Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Daftar Tenaga Kesehatan yang Berhak Atas Insentif COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Ini Daftar Tenaga Kesehatan yang Berhak Atas Insentif COVID-19

Ini Daftar Tenaga Kesehatan yang Berhak Atas Insentif COVID-19
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ini Daftar Tenaga Kesehatan yang Berhak Atas Insentif COVID-19

PERTANYAAN

Saya merupakan tenaga administrasi ruangan rawat inap di rumah sakit yang sehari-harinya bertemu dengan pasien dan keluarganya yang memiliki risiko tertular COVID-19. Apakah saya berhak mendapatkan dana insentif COVID-19? Apakah tenaga administrasi ruangan rawat inap bisa dikategorikan sebagai tenaga kesehatan? Mengingat sampai sekarang, tenaga administrasi ruangan rawat inap sama sekali tidak mendapat dana insentif COVID-19. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, pemerintah memang memberikan dana insentif kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

    Siapa saja tenaga kesehatan yang dimaksud? Apakah tenaga administrasi ruangan rawat inap di rumah sakit termasuk?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tenaga Administrasi Rumah Sakit Termasuk Tenaga Kesehatan?

    KLINIK TERKAIT

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Menolak Vaksinasi COVID-19, Bisakah Dipidana?

    Sebelumnya perlu Anda pahami dulu yang dimaksud dari Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.[1]

    Adapun mengenai pengelompokkan tenaga kesehatan dan perbedaannya dengan tenaga medis dapat disimak dalam Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan itu Berbeda.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terkait tenaga administrasi di rumah sakit, dr. Franky Sumarlie, Sp.OG(K)., M.H. dalam bukunya Perlindungan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: Kelebihan Jam Pelayanan di Rumah Sakit menerangkan bahwa tenaga kesehatan di rumah sakit dibedakan menjadi tenaga medis dan tenaga nonmedis. Tenaga medis terdiri dari dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga nonmedis merupakan karyawan rumah sakit yang mengurus hal-hal administrasi dan operasional rumah sakit, seperti staf administrasi, staf keuangan, tenaga kebersihan, tenaga keamanan, dan lain sebagainya (hal. 31). Jadi, tenaga administrasi rumah sakit bisa dikategorikan sebagai tenaga nonmedis.

    Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (7) UU 36/2014 menggolongkan tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan (“tenaga AKK”) sebagai berikut:

    Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

    Dr. Sandu Siyoto S.KM., M.Kes dan Prof. Dr. dr. S. Supriyanto, M.S. dalam bukunya Kebijakan & Manajemen Kesehatan menjelaskan dalam perkembangannya, administrasi kesehatan selalu dikaitkan dengan ilmu kebijakan, sehingga bertransformasi menjadi administrasi dan kebijakan kesehatan (hal. 121-122).

    Selanjutnya, Dr. Irwan S.KM., M.Kes dalam bukunya Ilmu Kesehatan Masyarakat mengemukakan salah satu lingkup dari administrasi kesehatan adalah administrasi rumah sakit (hospital administration) yang membahas mengenai organisasi dan manajemen rumah sakit, manajemen SDM rumah sakit, manajemen keuangan rumah sakit, manajemen logistik, dan sebagainya (hal. 184-185).

    Sehingga, jika tenaga administrasi ruangan rawat inap di rumah sakit yang Anda maksud merupakan tenaga AKK, maka ia termasuk ke dalam tenaga kesehatan. Tapi apakah termasuk tenaga kesehatan yang berhak memperoleh insentif COVID-19?

     

    Dana Insentif COVID-19 Bagi Tenaga Kesehatan

    Sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, pemerintah memang memberikan dana insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes 392/2020”).

    Disarikan dari Besaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19 yang mengacu pada hal. 17-18 Lampiran Kepmenkes 392/2020, tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 yang berhak memperoleh insentif yaitu:

    1. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit, meliputi dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga medis lainnya.
    2. Dokter yang mengikuti penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit dan Puskesmas.
    3. Dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis.
    4. Tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
    5. Tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas termasuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat.
    6. Tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlibat dalam pemeriksaan spesimen COVID-19 secara langsung di laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
    7. Tenaga kesehatan di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan.
    8. Tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat di rumah sakit.

    Di sisi lain, pada Lampiran Kepmenkes 392/2020 disebutkan tenaga kesehatan yang memperoleh insentif dan santunan kematian adalah yang memberikan pelayanan di ruang isolasi COVID-19, ruang HCU/ICU/ICCU COVID-19, ruang IGD, ruang rawat inap, instalasi farmasi, dan ruang lain yang digunakan untuk pelayanan COVID-19 di rumah sakit (hal. 12-14).

    Secara umum, jenis dan jumlah tenaga kesehatan ditetapkan melalui penetapan atau surat tugas pimpinan rumah sakit yang diterbitkan setiap bulan (hal. 12-14).

    Khusus bagi rumah sakit lapangan, penetapan atau surat tugas ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit lapangan atau Kementerian Kesehatan, yang diterbitkan setiap bulan (hal. 13).

    Jadi dari ketentuan di atas, tenaga kesehatan di rumah sakit yang berhak menerima dana insentif COVID-19 ialah dokter spesialis, dokter umum dan gigi, bidan dan perawat, dan tenaga medis lainnya.

    Karena tidak termasuk yang disebutkan di atas, kami berpendapat memang benar tenaga administrasi ruang rawat inap bukan merupakan tenaga kesehatan yang berhak mendapatkan dana insentif COVID-19.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
    2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

     

    Referensi:

    1. Dr. Sandu Siyoto S.K.M., M.Kes dan Prof. Dr. dr. S. Supriyanto, M.S. Kebijakan & Manajemen Kesehatan. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2015;
    2. dr. Franky Sumarlie, Sp.OG(K)., M.H. Perlindungan Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi: Kelebihan Jam Pelayanan di Rumah Sakit. Surabaya: Scopindo Media Pustaka, 2020;
    3. Dr. Irwan S.KM., M.Kes. Ilmu Kesehatan Masyarakat. Yogyakarta: CV Absolute Media, 2020.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (“UU 36/2014”)

    Tags

    perawat
    tenaga kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!