Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Alasan Jumlah Majelis Hakim Harus Ganjil

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Ini Alasan Jumlah Majelis Hakim Harus Ganjil

Ini Alasan Jumlah Majelis Hakim Harus Ganjil
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Alasan Jumlah Majelis Hakim Harus Ganjil

PERTANYAAN

Mengapa dalam persidangan jumlah hakim harus ganjil?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”).

     

    Menurut Pasal 1 angka 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU Kekuasaan Kehakiman”), hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.

     

    Jumlah hakim saat memeriksa dan memutus perkara di pengadilan yang diatur dalam UU Kekuasaan Kehakiman terdapat dalam Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?

    Apakah Hakim Boleh Mengadili Kasus Keluarganya?
     

    (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain.

    (2) Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pengaturan jumlah hakim yang ganjil ini dapat kita lihat pengaturannya dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

     

    1.    Hakim di Mahkamah Konstitusi (“MK”)

    MK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 8/2011”’). Susunan itu sendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU 8/2011 terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

     

    Dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dikatakan bahwa pada dasarnya, MK memeriksa, mengadili, dan memutus dalam sidang pleno MK dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi, akan tetapi dalam keadaan luar biasa dapat dilakukan dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.

     

    Adapun yang dimaksud dengan “keadaan luar biasa” menurut penjelasan Pasal 28 ayat (1) UU MK adalah meninggal dunia atau terganggu fisik/jiwanya sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai hakim konstitusi.

     

    2.    Hakim di Mahkamah Agung

    Jumlah hakim Mahkamah Agung saat memeriksa dan memutus perkara dapat kita temukan pengaturannya dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) yang telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 (“UU 5/2004”) dan kedua kali dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”):

     

    “Mahkamah Agung memeriksa dan memutus dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang Hakim”

     

    Kemudian, dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa apabila majelis bersidang dengan lebih dari 3 (tiga) orang hakim jumlahnya harus selalu ganjil.

     

    3.    Hakim di Pengadilan Anak

    Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (“UU Pengadilan Anak”), hakim memeriksa dan memutus perkara anak dalam tingkat pertama sebagai hakim tunggal.

     

    4.    Hakim di Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM)

    Berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (“UU Pengadilan HAM”), pemeriksaan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 2 (dua) orang hakim pada Pengadilan HAM yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.

     

    Dalam penjelasan pasal ini dikatakan bahwa ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar majelis hakim selalu berjumlah ganjil.

     

    Secara implisit, jumlah hakim yang memeriksa perkara perdata juga terdapat dalam Pasal 153 Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44) (“HIR”):

     
    Pasal 153 HIR

    (1) Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.

    (2) Panitera Pengadilan hendaklah membuat proses perbal atau berita acara tentang pekerjaan itu dan hasilnya yang perlu ditandatangani oleh komisaris-komisaris dan panitera pengadilan itu.

     
    Penjelasan:

    Azas dan sifat pemeriksaan pada umumnya menghendaki, misalnya sesuai dengan bunyi Pasal 154, bahwa agar supaya hakim dapat. memperoleh keterangan yang jelas di dalam perkara yang diperiksanya, perlu diadakan pemeriksaan setempat, baik oleh hakim sendiri, oleh orang ahli atau satu atau dua orang komisaris.

    Satu atau dua orang komisaris itu diangkat dari dewan. Jika Hakim Pengadilan Negeri itu berupa majelis yang terdiri dari Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota, maka yang diangkat menjadi dua orang komisaris itu adalah dua orang hakim anggota tersebut yang kemudian dengan dibantu oleh Panitera pengadilan mengadakan pemeriksaan setempat.

     

    Lalu, mengapa jumlah hakim harus ganjil? Sepanjang penelusuran kami, tidak ada peraturan perundang-undangan khusus yang mengatur alasan mengapa jumlah hakim harus ganjil saat memutus suatu perkara. Akan tetapi, untuk menjawab ini, kami akan mengacu pada sebuah ikhtisar berjudul Permusyawarah Majelis Hakim yang kami akses dari laman resmi Badan Peradilan Agama RI yang dibuat oleh Drs. H. Insyafli M.HI.

     

    Dalam ikhtisar tersebut dikatakan bahwa apabila terjadi perbedaan pendapat hukum antara majelis yang bermusyawarah, maka perbedaan itu diselesaikan dengan voting, atau hitung suara terbanyak. Cara ini sangat logis, dan oleh karena itu maka jumlah hakim dalam satu majelis harus ganjil, agar bisa diselesaikan. Pendapat hakim yang kalah suara, meskipun dia sebagai Ketua Majelis, harus menyesuaikan dengan pendapat mayoritas. Dan untuk itu pendapat yang kalah suara tadi harus di catatkan dalam satu buku khusus yang dikelola oleh Ketua Pengadilan.

     

    Hal tersebut juga sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 182 ayat (6) KUHAP, bahwa pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai, maka

    berlaku ketentuan sebagai berikut:

    a.    putusan diambil dengan suara terbanyak;

    b.    jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

     

    Mengacu pada hal-hal di atas dapat diketahui bahwa jumlah hakim ganjil diperlukan dalam hal pengambilan putusan. Adapun tujuannya adalah dalam hal penentuan jumlah suara. Ketika terdapat perbedaan pendapat hukum di antara para hakim, maka dengan adanya voting perbedaan pendapat itu bisa diatasi karena dengan cara voting oleh hakim yang berjumlah ganjil, akan dihasilkan suara terbanyak dan tidak akan memiliki jumlah suara yang seimbang/sama.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    2.    Herzien Indlandsch Reglement (HIR)(S.1941-44);

    3.    Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013;

    4.    Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah pertama kali dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;

    5.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;

    6.    Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

     
    Referensi:

    http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/IKHTISAR%20PERMUSYAWARAH%20MAJELIS%20HAKIM.pdf, diakses pada 20 Desember 2013 pukul 13.22 WIB.

      

    Tags

    hakim ad hoc
    badan peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!