KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Mewajibkan Pelajar Nonmuslim Memakai Jilbab

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Hukumnya Mewajibkan Pelajar Nonmuslim Memakai Jilbab

Hukumnya Mewajibkan Pelajar Nonmuslim Memakai Jilbab
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Mewajibkan Pelajar Nonmuslim Memakai Jilbab

PERTANYAAN

Baru-baru ini viral di media sosial dimana SMK Negeri di Padang mewajibkan siswanya yang nonmuslim untuk memakai hijab yang merupakan atribut keagamaan bagi umat Islam. Bagaimana pandangan hukum mengenai hal tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya, pendidikan di Indonesia diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
     
    Dalam hal ini, pihak sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama peserta didik.
     
    Apakah sanksi yang dapat dikenakan bagi sekolah yang melanggar?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Secara umum, banyak istilah yang digunakan untuk menyebut kain yang menutupi kepala perempuan, yaitu kerudung, hijab, dan jilbab. Namun, dalam menjawab pertanyaan Anda kami akan menggunakan istilah jilbab, yang juga disebutkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (“Permendikbud 45/2014”).
     
    Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, jilbab adalah kerudung lebar yang dipakai wanita muslim untuk menutupi kepala dan leher sampai dada.
    Pada dasarnya, penggunaan jilbab bagi perempuan yang beragama Islam diatur di dalam Al Qur’an, di antaranya dalam Surat Al Ahzab (33) ayat 59 dan Surat An Nur (24) ayat 31 sebagai berikut:
    Surat Al-Ahzab (33) ayat 59
    Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka"…..

    Surat An Nur (24) ayat 31
    Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…..
     
    Dalam konteks ini, kebebasan dan kemerdekaan untuk beribadat menurut agama bagi setiap orang telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”), serta Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”).
     
    Oleh karenanya, pemerintah harus melindungi hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan.
     
    Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan di Indonesia
    Pada prinsipnya, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.[1]
     
    Mengingat bahwa pada dasarnya penggunaan jilbab adalah bagian dari menjalankan ibadat bagi perempuan muslim, maka mewajibkan perempuan nonmuslim yang tidak diwajibkan mengenakan jilbab menurut agamanya merupakan pelanggaran terhadap kebebasan beragama dari perempuan nonmuslim tersebut, karena ia telah diwajibkan menjalankan ibadat agama lain yang bukan merupakan kepercayaannya. Oleh karenanya, hal tersebut bertentangan dengan prinsip menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, dan kemajemukan bangsa dalam penyelenggaraan pendidikan di Indonesia
     
    Ketentuan Seragam bagi Pelajar
    Ketentuan pakaian seragam sekolah diatur dalam Permendikbud 45/2014. Dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d Permendikbud 45/2014 diatur sebagai berikut:
    Pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing.
     
    Selain itu, dalam pengaturan mengenai pakaian seragam nasional pun, berdasarkan Lampiran I Permendikbud 45/2014 diberikan beberapa pilihan ketentuan pakaian seragam nasional yang berbeda bagi pelajar putri yang baik untuk jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Sebagai contoh, pakaian seragam nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB untuk pelajar putri ditentukan sebagai berikut:
     
    Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
    1. kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri;
    2. rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut; atau rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
    3. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam;
    4. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
    5. sepatu hitam.
    Pakaian Seragam Sekolah Khas Muslimah
    1. kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri;
    2. jilbab putih;
    3. rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsluiting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang;
    4. ikat pinggang ukuran lebar 3 cm, warna hitam;
    5. kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki;
    6. sepatu hitam.
     
    Berdasarkan penjelasan di atas, dalam penyusunan peraturan sekolah, dalam hal ini yakni pengaturan pakaian seragam, pihak sekolah harus tetap memperhatikan hak pelajar untuk menjalankan keyakinan agamanya, salah satunya yaitu mengakomodasi hak pelajar perempuan muslim untuk memakai jilbab, serta di sisi lain tidak mewajibkan pelajar nonmuslim untuk memakai jilbab ke sekolah.
    Senada dengan hal tersebut, mengutip dari artikel Nilai Bhineka Tunggal Ika: Senjata Jaga Kemajemukan di Dunia Pendidikan pada laman Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan bahwa sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik.
     
    Sekolah yang melanggar ketentuan dalam Permendikbud 45/2014 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
     
    Berdasarkan penelusuran kami, sanksi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 215 jo. Pasal 50 dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (“PP 17/2010”).
     
    Ketentuan di atas mengatur bahwa satuan atau program pendidikan wajib bertanggung jawab mengelola sistem pendidikan nasional di satuan atau program pendidikannya serta merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan sesuai dengan kewenangannya,[3] serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penggabungan, pembekuan, dan/atau penutupan satuan pendidikan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.[5]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
     
    Referensi:
    1. Kitab Suci Al-Qur’an;
    2. Kamus Besar Bahasa Indonesia, diakses pada 26 Januari 2021 pukul 09.00 WIB;
     

    [1] Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU 20/2003”)
    [2] Pasal 6 Permendikbud 45/2014
    [3] Pasal 50 PP 17/2010
    [4] Pasal 51 ayat (1) PP 17/2010
    [5] Pasal 215 PP 17/2010

    Tags

    jilbab
    ham

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!