KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Konflik Palestina v. Israel

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Multi-Track Diplomacy Indonesia dalam Upaya Perdamaian Konflik Palestina v. Israel

<i>Multi-Track Diplomacy</i> Indonesia dalam Upaya Perdamaian Konflik Palestina v. Israel
L. Amrih JinangkungSeleb Jurist
Seleb Jurist
Bacaan 10 Menit
<i>Multi-Track Diplomacy</i> Indonesia dalam Upaya Perdamaian Konflik Palestina v. Israel

PERTANYAAN

Berdasarkan berita yang beredar, pada tanggal 25 Maret 2024, Kementerian Kesehatan di Gaza melaporkan jumlah korban tewas akibat serangan Israel telah meningkat menjadi lebih dari 30.000 orang. Sementara korban luka dalam serangan yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sebanyak lebih dari 70.000 orang.

Kemudian di hari yang sama, Dewan Keamanan PBB meloloskan sebuah rancangan resolusi yang menyerukan gencatan senjata segera di Gaza. Amerika Serikat tidak memveto draft resolusi tersebut. Sebelumnya, AS berulang kali memveto resolusi gencatan senjata terkait operasi militer Israel di Gaza. Namun, veto dari Rusia dan China menghentikan pengesahan resolusi tersebut.

Lantas, sebagai negara yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina, bagaimana multi-track diplomacy Indonesia dalam upaya perdamaian Konflik Palestina v. Israel? Apa aksi nyata Indonesia selesaikan perang Israel-Palestina ditinjau dari perspektif hukum diplomasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam upaya perdamaian konflik Palestina-Israel ditinjau dari perspektif hukum diplomasi, aksi nyata Indonesia terwujud dalam Multi-Track Diplomacy. Berkaitan dengan Multi-Track Diplomacy, ada banyak upaya dan diskusi dengan pakar hukum maupun akademisi mengenai konteks legal isu perang Palestina-Israel. Sebagai contoh, Pemerintah Indonesia telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak di forum United Nations, International Court of Justice, serta pakar-pakar hukum dalam negeri maupun luar negeri.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Multi-Track Diplomacy Indonesia

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya isu perang Palestina v. Israel telah dibawa ke International Court of Justice (“ICJ”)[1] di Den Haag dan Indonesia turut serta secara aktif membela Palestina di ranah hukum di ICJ. Selain membela Palestina secara formal di ICJ, Indonesia juga turut andil dalam berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa/ ”PBB” (United Nations/ “UN”).

    Baca juga: Konflik Palestina – Israel dalam Perspektif Hukum Internasional

    Lebih lanjut, aksi nyata Indonesia untuk menyelesaikan perang Palestina-Israel ditinjau dari perspektif hukum diplomasi adalah melalui Multi-Track Diplomacy.[2] Berkaitan dengan Multi-Track Diplomacy yang diperjuangkan oleh Pemerintah Indonesia dalam konteks diplomasi, ada banyak upaya dan diskusi dengan pakar hukum maupun akademisi mengenai konteks legal isu perang Palestina-Israel. Sebagai contoh, Pemerintah Indonesia telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak di forum UN[3], ICJ, serta pakar-pakar hukum, dan diskusi ini menjadi praktik yang akan terus dilanjutkan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Peran PBB dalam Menyelesaikan Konflik Israel-Palestina

    Selain itu, Indonesia juga konsisten memberikan masukan hukum untuk advisory opinion[4] yang sedang diproses ICJ. Sebagaimana dijelaskan dalam Dirjen HPI Kemlu: Indonesia Aktif Bela Palestina di Ranah ICJ, proses dalam advisory opinion terdiri dari penyampaian written statement yang kemudian dilanjutkan dengan written comment dan terakhir oral statement. Indonesia berpartisipasi aktif dalam keseluruhan proses tersebut.

    Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dalam memberikan masukan hukum untuk advisory opinion juga berdiskusi terlebih dahulu dengan pakar hukum dalam negeri maupun luar negeri terkait hukum internasional.

    Kemudian, berkaitan dengan resolusi yang dikeluarkan Dewan Keamanan PBB terkait gencatan senjata di Gaza, pada dasarnya, Pemerintah Indonesia menyuarakan tentang pentingnya implementasi resolusi Dewan Keamanan PBB.[5] Namun, karena terdapat beberapa faktor yang bersifat confidential, diplomat Indonesia tidak dapat mengeluarkan semua laporan kepada publik terkait aksi nyata Indonesia dalam mewujudkan perdamaian antara Palestina-Israel.

    Kesimpulannya, dengan Multi-Track Diplomacy, Indonesia telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak di forum UN, ICJ, serta pakar-pakar hukum terkait konteks legal isu perang Palestina-Israel. Indonesia juga telah menyampaikan sikap tegas dalam pernyataan tulisan dan lisan kepada ICJ untuk menyusun advisory opinion atau fatwa hukum soal pelanggaran hukum internasional oleh Israel.

    Untuk menggali lebih dalam peranan Indonesia dalam mendorong kemerdekaan Palestina di kancah internasional, Anda dapat membaca Indonesia Desak 4 Poin Ini Terkait Konflik Israel-Palestina.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Charter of the United Nations;
    2. Statute of the International Court of Justice.

    Referensi:

    1. Boer Mauna. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni, 2018;
    2. Dadang Ilham K. Mujiono dan Frisca Alexandra. Multi Track Diplomacy: Teori dan Studi Kasus. Samarinda, Kalimantan Timur: Mulawarman University PRESS, 2019;
    3. Ratu Sheeva Amadea et.al. Status Hukum Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam Ranah Hukum Nasional Indonesia. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Vol. 6, No. 1, 2022;
    4. Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010;
    5. United Nations Main Bodies, diakses pada 25 April 2024, pukul 15.23 WIB.

    [1] International Court of Justice atau Mahkamah Internasional adalah salah satu main bodies/ organ utama PBB yang dibentuk oleh masyarakat bangsa-bangsa pada tahun 1945. Organ ini diatur oleh Statuta Mahkamah Internasional atau ICJ Statute yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PBB. Setiap anggota PBB otomatis menjadi anggota ICJ Statute. ICJ sendiri dianggap sebagai cara utama penyelesaian sengketa hukum antar negara. Namun, yurisdiksi ICJ sangat tergantung pada kesediaan para pihak membawa kasusnya ke mahkamah. (Sefriani. Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2010, hal. 343)

    Kemudian, prosedur penyelesaian melalui ICJ menghasilkan keputusan hukum, sehingga keputusan hukum tersebut akan mengikat negara-negara yang bersengketa. (Boer Mauna. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan, dan Fungsi dalam Era Dinamika Global. Bandung: PT Alumni, 2018, hal. 247)

    [2] Istilah Multi-Track Diplomacy merupakan kerangka konseptual yang didesain sedemikian rupa untuk merefleksikan aktivitas yang bertujuan mewujudkan perdamaian. Multi-Track Diplomacy juga dikenal dengan istilah track two diplomacy, yang dicetuskan oleh Joseph Montville untuk menjelaskan metode diplomasi selain aktor formal negara (track one diplomacy). Track two diplomacy dikenal dengan sebutan non-governmental organization yang memiliki peran penting yakni menjalin hubungan antara para pihak yang dilakukan oleh kalangan professional, yang memiliki misi-misi tertentu. Para pihak ini meliputi kalangan profesional, individu, atau kelompok yang bisa juga disebut sebagai citizen diplomat atau non-state actor. (Dadang Ilham K. Mujiono dan Frisca Alexandra. Multi Track Diplomacy: Teori dan Studi Kasus. Samarinda, Kalimantan Timur: Mulawarman University PRESS, 2019, hal. 1-2)

    [3] Forum UN dikenal dengan “the main bodies of the United Nations” yang terdiri dari General Assembly (Majelis Umum), Security Council (Dewan Keamanan), Economic and Social Council (Dewan Sosial dan Ekonomi), Trusteeship Council (Dewan Perwalian yang sudah menghentikan operasinya pada tanggal 1 November 1994), ICJ, dan UN Secretariat (Sekretariat). (United Nations Main Bodies)

    [4] Disarikan dari Argumentasi Hukum Internasional dari Indonesia untuk Pembebasan Palestina, advisory opinion adalah sebuah non-contentious proceeding yang diatur oleh Article 96 UN Charter dan Article 65 ICJ Statute. Majelis Umum PBB dapat meminta Mahkamah Internasional memberikan “fatwa hukum” tentang suatu persoalan hukum berdasarkan dua pasal itu. Sifat advisory opinion ini tidak mengikat dan tidak memiliki kekuatan memaksa. Namun, advisory opinion tetap merupakan suatu pandangan otoritatif yang memiliki arti dan pengaruh signifikan baik secara politik maupun hukum internasional.

    [5] Dewan Keamanan PBB dalam tugas dan fungsinya memiliki hak dan wewenang dalam menyelesaikan suatu sengketa dengan mengeluarkan suatu keputusan yang lalu dibentuk untuk dijadikan sebuah resolusi. Dasar hukum yang mengatur pengambilan keputusan oleh Dewan Keamanan PBB diatur dalam Article 27 UN Charter. (Ratu Sheeva Amadea et.al. Status Hukum Resolusi Dewan Keamanan PBB dalam Ranah Hukum Nasional Indonesia. AJUDIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Vol. 6, No. 1, 2022, hal. 26)

    Tags

    israel
    palestina

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!