Apakah perkataan yang tidak enak mengenai seseorang ketika 'curhat' yang dilakukan di media chatting 2 arah dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik?
Orang yang mendapat 'curhat' di atas kemudian menyebarkan hal tersebut dalam sebuah 'curhat' kelompok chat dengan menyembunyikan nama orang yang terkait. Dan tanpa diketahui, salah seorang dari 'curhat' kelompok tersebut mengenali orang yang terkait dan melaporkannya. Apakah hal ini dapat diajukan tuduhan mengenai pencemaran nama baik?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik telah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Sedangkan dalam RUU ITE yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang yang berkaitan dengan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27A.
Namun, bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika sebuah konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan. Apa dasar hukum selengkapnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Anggara dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2013, dan dimutakhirkan pada 19 Juli 2021.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan pencemaran nama baik beserta ketentuan hukum yang mengaturnya.
Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan UU ITE
Pencemaran nama baik adalah tindakan mencemarkan dan objek yang dicemarkan berupa nama baik seseorang.[1]Pencemaran nama baik atau defamation adalah perbuatan yang dilarang dalam UU ITE serta perubahannya, KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku, dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[2] yaitu tahun 2026.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam KUHP maupun UU 1/2023, ketentuan tindak pidana pencemaran nama baik tersebar di beberapa pasal, yakni:
Pencemaran secara lisan (Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023);
Pencemaran secara tertulis (Pasal 310 ayat (2) KUHP atau Pasal 433 ayat (2) UU 1/2023);
Fitnah (Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 ayat UU 1/2023);
Penghinaan ringan (315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023);
Pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP atau Pasal 437 UU 1/2023);
Persangkaan palsu (318 KUHP atau Pasal 438 UU 1/2023);
Penghinaan kepada orang yang sudah mati (Pasal 320-321 KUHP atau Pasal 439 UU 1/2023).
Adapun pencemaran nama baik melalui media elektronik termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Kemudian, orang yang melanggar ketentuan tersebut berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016.
Patut digarisbawahi, pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam pasal di atas tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023, dan Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023. Pasal 310 KUHP atau Pasal 433 UU 1/2023 merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP atau Pasal 434 UU 1/2023 berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.[3]
Sebagai informasi, menurut artikel DPR Beberkan 20 Perubahan dan Sisipan UU ITE Terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang perubahan kedua UU ITE dalam rapat paripurna.
Dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE (“RUU ITE”) yang telah disahkan oleh DPR, perbuatan yang dilarang yang berkaitan dengan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27A, yaitu:
Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.
Lalu, yang dimaksud dengan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.[4]
Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A RUU ITE dapat dipenjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) RUU ITE.
Namun, tindak pidana dalam Pasal 27A RUU ITE merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh badan hukum.[5] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A RUU ITE tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[6]
Lantas, apakah menceritakan perbuatan seseorang melalui chat termasuk perbuatan yang dapat dipidana dengan pasal dalam UU ITE dan perubahannya?
Untuk menjawab hal tersebut, Lampiran SKB UU ITE (hal. 9-14) mengatur sebagai berikut:
Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Untuk perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023.
Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau sebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Delik pidana berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Fokus pemidanaan terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE bukan dititikberatkan pada perasaan korban, melainkan pada perbuatan pelaku yang dilakukan secara sengaja dengan maksud mendistribusikan/mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya informasi yang muatannya menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal supaya diketahui umum, yakni kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.
Bukan merupakan delik penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika konten disebarkan melalui sarana grup percakapan yang bersifat tertutup atau terbatas, seperti grup percakapan keluarga, kelompok pertemanan akrab, kelompok profesi, grup kantor, grup kampus atau institusi pendidikan.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka kami berpendapat bahwa menceritakan perbuatan seseorang kepada orang lain atau kepada grup yang bersifat terbatas melalui media chat sebagaimana yang Anda tanyakan bukan merupakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE, karena muatan tersebut hanya disampaikan dalam percakapan/chat terbatas, dan bukan untuk diketahui umum.
Tapi, jika kemudian rekaman layar chat tersebut disebarkan secara publik di internet, sehingga identitas orang yang diceritakan beserta muatan penghinaan tersebut dapat diakses dan diketahui oleh semua orang, maka orang yang menyebarkan rekaman layar tersebut berpotensi dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. 45 ayat (3) UU 19/2016.
Selain itu, jika perkataan tidak enak yang Anda maksud dalam pertanyaan berupa cacian, ejekan, cemoohan, atau kata-kata tidak pantas lainnya, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023 atas penghinaan ringan, jika memenuhi unsur:[7]
dengan sengaja;
menyerang;
kehormatan atau nama baik orang;
dengan lisan atau tulisan di muka umum, dengan lisan atau perbuatan di muka orang itu sendiri, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya; dan
tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis.
Kesimpulannya, jika perbuatan yang dilakukan benar-benar hanya sebatas ‘curhat’ dengan mengeluarkan perkataan tidak enak mengenai seseorang dan tidak dilakukan di muka umum atau di depan orang itu atau dengan surat yang dikirim kepada orang tersebut, maka perbuatan tersebut tidak dapat dijerat Pasal 315 KUHP atau Pasal 436 UU 1/2023.
Kemudian, menjawab pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika curhatan tersebut kemudian disebarkan oleh si pendengar curhatan dalam suatu curhat kelompok dengan menyamarkan identitas orang yang diceritakan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilihat terlebih dahulu media yang digunakan serta kelompok seperti apa yang dimaksud, apakah kelompok tertutup atau kelompok yang dapat diakses oleh publik. Jika perbuatan tersebut disebarkan secara daring melalui grup chat kelompok yang bersifat tertutup, serta identitas orang yang diceritakan tersebut disamarkan sedemikian rupa, maka perbuatan tersebut tidak termasuk perbuatan yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Selain itu, patut diperhatikan, dikarenakan delik pencemaran nama baik dalam KUHP atau UU 1/2023 dan UU ITE serta perubahannya merupakan delik aduan, maka yang dapat mengadukan perbuatan tersebut hanyalah si korban secara langsung, bukan pihak ketiga.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Ika Shinta Utami Nur Agustin dan Tomy Michael. Pencemaran Nama Baik oleh Warganet dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 4, 2022;
Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010.
[1] Ika Shinta Utami Nur Agustin dan Tomy Michael. Pencemaran Nama Baik oleh Warganet dalam Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 2, No. 4, 2022, hal. 30
[4] Penjelasan Pasal 27A Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disahkan oleh DPR (“RUU ITE”)
[7] Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan MK No. 2/PUU-VII/2009). Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 6, 2010, hal. 131