Kami perusahaan pertambangan mineral logam, bermaksud menggunakan tenaga kerja melalui perusahaan outsourcing yaitu tenaga kerja harian untuk proyek pemeliharaan tegangan tinggi (HV), tegangan rendah (LV), dan fasilitas listrik. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon bantuannya untuk menginformasikan perizinan apa saja yang harus dimiliki perusahaan outsourcing yang kami maksud dan sertifikasi apa yang harus dimiliki oleh tenaga kerja yang akan melakukan pekerjaan tersebut. Mohon jelaskan dasar hukumnya juga. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Suatu badan usaha yang menjalankan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik harus memiliki perizinan berusaha berdasarkan KBLI 43211, berupa NIB dan IUJPTL. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, standar internasional, atau standar lainnya yang berlaku, serta kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tenaga kerja yang akan menjalankan pemeliharaan instalasi tenaga listrik, maka tenaga kerja atau tenaga teknik tersebut harus mempunyai sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha. Apa dasar hukumnya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Izin Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik
Untuk menyederhanakan jawaban, kami asumsikan bahwa perusahaan outsourcing yang Anda maksud adalah badan usaha Indonesia, bukan kantor perwakilan asing.
Selanjutnya, kami mengasumsikan juga bahwa pemeliharaan tegangan tinggi (High Voltage/”HV”), tegangan rendah (Low Voltage/”LV”), dan fasilitas listrik yang Anda maksud tergolong sebagai bentuk usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik yang merupakan bagian dari usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Permen ESDM 11/2021.
Usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik tersebut dilakukan untuk seluruh atau sebagian tenaga listrik untuk mempertahankan kondisi operasi secara optimum dan menjaga keselamatan ketenagalistrikan beserta sarana dan prasarana agar selalu laik operasi.[1]
Pemilik instalasi tenaga listrik, dalam hal ini adalah perusahaan Anda, dapat menunjuk pemegang perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik sesuai ruang lingkupnya untuk melaksanakan pemeliharaan instalasi tenaga listrik.[2] Kegiatan pemeliharaan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keselamatan ketenagalistrikan dan standar operasional prosedur pengoperasian instalasi tenaga listrik.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Selanjutnya, untuk dapat menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik tersebut, maka suatu badan usaha harus mendapatkan perizinan berusaha bidang ketenagalistrikan.[4]
Adapun, kegiatan usaha bidang pemeliharaan instalasi tenaga listrik termasuk ke dalam KBLI 43211. KBLI ini mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit, transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api, dan lapangan udara.
KBLI 43211 tergolong sebagai bidang usaha dengan risiko tinggi.[5] Sehingga, untuk mendapatkan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi, suatu badan usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan izin.[6] Adapun, izin untuk dapat melaksanakan kegiatan pemeliharaan tenaga listrik adalah Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (“IUJPTL”).[7]
Lebih lanjut, badan usaha juga perlu memenuhi syarat berupa pemenuhan standar perizinan berusaha jasa pemeliharaan instalasi tenaga listrik dan dokumen sistem manajemen mutu.[8]
Secara lebih spesifik, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perizinan berusaha tersebut adalah:[9]
sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri ESDM atau lembaga sertifikasi badan usaha;
dokumen sistem manajemen mutu/manual mutu sesuai dengan standar nasional Indonesia ISO 9001 series;
prosedur kerja (standard operating procedure) yang menjamin pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan; dan
peralatan kerja yang mendukung pemenuhan keselamatan ketenagalistrikan.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan sistem manajemen mutu sebagaimana dijelaskan di atas adalah dokumen internal yang disusun oleh badan usaha dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dalam struktur organisasi badan.[10]
Kewajiban Perusahaan Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Selanjutnya, pemegang perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik wajib:[11]
memenuhi ketentuan persyaratan dan standar perizinan berusaha;
memenuhi tingkat mutu dan pelayanan yang baik sesuai dengan sistem manajemen mutu meliputi menetapkan pedoman standar pelayanan, maklumat pelayanan, dan pedoman sistem dokumentasi yang mampu telusur;
memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan;
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri;
menggunakan tenaga teknik yang memiliki sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha;
memastikan masa berlaku sertifikat badan usaha sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha;[12]
menerapkan sistem manajemen mutu yang telah ditetapkan; dan
menyampaikan laporan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri ESDM melalui direktur jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Kewajiban lain yang harus dipenuhi badan usaha adalah menyediakan sarana paling sedikit berupa kantor, peralatan kerja sesuai ruang lingkup usahanya, alat pelindung diri, teknologi informasi dan komunikasi, dan transportasi sumber daya.[13]
Selain itu, badan usaha juga harus memastikan produk/jasa yang dihasilkan memenuhi regulasi yang ada, antara lain sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, standar internasional, atau standar lainnya yang berlaku, termasuk memenuhi persyaratan kualitas/standar yang ditentukan.[14] Selengkapnya mengenai kewajiban badan usaha pemeliharaan tenaga listrik dapat Anda baca dalam Lampiran II Permen ESDM 5/2021 (hal. 572 – 585).
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, suatu badan usaha atau perusahaan yang menjalankan usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik harus memiliki perizinan berusaha berdasarkan KBLI 43211, berupa NIB dan IUJPTL. Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki sertifikat laik operasi, standar nasional Indonesia, standar internasional, atau standar lainnya yang berlaku, serta kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks tenaga kerja yang akan menjalankan pemeliharaan instalasi tenaga listrik, maka tenaga kerja atau tenaga teknik tersebut harus mempunyai sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang masih berlaku dan terpelihara sesuai dengan ruang lingkup perizinan berusaha.
Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.