Saya dengar-dengar saat ini setiap orang yang melakukan usaha walaupun kecil wajib melapor LKPM, apakah ini benar? Masalahnya, perusahaan saya bisa dibilang masih usaha mikro/kecil karena modalnya di bawah 100 juta. Adakah pengecualian/ketentuan khusus untuk usaha mikro/kecil seperti ini?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Namun, terdapat sejumlah pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Siapa sajakah itu? Apakah usaha dengan modal di bawah Rp100 juta seperti dalam kasus Anda termasuk?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Penanaman Modal
Pertama-tama perlu diketahui bahwa pertanyaan Anda berhubungan dengan kegiatan penanaman modal. Apakah penanaman modal itu? Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) menyatakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Lalu, perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal baik berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing disebut dengan penanam modal.[1] Adapun kewajiban yang melekat pada penanam modal adalah sebagai berikut:[2]
menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Penyampaian LKPM
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.[3]
Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi.[4] Nantinya, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS.[5] Perlu diingat juga, penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.[6]
Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:[7]
bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).
Pengecualian Kewajiban Menyampaikan LKPM
Namun, penyampaikan LKPM tidak diwajibkan bagi:[8]
Pelaku usaha mikro; dan
Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.
Adapun kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:[9]
Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan kriteria penjualan tahunan adalah sebagai berikut:[10]
Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar;
Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar; dan
Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.
Berdasarkan info yang Anda berikan, perusahaan yang Anda kelola memiliki modal di bawah Rp100 juta. Dengan begitu, perusahaan tersebut termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM karena masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.
Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.