau bertujuan untuk memastikan keamanan suatu area tertentu, baik area publik maupun area privat, dari berbagai gangguan.
     
    Masih menurut artikel yang sama, Indonesia belum memiliki ketentuan spesifik tentang tata kelola CCTV.
     
    Meskipun belum ada ketentuan spesifik, kami mendapati adanya Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 81 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyediaan dan Pemasangan Closed Circuit Television pada Bangunan Gedung dan Reklame (“Perwali 81/2019”).
     
    CCTV diartikan sebagai perangkat teknologi berupa sistem kamera yang dapat merekam lingkungan sekitar sesuai dengan spesifikasinya.[1]
     
    Perwali 81/2019 sendiri mengatur sejumlah kewajiban teknis mengenai penggunaan CCTV pada bangunan gedung. Namun, kewajiban tersebut hanya berlaku bagi bangunan gedung dengan fungsi usaha dan bangunan gedung dengan fungsi campuran yang memiliki salah satu fungsi utama sebagai fungsi usaha.[2]
     
    Adapun rumah tinggal sendiri tergolong sebagai bangunan gedung dengan fungsi hunian.[3]
     
    Kami menyarankan Anda untuk menilik kembali apakah ada peraturan daerah di domisili Anda yang mengatur mengenai pemasangan CCTV di rumah tinggal.
     
    Rekaman CCTV sebagai Alat Bukti
    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya CCTV termasuk sebagai alat bukti elektronik. Hal ini dituliskan dalam artikel Video sebagai Bukti Permulaan untuk Menetapkan Tersangka yang menyatakan kejadian yang terekam dalam CCTV bisa jadi alat bukti elektronik berupa video dalam bentuk originalnya, dibandingkan jika video itu dicetak (paper based) dalam bentuk scene per scene.
     
    Sedangkan menurut Pasal 5 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 , informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang–undang, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31 ayat (3) UU 19/2016, merupakan alat bukti hukum yang sah, bila menggunakan sistem elektronik sesuai ketentuan UU ITE dan perubahannya.
     
    Sistem elektronik sendiri adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.[4]
     
    Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pencemaran Nama Baik
    Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan dalam artikel Perbuatan Tidak Menyenangkan, perlu Anda ketahui frasa “perbuatan tidak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) telah dihapuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
     
    Masih dari artikel yang sama, penghapusan frasa tersebut dikarenakan implementasinya telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan. Bahkan memberi peluang terjadinya kesewenang-wenangan penyidik dan penuntut umum terutama bagi pihak yang dilaporkan.
     
    Kemudian meskipun rekaman CCTV dapat dijadikan alat bukti, kami berpendapat bila Anda hendak menyebarluaskan rekaman perbuatan tetangga itu, Anda berpotensi dikenai pasal pencemaran nama baik.
     
    Disarikan dari artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, perbuatan pencemaran nama baik atau dikenal sebagai penghinaan yang tercantum dalam Pasal 310 sampai dengan Pasal 321 KUHP dapat berupa penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan ringan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah, dan perbuatan fitnah.
     
    Sebagai contoh, Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:
     
    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menguraikan, penghinaan artinya menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dan bukan kehormatan dalam lapangan seksual. Penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang dihina. Objek penghinaan ini harus manusia perseorangan dan bukan instansi pemerintah, pengurus atau perkumpulan, segolongan penduduk, dan lain-lain (hal. 225).
     
    Jadi dengan menyebarluaskan perbuatan tetangga Anda yang terekam CCTV, Anda justru berpotensi dikenai pasal pencemaran nama baik, sepanjang unsur-unsur di atas terpenuhi.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia. 1994.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 Perwali 81/2019
    [2] Pasal 4 ayat (2) dan (3) vide ayat (1) huruf c dan f Perwali 81/2019
    [3] Pasal 4 ayat (1) huruf a Perwali 81/2019
    [4] Pasal 1 angka 5 UU 19/2016

    Tags

    hukumonline
    teknologi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!