Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

PERTANYAAN

Di daerah saya di Jakarta Selatan, banyak sekali bangunan atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB. Sementara di daerah/wilayah Jakarta Utara atau Barat sangat riskan atau berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB. Sedengar saya sekarang perizinan bangunan yang dikenal IMB telah diubah menjadi PBG.

Pertanyaannya:

  1. Apa pengertian PBG?
  2. Apa sanksinya jika bangunan tidak memiliki PBG?

Terima kasih atas penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sejak diundangkannya UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan memuat ketentuan baru dalam UU Bangunan Gedung, istilah Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) tidak lagi dikenal. Adapun istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).

    Bagi pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perizinan bangunan berupa PBG, dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara. Bagaimana dasar hukum selengkapnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H., yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 3 Desember 2012, dan dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H., pada Senin, 7 Juni 2021.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Rumah Longsor, Begini Tanggung Jawab Developer

    Rumah Longsor, Begini Tanggung Jawab <i>Developer</i>

    Istilah “Izin Mendirikan Bangunan Gedung” Telah Dihapus

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan “bangunan gedung”, yaitu wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus.[1]

    Secara historis, peraturan perundang-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.  Sebagai contoh, IMB pernah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

    Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

    Lantas, apa itu PBG? Pada dasarnya, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.[3] Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan.[4]

    Kemudian, bagaimana proses memperoleh PBG? Berikut ulasannya.

    Proses Memperoleh PBG

    Untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi, dokumen rencana teknis perlu diajukan kepada Pemerintah Daerah (“Pemda”) kabupaten/kota atau Pemda provinsi untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau Pemerintah Pusat.[5] PBG tersebut dilakukan untuk membangun bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung atau prasarana bangunan gedung.[6] Kemudian, PBG juga harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021.

    Lebih lanjut, PBG meliputi proses konsultasi perencanaan dan penerbitan.[7] Adapun proses konsultasi perencanaan meliputi:[8]

    1. Pendaftaran yang dilakukan oleh pemohon/pemilik melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (“SIMBG”)[9], dengan menyampaikan:[10]
      1. data pemohon atau pemilik;
      2. data bangunan gedung; dan
      3. dokumen rencana teknis.
    2. Pemeriksaan pemenuhan standar teknis; dan
    3. Pernyataan pemenuhan standar teknis.

    Sedangkan proses penerbitan PBG meliputi:[11]

    1. Penetapan nilai retribusi daerah;
    2. Pembayaran retribusi daerah; dan
    3. Penerbitan PBG.

    Anda dapat membaca selengkapnya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung pada Pasal 253 sampai dengan Pasal 262 PP 16/2021.

    Kemudian sebagaimana disebutkan di atas, selain diatur dalam PP 16/2021, PBG juga diatur dalam UU Cipta Kerja. Berdasarkan Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 36A ayat (1) UU Bangunan Gedung, pembangunan bangunan gedung dilakukan setelah mendapatkan PBG. Lalu, PBG diperoleh setelah mendapatkan pernyataan pemenuhan standar teknis bangunan gedung dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, yang kemudian dimohonkan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.[12]

    Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai sanksi jika tidak memiliki PBG, pada dasarnya apabila pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji teknis tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung (dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenai sanksi administratif.[13]

    Sanksi administratif tersebut dapat berupa:[14]

    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan pembangunan;
    3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    4. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
    5. pembekuan persetujuan bangunan gedung;
    6. pencabutan persetujuan bangunan gedung;
    7. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
    8. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
    9. perintah pembongkaran bangunan gedung.

    Selain itu, terdapat sanksi pidana dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja. Jika pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, maka ia berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak 10% dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain. Kemudian, jika mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak 15% dari nilai bangunan gedung. Lalu, jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dan/atau pengguna bangunan gedung dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.[15]

    Laporan Tertulis Kepada Pemerintah

    Selanjutnya menurut hemat kami, Anda selaku anggota masyarakat juga dapat melaporkan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota terhadap:[16]

    1. indikasi bangunan gedung yang tidak laik fungsi; dan/atau
    2. bangunan gedung yang pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan/atau pembongkaran berpotensi menimbulkan gangguan dan/atau bahaya bagi pengguna, masyarakat, dan lingkungannya.

    Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki PBG? Untuk memperoleh PBG, harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) berdasarkan ketentuan PP 16/2021.[17]

    Jadi dapat kami simpulkan, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan gedung dengan PBG berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian untuk penduduk asli sekalipun yang sudah terlanjur membangun bangunan tanpa adanya PBG.

    Baca juga: Baru Bangun Lantai untuk Pabrik, Perlukah PBG?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    Referensi:

    Ratih Dita Rohalia dan Nur Laila Meilani. Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No. 1, 2023.


    [1] Pasal 24 angka 1 Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung.

    [2] Pasal 7 ayat (2) UU Bangunan Gedung sebelum diubah oleh Pasal 24 angka 4 Perppu Cipta Kerja  jo. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

    [3] Pasal 1 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 16/2021”) dan Pasal 24 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 1 angka 19 UU Bangunan Gedung.

    [4] Ratih Dita Rohalia dan Nur Laila Meilani. Implementasi Kebijakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bukittinggi. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 7, No. 1, 2023, hal. 4521.

    [5] Pasal 253 ayat (1) PP 16/2021.

    [6] Pasal 253 ayat (3) PP 16/2021.

    [7] Pasal 253 ayat (5) PP 16/2021.

    [8] Pasal 253 ayat (7) PP 16/2021.

    [9] Pasal 253 ayat (9) PP 16/2021.

    [10] Pasal 253 ayat (10) PP 16/2021.

    [11] Pasal 261 ayat (1) PP 16/2021.

    [12] Pasal 24 angka 34 Perppu Cipta Kerja yang menambah baru Pasal 36A ayat (2) dan (3) UU Bangunan Gedung.

    [13] Pasal 24 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 44 UU Bangunan Gedung.

    [14] Pasal 24 angka 42 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung.

    [15] Pasal 24 angka 43 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 46 ayat (1), (2) dan (3) UU Bangunan Gedung.

    [16] Pasal 328 ayat (5) PP 16/2021.

    [17] Pasal 346 ayat (3) PP 16/2021.

    Tags

    imb
    bangunan gedung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!