Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

B to B, G to G, dan B to G dalam Capital Market

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

B to B, G to G, dan B to G dalam Capital Market

<i>B to B, G to G,</i> dan <i>B to G</i> dalam <i>Capital Market</i>
Rizky Dwinanto, S.H., M.H., M.M.ADCO Law
ADCO Law
Bacaan 10 Menit
<i>B to B, G to G,</i> dan <i>B to G</i> dalam <i>Capital Market</i>

PERTANYAAN

Mohon pencerahan mengenai B to B, G to G, B to G dalam hal Capital Market. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    B to B dalam capital market sebagai contohnya dapat terjadi saat penawaran umum perdana atau lebih dikenal dengan istilah Initial Public Offering (“IPO”).

     

    B to G terjadi saat komponen pihaknya terdiri dari perusahaan dan pemerintah. Contoh dalam praktik adalah pengadaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) yang merupakan suatu perjanjian antara pemerintah RI dengan perusahaan swasta asing.

     

    Hubungan transaksional G to G dalam capital market terjadi pada saat transaksi utang melalui Surat Utang Negara yang hanya diperjualbelikan melalui Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri. Kegiatan transaksional G to G tersebut terjadi karena pemerintah Indonesia memperoleh pinjaman dari pemerintah negara lain, di samping pinjaman luar negeri yang berasal dari badan-badan internasional lainnya.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Pendefinisian umum dari istilah B to B, G to G, dan B to G adalah hubungan transaksi yang dilakukan oleh dua badan usaha yang masing-masing pihaknya dapat berasal dari perusahaan bisnis (“B”) dan pihak lainnya berasal dari government atau pemerintah (“G”).

     

    B to B bukanlah bahasa hukum, melainkan bahasa pemasaran yang mendeskripsikan jenis transaksi perdagangan antara perusahaan dengan perusahaan, bukan antara perusahaan dengan konsumen individu (biasanya disebut sebagai B to C). Sedangkan  B to G adalah istilah perkembangan dari B to B yang sering didefinisikan dengan pemasaran dalam sektor publik, dimana pemerintah turut berperan sebagai salah satu pihak dalam transaksi.

     

    1.    B to B

    KLINIK TERKAIT

    Dapatkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lainnya?

    Dapatkah Perusahaan Membeli Saham Perusahaan Lainnya?

    B to B dalam capital market sebagai contohnya dapat terjadi saat penawaran umum perdana atau lebih dikenal dengan istilah Initial Public Offering (“IPO”). Dalam penyelenggaraan IPO terjadi transaksi antara perusahaan yang mengeluarkan saham baru dengan perusahaan pembeli. Transaksi B to B juga dapat terjadi pada saat dilakukan penawaran umum kedua, khususnya saat pemesanan efek terlebih dahulu atau biasa disebut dengan Right Issue. Para pihak dalamhubungan transaksi yang terjadi dalam Right Issue sama dengan hubungan transaksi pada IPO, yaitu antara dua entitas bisnis yang dapat berupa perseorangan, perusahaan, badan hukum, usaha bersama, dan asosiasi (Vide Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela).

     

    2.    B to G

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Hubungan transaksional B to G terjadi saat komponen pihaknya terdiri dari perusahaan dan pemerintah. Contoh dalam praktik adalah pengadaan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (“PKP2B”) yang merupakan suatu perjanjian antara pemerintah RI dengan perusahaan swasta asing. Jika pihak perusahaan swasta asingnya merupakan perusahaan yang sudah listing, maka terdapat kaitan B to G yang berkenaan dengan capital market.

     

    3.    G to G

    Hubungan transaksional G to G dalam capital market terjadi pada saat transaksi utang melalui Surat Utang Negara yang hanya diperjualbelikan melalui Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri.[1] Surat Utang Negara yang pernah diterbitkan pemerintah dalam rangka pinjaman luar negeri tersebut adalah dalam rangka pembiayaan proyek-proyek pembangunan melalui APBN.[2] Kegiatan transaksional G to G tersebut terjadi karena pemerintah Indonesia memperoleh pinjaman dari pemerintah negara lain, di samping pinjaman luar negeri yang berasal dari badan-badan internasional lainnya.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara;

    2.    Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Hutang atau Obligasi;

    3.    Peraturan Bapepam Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela.

     

     


    [1] Pasal 2 ayat (2) dan penjelasan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (“UU24/2002”).

    [2] Pasal 20 UU 24/2002 jo Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1978 tentang Pinjaman Luar Negeri Dalam Bentuk Surat Hutang atau Obligasi. 

    Tags

    bisnis

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!