Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM

Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Ini Pihak yang Tak Wajib Menyampaikan LKPM

PERTANYAAN

Saya dengar-dengar saat ini setiap orang yang melakukan usaha walaupun kecil wajib melapor LKPM, apakah ini benar? Masalahnya, perusahaan saya bisa dibilang masih usaha mikro/kecil karena modalnya di bawah 100 juta. Adakah pengecualian/ketentuan khusus untuk usaha mikro/kecil seperti ini? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.

    Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi. Namun, terdapat sejumlah pelaku usaha yang dikecualikan dari kewajiban tersebut. Siapa sajakah itu? Apakah usaha dengan modal di bawah Rp100 juta seperti dalam kasus Anda termasuk?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Penanaman Modal

    Pertama-tama perlu diketahui bahwa pertanyaan Anda berhubungan dengan kegiatan penanaman modal. Apakah penanaman modal itu? Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) menyatakan bahwa penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.

    KLINIK TERKAIT

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Kemudahan Pendirian PT untuk Usaha Mikro dan Kecil

    Lalu, perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal baik berupa penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing disebut dengan penanam modal.[1] Adapun kewajiban yang melekat pada penanam modal adalah sebagai berikut:[2]

    1. menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;
    2. melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;
    3. membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;
    4. menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan
    5. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Kewajiban Penyampaian LKPM

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Agar pelaksanaan kewajiban penanam modal yang terdapat pada Pasal 15 huruf c UU 25/2007 di atas dapat berjalan dengan baik, maka ketentuan lebih lanjutnya diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“Peraturan BKPM 5/2021”).

    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (“LKPM”) adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.[3]

    Kewajiban menyampaikan LKPM berlaku untuk pelaku usaha di setiap bidang usaha dan/atau lokasi.[4] Nantinya, penyampaian LKPM dilakukan secara daring melalui sistem OSS.[5] Perlu diingat juga, penyampaian LKPM mengacu pada data perizinan berusaha, termasuk perubahan data yang tercantum dalam sistem OSS sesuai dengan periode berjalan.[6]

    Penyampaian LKPM disampaikan oleh pelaku usaha untuk setiap tingkat risiko secara berkala dengan ketentuan sebagai berikut:[7]

    1. bagi pelaku usaha kecil setiap 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun laporan; dan
    2. bagi pelaku usaha menengah dan besar setiap 3 (tiga) bulan (triwulan).

    Pengecualian Kewajiban Menyampaikan LKPM

    Namun, penyampaikan LKPM tidak diwajibkan bagi:[8]

    1. Pelaku usaha mikro; dan
    2. Bidang usaha hulu migas, perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan asuransi.

    Selanjutnya, berdasarkan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”) usaha mikro, kecil, dan menengah dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

    Adapun kriteria modal usaha adalah sebagai berikut:[9]

    1. Usaha mikro memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
    3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

    Sedangkan kriteria penjualan tahunan adalah sebagai berikut:[10]

    1. Usaha mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar;
    2. Usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar; dan
    3. Usaha menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan maksimal Rp50 miliar.

    Berdasarkan info yang Anda berikan, perusahaan yang Anda kelola memiliki modal di bawah Rp100 juta. Dengan begitu, perusahaan tersebut termasuk yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan LKPM karena masuk dalam kategori pelaku usaha mikro.

    Baca Juga: Apakah Perusahaan Saya Wajib Lapor LKPM? Simak Aturan Terbarunya.

    Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan dan mengurus perizinannya, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
    4. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    [1] Pasal 1 angka 4 UU 25/2007

    [2] Pasal 15 UU 25/2007

    [3] Pasal 1 angka 20 Peraturan BKPM 5/2021

    [4] Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM 5/2021

    [5] Pasal 32 ayat (2) Peraturan BKPM 5/2021

    [6] Pasal 32 ayat (3) Peraturan BKPM 5/2021

    [7] Pasal 32 ayat (4) Peraturan BKPM 5/2021

    [8] Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021

    [9] Pasal 35 ayat (3) PP 7/2021

    [10] Pasal 35 ayat (5) PP 7/2021

    Tags

    bkpm
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!