B to B, G to G, dan B to G dalam Capital Market
PERTANYAAN
Mohon pencerahan mengenai B to B, G to G, B to G dalam hal Capital Market. Terima kasih.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Mohon pencerahan mengenai B to B, G to G, B to G dalam hal Capital Market. Terima kasih.
B to B dalam capital market sebagai contohnya dapat terjadi saat penawaran umum perdana atau lebih dikenal dengan istilah Initial Public Offering (“IPO”). B to G terjadi saat komponen pihaknya terdiri dari perusahaan dan pemerintah. Contoh dalam praktik adalah pengadaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) yang merupakan suatu perjanjian antara pemerintah RI dengan perusahaan swasta asing. Hubungan transaksional G to G dalam capital market terjadi pada saat transaksi utang melalui Surat Utang Negara yang hanya diperjualbelikan melalui Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Kegiatan transaksional G to G tersebut terjadi karena pemerintah Indonesia memperoleh pinjaman dari pemerintah negara lain, di samping pinjaman luar negeri yang berasal dari badan-badan internasional lainnya. Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini. |
Pendefinisian umum dari istilah B to B, G to G, dan B to G adalah hubungan transaksi yang dilakukan oleh dua badan usaha yang masing-masing pihaknya dapat berasal dari perusahaan bisnis (“B”) dan pihak lainnya berasal dari government atau pemerintah (“G”).
B to B bukanlah bahasa hukum, melainkan bahasa pemasaran yang mendeskripsikan jenis transaksi perdagangan antara perusahaan dengan perusahaan, bukan antara perusahaan dengan konsumen individu (biasanya disebut sebagai B to C). Sedangkan B to G adalah istilah perkembangan dari B to B yang sering didefinisikan dengan pemasaran dalam sektor publik, dimana pemerintah turut berperan sebagai salah satu pihak dalam transaksi.
1. B to B
B to B dalam capital market sebagai contohnya dapat terjadi saat penawaran umum perdana atau lebih dikenal dengan istilah Initial Public Offering (“IPO”). Dalam penyelenggaraan IPO terjadi transaksi antara perusahaan yang mengeluarkan saham baru dengan perusahaan pembeli. Transaksi B to B juga dapat terjadi pada saat dilakukan penawaran umum kedua, khususnya saat pemesanan efek terlebih dahulu atau biasa disebut dengan Right Issue. Para pihak dalamhubungan transaksi yang terjadi dalam Right Issue sama dengan hubungan transaksi pada IPO, yaitu antara dua entitas bisnis yang dapat berupa perseorangan, perusahaan, badan hukum, usaha bersama, dan asosiasi (Vide Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela).
2. B to G
Hubungan transaksional B to G terjadi saat komponen pihaknya terdiri dari perusahaan dan pemerintah. Contoh dalam praktik adalah pengadaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) yang merupakan suatu perjanjian antara pemerintah RI dengan perusahaan swasta asing. Jika pihak perusahaan swasta asingnya merupakan perusahaan yang sudah listing, maka terdapat kaitan B to G yang berkenaan dengan capital market.
3. G to G
Hubungan transaksional G to G dalam capital market terjadi pada saat transaksi utang melalui Surat Utang Negara yang hanya diperjualbelikan melalui Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri.[1] Surat Utang Negara yang pernah diterbitkan pemerintah dalam rangka pinjaman luar negeri tersebut adalah dalam rangka pembiayaan proyek-proyek pembangunan melalui APBN.[2] Kegiatan transaksional G to G tersebut terjadi karena pemerintah Indonesia memperoleh pinjaman dari pemerintah negara lain, di samping pinjaman luar negeri yang berasal dari badan-badan internasional lainnya.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;
2. Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Hutang atau Obligasi;
3. Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela.
[1] Pasal 2 ayat (2) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (“UU24/2002”).
[2] Pasal 20 UU 24/2002 jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Hutang atau Obligasi.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?